26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Puluhan Lansia Protes Tak Dapat BLT

PROTES: Puluhan warga lanjut usia yang melakukan aksi protes karena tidak mendapat BLT terdampak Covid-19 di Kantor BPD Suka Babo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Tanah Karo.
PROTES: Puluhan warga lanjut usia yang melakukan aksi protes karena tidak mendapat BLT terdampak Covid-19 di Kantor BPD Suka Babo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Tanah Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Tak terdata sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, puluhan warga lanjut usia (lansia) menggeruduk kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Suka Babo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Jumat (19/6) malam.

Para lansia tersebut mempertanyakan perihal penyaluran dana bantuan BLT DD yang tercatat hanya terdaftar 4 kepala keluarga sebagai penerima. Di hadapan pengurus BPD Suka Babo, puluhan lansia tampak memprotes dan mempertanyakan perihal alasan sehinga mereka tidak terdaftar sebagai penerima BLT.

Mendengar pertanyaan puluhan lansia tersebut, Ketua BPD Heripin Sembiring beserta pengurus lainnya mengatakan, pada saat musyawarah desa khusus kala itu, pihaknya belum menerima SK dan belum dilantik. “Namun perihal ini sudah saya pertanyakan ke kepala desa, namun pihaknya hanya menjelaskan data penerima manfaat BLT Dana Desa sudah berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (Musdesus),” jelas Herpin. Heripin menambahkan, pihaknya juga merasa ada keanehan, karena masalah pendataan awalnya sudah didata oleh para relawan satgas Covid-19. Namun ternyata data yang diserahkan sebelumnya kepada pemerintah desa di krucutkan dan menetapkan 4 KK yang berhak menerima BLT.

“ Pihak pemerintah desa dengan alasan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemeritah pusat yang kala itu terdiri dari 14 poin kriteria penerima. Sehingga kepala desa beralasan kebijakan yang diputuskan bersama saat musdesus tersebut sudah mengikuti peraturan yang telah ditetapkan,” beber ketua BPD.

Di hadapan para pengurus BPD Desa Suka Babo, salah seorang lansia R br Sembiring (78) mengungkapkan kekecewaannya. “Kami yang hadir ini berharap kepada pihak pemerintah desa melalui bpd agar kami juga didaftarkan sebagai penerima. Karna kami belum ada menerima bantuan dari manapun, baik itu BST, PKH maupun Bantuan Sembako Dari Provinsi. Malahan satu masker pun kami tak ada yang memberikan,”lirihnya.

Sebagai bentuk protes dan menyuarakan isi hatinya. Sambil memegang selembar kertas yang bertuliskan “Kami..belum mendapatkan bantuan Pak bupati, Sampati Kami..!! Tertanda dari warga desa suka babo, Kec.Juhar”. Dengan penuh harap agar keluhan para lansia setempat mendapat perhatian Pemerintah daerah Kab.Karo dan Ketua DPRD Kab.Karo.

Anggota DPRD Karo dari Fraksi Partai Grindra Korindo S Milala sangat menyangkan kebijakan yang dibuat oleh Kades Suka Babo yang tidak mengoptimalkan penyaluran BLT Dana Desa kepada masyarakatnya.

“Pemerintah pusat telah menyiapkan sanksi bagi siapa yang tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, yang diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa, bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa tahap III tahun anggaran berjalan, seperti yang ditegaskan oleh Kemenkeu RI sebelumnya,” ujar Korindo. (deo/han)

PROTES: Puluhan warga lanjut usia yang melakukan aksi protes karena tidak mendapat BLT terdampak Covid-19 di Kantor BPD Suka Babo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Tanah Karo.
PROTES: Puluhan warga lanjut usia yang melakukan aksi protes karena tidak mendapat BLT terdampak Covid-19 di Kantor BPD Suka Babo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Tanah Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Tak terdata sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, puluhan warga lanjut usia (lansia) menggeruduk kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Suka Babo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Jumat (19/6) malam.

Para lansia tersebut mempertanyakan perihal penyaluran dana bantuan BLT DD yang tercatat hanya terdaftar 4 kepala keluarga sebagai penerima. Di hadapan pengurus BPD Suka Babo, puluhan lansia tampak memprotes dan mempertanyakan perihal alasan sehinga mereka tidak terdaftar sebagai penerima BLT.

Mendengar pertanyaan puluhan lansia tersebut, Ketua BPD Heripin Sembiring beserta pengurus lainnya mengatakan, pada saat musyawarah desa khusus kala itu, pihaknya belum menerima SK dan belum dilantik. “Namun perihal ini sudah saya pertanyakan ke kepala desa, namun pihaknya hanya menjelaskan data penerima manfaat BLT Dana Desa sudah berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (Musdesus),” jelas Herpin. Heripin menambahkan, pihaknya juga merasa ada keanehan, karena masalah pendataan awalnya sudah didata oleh para relawan satgas Covid-19. Namun ternyata data yang diserahkan sebelumnya kepada pemerintah desa di krucutkan dan menetapkan 4 KK yang berhak menerima BLT.

“ Pihak pemerintah desa dengan alasan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemeritah pusat yang kala itu terdiri dari 14 poin kriteria penerima. Sehingga kepala desa beralasan kebijakan yang diputuskan bersama saat musdesus tersebut sudah mengikuti peraturan yang telah ditetapkan,” beber ketua BPD.

Di hadapan para pengurus BPD Desa Suka Babo, salah seorang lansia R br Sembiring (78) mengungkapkan kekecewaannya. “Kami yang hadir ini berharap kepada pihak pemerintah desa melalui bpd agar kami juga didaftarkan sebagai penerima. Karna kami belum ada menerima bantuan dari manapun, baik itu BST, PKH maupun Bantuan Sembako Dari Provinsi. Malahan satu masker pun kami tak ada yang memberikan,”lirihnya.

Sebagai bentuk protes dan menyuarakan isi hatinya. Sambil memegang selembar kertas yang bertuliskan “Kami..belum mendapatkan bantuan Pak bupati, Sampati Kami..!! Tertanda dari warga desa suka babo, Kec.Juhar”. Dengan penuh harap agar keluhan para lansia setempat mendapat perhatian Pemerintah daerah Kab.Karo dan Ketua DPRD Kab.Karo.

Anggota DPRD Karo dari Fraksi Partai Grindra Korindo S Milala sangat menyangkan kebijakan yang dibuat oleh Kades Suka Babo yang tidak mengoptimalkan penyaluran BLT Dana Desa kepada masyarakatnya.

“Pemerintah pusat telah menyiapkan sanksi bagi siapa yang tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, yang diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa, bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa tahap III tahun anggaran berjalan, seperti yang ditegaskan oleh Kemenkeu RI sebelumnya,” ujar Korindo. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/