26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ibadah Disarankan Tetap di Rumah, Dairi Masih Zona Kuning

RAPAT: Ketua Gustu covid-19 juga Bupati Dairi, Dr Eddy KA Berutu rapat bersama tokoh agama terkait rencana pembukaan kembali pelaksanaan peribadatan dirumah ibadah.
RAPAT: Ketua Gustu covid-19 juga Bupati Dairi, Dr Eddy KA Berutu rapat bersama tokoh agama terkait rencana pembukaan kembali pelaksanaan peribadatan dirumah ibadah.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi rapat bersama tokoh agama, membahas persiapan pembukaan kembali tempat ibadah. Rapat dipimpin Ketua Gustu Covid-19 juga Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu di ruang rapat bupati, Jumat (19/6).

Rapat juga dihadiri Wakil Ketua Gustu Covid-19 diwakili Pabung Kodim 0206/Dairi, Kapten Inf M Nainggolan dan Kasat Binmas Polres Dairi AKP S Simanjuntak serta Kasat Intel Polres Dairi AKP Polin Damanik. Hadir Kepala Kementerian Agama Dairi, Saidup Kudadiri, Ketua MUI Dairi, Wahlin Munthe, Pendeta Lingga dari GKPPD serta perwakilan gereja lainya.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Komimfo) Dairi, Rahmatsyah Munthe, Minggu (21/6). Rahmatsyah menerangkan, dalam arahannya, Eddy KA Berutu menyampaikan, di masa pandemi corona ini, pemerintah pusat telah memberikan arahan terkait penanganan Covid-19 kepada masing-masing daerah.

Untuk pelaksanaan ataupun keputusannya berada di setiap daerah, termasuk persiapan rencana membuka kembali tempat ibadah di tengah masa transisi menuju tatanan normal baru (New Normal). “Oleh sebab itu, pertemuan ini kita harapkan adanya saran dan masukan dari pemuka agama sehingga dapat diambil keputusan yang mantap menuju persiapan tersebut,” ucap Bupati.

Eddy mengatakan, beberapa waktu lalu daerah kita hampir memasuki kawasan zona hijau, namun di saat sedang menunggu status zona hijau, muncul kasus baru. Di mana 1 orang warga kita terkonfirmasi positif Covid-19 hasil test Swab PCR.

Dikatakan, kalau pasien ini terjangkit di Medan, maka kita akan aman karena tidak transmisi. “Namun kalau dia terjangkit di Dairi, kita belum aman karena transmisinya terjadi disini,” tegas Eddy.

Dinas Kesehatan yang tergabung dalam Gustu Covid-19 telah malakukan pelacakan (tracing) untuk pencegahanya. Jika hasil pelacakan dilakukan Dinas Kesehatan, keseluruhan aman. Secara perlahan kita akan buka kegiatan peribadatan di tempat ibadah.

Tetapi, harus dibentuk satuan tugas (satgas) sebagai penanggung jawab di tempat ibadah. Satgas tersebut akan berkoordinasi dengan satgas yang ada di kabupaten.

Untuk ibadah di masjid, bupati mengatakan, agar setiap jamaah saat melaksanakan ibadah tidak boleh menggunakan karpet yang tersedia di masjid, tetapi harus membawa sajadah dan peralatan sholat masing-masing.

Masih lanjut Eddy, hal lain yang perlu diperhatikan dalam persiapan pembukaan kegiatan peribatan di gereja dan masjid masalah pendataan secara manual bagi jemaat gereja seta jamaah masjid yang datang dari luar daerah ataupun belum terdaftar sebagai warga jemaat.

“Hal itu memudahkan penelusuran jika ada jemaat menunjukkan gejala Covid-19. Setiap tempat ibadah harus menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk antisipasi jika ada jemaat tertular Covid-19 agar bisa ditangani satgas tempat ibadah sebelum tim Gustu kabupaten tiba,” ucap Bupati.

Inilah yang perlu kita bahas sekarang, bagaimana penyediaan APD serta alat pengukur suhu tubuh apakah rumah ibadah atau disiapkan pemerintah. Untuk kegiatan peribatan, pengurus rumah ibadah harus melakukan berbagai tahapan untuk mendapatkan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19. Surat itu akan diperoleh dari Gustu covid-19 kabupaten. Setelah mendapatkan surat aman Covid-19, pengurus rumah ibadah harus mengatur jumlah jemaat dan mempersingkat ibadah dan tetap menerapkan protokol kesehatan sering mencuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak.

Kepala Kantor Kementerian Agama Dairi, Saidup Kudadiri menyarankan, rencana pelaksanaan ibadah di tengah Covid-19 harus didahuli pembentukan satgas pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah di rumah ibadah.

“Sehingga para umat atau jamaah yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah, bisa menjalankan ibadah dengan aman dari penyebaran covid-19”, ungkapnya. Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dairi, Wahlin Munthe mengatakan, penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah saat dibukanya kembali tempat ibadah guna pelaksanaan ibadah berjemaah harus menjadi hal yang utama.

Namun, penyediaan APD di rumah ibadah akan menjadi kendala kerena rumah ibadah tidak memiliki alat yang memadai, sehingga diharapkan pemerintah daerah dapat membantu ketersediaan APD dimaksud. Pendeta Lingga dari Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) meminta, Gustu covid-19 memberikan penegasan informasi untuk status zona di tiap Kecamatan agar pembukaan rumah ibadah di kecamatan yang bersatus zona hijau dapat dilaksanakan.

Lingga menyarankan, agar pemerintah pertimbangkan juga pengurus rumah ibadah mendapatkan jaring pengaman sosial, karena pengurus rumah ibadah adalah salah satu lapisan masyarakat yang terdampak Covid-19, katanya. Dalam pertemuan disimpulkan, masih menunda pelaksanaan ibadah di rumah ibadah secara keseluruhan mengingat Dairi masih berstatus sebagai wilayah zona kuning. (rud/azw)

RAPAT: Ketua Gustu covid-19 juga Bupati Dairi, Dr Eddy KA Berutu rapat bersama tokoh agama terkait rencana pembukaan kembali pelaksanaan peribadatan dirumah ibadah.
RAPAT: Ketua Gustu covid-19 juga Bupati Dairi, Dr Eddy KA Berutu rapat bersama tokoh agama terkait rencana pembukaan kembali pelaksanaan peribadatan dirumah ibadah.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi rapat bersama tokoh agama, membahas persiapan pembukaan kembali tempat ibadah. Rapat dipimpin Ketua Gustu Covid-19 juga Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu di ruang rapat bupati, Jumat (19/6).

Rapat juga dihadiri Wakil Ketua Gustu Covid-19 diwakili Pabung Kodim 0206/Dairi, Kapten Inf M Nainggolan dan Kasat Binmas Polres Dairi AKP S Simanjuntak serta Kasat Intel Polres Dairi AKP Polin Damanik. Hadir Kepala Kementerian Agama Dairi, Saidup Kudadiri, Ketua MUI Dairi, Wahlin Munthe, Pendeta Lingga dari GKPPD serta perwakilan gereja lainya.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Komimfo) Dairi, Rahmatsyah Munthe, Minggu (21/6). Rahmatsyah menerangkan, dalam arahannya, Eddy KA Berutu menyampaikan, di masa pandemi corona ini, pemerintah pusat telah memberikan arahan terkait penanganan Covid-19 kepada masing-masing daerah.

Untuk pelaksanaan ataupun keputusannya berada di setiap daerah, termasuk persiapan rencana membuka kembali tempat ibadah di tengah masa transisi menuju tatanan normal baru (New Normal). “Oleh sebab itu, pertemuan ini kita harapkan adanya saran dan masukan dari pemuka agama sehingga dapat diambil keputusan yang mantap menuju persiapan tersebut,” ucap Bupati.

Eddy mengatakan, beberapa waktu lalu daerah kita hampir memasuki kawasan zona hijau, namun di saat sedang menunggu status zona hijau, muncul kasus baru. Di mana 1 orang warga kita terkonfirmasi positif Covid-19 hasil test Swab PCR.

Dikatakan, kalau pasien ini terjangkit di Medan, maka kita akan aman karena tidak transmisi. “Namun kalau dia terjangkit di Dairi, kita belum aman karena transmisinya terjadi disini,” tegas Eddy.

Dinas Kesehatan yang tergabung dalam Gustu Covid-19 telah malakukan pelacakan (tracing) untuk pencegahanya. Jika hasil pelacakan dilakukan Dinas Kesehatan, keseluruhan aman. Secara perlahan kita akan buka kegiatan peribadatan di tempat ibadah.

Tetapi, harus dibentuk satuan tugas (satgas) sebagai penanggung jawab di tempat ibadah. Satgas tersebut akan berkoordinasi dengan satgas yang ada di kabupaten.

Untuk ibadah di masjid, bupati mengatakan, agar setiap jamaah saat melaksanakan ibadah tidak boleh menggunakan karpet yang tersedia di masjid, tetapi harus membawa sajadah dan peralatan sholat masing-masing.

Masih lanjut Eddy, hal lain yang perlu diperhatikan dalam persiapan pembukaan kegiatan peribatan di gereja dan masjid masalah pendataan secara manual bagi jemaat gereja seta jamaah masjid yang datang dari luar daerah ataupun belum terdaftar sebagai warga jemaat.

“Hal itu memudahkan penelusuran jika ada jemaat menunjukkan gejala Covid-19. Setiap tempat ibadah harus menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk antisipasi jika ada jemaat tertular Covid-19 agar bisa ditangani satgas tempat ibadah sebelum tim Gustu kabupaten tiba,” ucap Bupati.

Inilah yang perlu kita bahas sekarang, bagaimana penyediaan APD serta alat pengukur suhu tubuh apakah rumah ibadah atau disiapkan pemerintah. Untuk kegiatan peribatan, pengurus rumah ibadah harus melakukan berbagai tahapan untuk mendapatkan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19. Surat itu akan diperoleh dari Gustu covid-19 kabupaten. Setelah mendapatkan surat aman Covid-19, pengurus rumah ibadah harus mengatur jumlah jemaat dan mempersingkat ibadah dan tetap menerapkan protokol kesehatan sering mencuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak.

Kepala Kantor Kementerian Agama Dairi, Saidup Kudadiri menyarankan, rencana pelaksanaan ibadah di tengah Covid-19 harus didahuli pembentukan satgas pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah di rumah ibadah.

“Sehingga para umat atau jamaah yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah, bisa menjalankan ibadah dengan aman dari penyebaran covid-19”, ungkapnya. Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dairi, Wahlin Munthe mengatakan, penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah saat dibukanya kembali tempat ibadah guna pelaksanaan ibadah berjemaah harus menjadi hal yang utama.

Namun, penyediaan APD di rumah ibadah akan menjadi kendala kerena rumah ibadah tidak memiliki alat yang memadai, sehingga diharapkan pemerintah daerah dapat membantu ketersediaan APD dimaksud. Pendeta Lingga dari Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) meminta, Gustu covid-19 memberikan penegasan informasi untuk status zona di tiap Kecamatan agar pembukaan rumah ibadah di kecamatan yang bersatus zona hijau dapat dilaksanakan.

Lingga menyarankan, agar pemerintah pertimbangkan juga pengurus rumah ibadah mendapatkan jaring pengaman sosial, karena pengurus rumah ibadah adalah salah satu lapisan masyarakat yang terdampak Covid-19, katanya. Dalam pertemuan disimpulkan, masih menunda pelaksanaan ibadah di rumah ibadah secara keseluruhan mengingat Dairi masih berstatus sebagai wilayah zona kuning. (rud/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/