MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pelaku perampokan di rumah Jalan Sabarudin Nomor 86 Kelurahan Sei Rengas Permata, Medan Area membacok kepala warga lantaran aksinya ketangkap basah. Akibatnya, dua warga yang merupakan penghuni rumah bernama Hasim (80) dan Lukman (50) menderita luka bacokan seriua di bagian kepala belakang dan saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
Informasi diperoleh Minggu (28/6), aksi perampokan yang dilakukan seorang diri tersebut terjadi pada Jumat (26/6) subuh sekira pukul 05.30 WIB. Awalnya, pelaku masuk ke rumah korban melalui atap. Singkat cerita, pelaku berhasil menggasak 3 unit smartphone milik kedua korban dan selanjutnya melarikan diri
Akan tetapi, ketika hendak kabur ternyata pelaku dipergoki Lukman yang kebetulan terbangun. Pelaku yang panik langsung menyabetkan pisau yang dibawanya ke kepala korban. “Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui seng rumah. Karena panik saat melakukan pencurian kepergok sama Lukman, pelaku langsung membacok korban di bagian kepala sebanyak 2 kali memakai pisau hingga korban jatuh ke lantai,” ungkap Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago.
Melihat Lukman terjatuh bersimbah darah, pelaku kemudian lari menuju pintu depan rumah korban. Namun, pelaku dipergoki Hasim dan berusaha menghalanginy untuk keluar dari rumah. “Pelaku juga membacok kepala Hasim sebanyak 2 kali menggunakan pisau hingga terjatuh di lantai dan langsung melarikan diri,” ujar Faidir.
Korban lalu berteriak meminta tolong dan dibawa warga sekitar ke Rumah Sakit Methodist Medan. Selanjutnya, kepala lingkungan setempat melaporkan ke Polsek Medan Area. “Dari laporan tersebut, diturunkan personel ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Berdasarkan penyelidikan, teridentifikasi pelakunya,” kata mantan Kapolsek Pancurbatu ini.
Faidir mengaku, malam harinya pelaku berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya. Pelaku mengakui perbuatannya.”Pelakunya adalah Reza Wijaya alias Midun (30) warga Jalan Ismaliyah No 18 Kelurahan Kota Matsum I, Medan Area. Sekitar pukul 20.30 WIB pelaku dibekuk di Jalan Gandhi, setelah melakukan hasil penyelidikan beberapa kamera CCTV yang berada di dekat rumah korban,” bebernya.
Kepada personel, pelaku menyatakan telah menjual 3 unit ponsel milik korban yang dicurinya kepada penadah bernama Zukifli seharga Rp900 ribu dengan perjanjian 3 kali bayar. Sebagai panjar, penadah barang curian tersebut memberikan uang Rp50 ribu kepada pelaku yang kemudian digunakan untuk membeli sabu.”Pelaku terpaksa ditembak kedua kakinya oleh personel karena melawan dan kabur saat dilakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti. Sempat diberikan tembakan peringatan ke udara tetapi tak diindahkan. Setelah itu, pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan. Kemudian, kembali diboyong untuk proses hukum,” papar Faidir.
Ia menambahkan, selain pelaku turut diamankan dua penadah ponsel hasil kejahatan yaitu Zulkifli (27) warga Jalan Medan Area Selatan Gang Merak, Kelurahan Sukaramai, Medan Area, dan Rahmad Hidayat (31) warga Jalan Menteng 2 Gang Pembangunan, Medan Denai. “ “Pelaku dan dua penadah barang curian masih ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 365, sedangkan dua penadaha Pasal 480 KUHPidana,” tandas Faidir. (ris)