DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Hingga kini, belasan unit bangunan rumah tokoh (ruko) yang berdiri di atas lahan HGU PTPN II Afdeling 7 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau Deliserdang, Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, masih belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Anehnya, Satpol PP Deliserdang sebagai penegak Perda tak berdaya melakukan eksekusi bangunan yang dinilai ilegal tersebut.
Kepala Satpol PP Deliserdang Suryadi Aritonang yang dihubungi Sumut Pos mengaku sudah 3 kali melayangkan
surat pemberitahuan penghentian pembangunan bangunan Ruko tersebut. Namun para pekerja masih tetap melakukan pembangunan.
“Sudah kami panggil pemilik bangunan ruko itu, dan yang datang mengaku bernama Eka dan menunjukkan surat surat terkait bangunan di antaranya tentang pembayaran SPS kepada pihak PTPN II. Kami menyarankan kepada pemilik bangunan untuk mengurus IMB dan masih diberi waktu,”kata Suriadi.
Sampai-sampai tersiar kabar, jika eksekusi terhadap bangunan ruko tidak dilakukan karena mendapat bekup dari seorang pejabat di Pemkab Deliserdang berinisial DZ.
Ketika dikonfirmasi atas kabar tersebut, DZ membantahnya.
“Saya tidak pernah berhubungan atau bertemu dengan pemilik bangunan yang dimaksud. Rumor itu bisa fitnah, kasian yang buat rumor. Silahkan hubungi Kasatpol PP saja ,”katanya.
Kepala Satpol PP Deliserdang, Suryadi Aritonang pun menegaskan bahwa isu bekup yang dituding kepada DZ tidak lah benar.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Deliserdang ikut menyoroti bangunan ruko tak berizin melakukan rapar dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait, di antaranya pemilik bangunan, PTPN II, BPN, Satpol PP Kabupaten Deliserdang, Perizinan, Camat Beringin dan Kepala Desa Emplasemen Kualanamu.
Pada kegiatan RDP itu terungkap, bahwa pemilik bangunan mengaku belum memiliki IMB karena tidak memiliki SHM, hingga disarankan agar mengurus IMB.
Pada kegiatan RDP tersebut, Komisi III DPRD Deliserdang merekomendasikan untuk menghentikan sementara pelaksanan pembangunan ruko. Dan Satpol-PP diminta untuk mengawasinya. Apabila teguran tidak diindahkan, Satpol PP harus melakukan eksekusi karena bangunan ruko dan tembok ilegal.(btr/han)