26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dua Eksekutor Hakim Jamaluddin Dihukum Seumur Hidup dan 20 Tahun, Zuraida Divonis Mati

HUKUMAN MATI: Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (layar monitor), terdakwa kasus pembunuhan hakim menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7). agusman/sumut pos.
HUKUMAN MATI: Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (layar monitor), terdakwa kasus pembunuhan hakim menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7). Agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suami sendiri, Zuraida Hanum divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7). Zuraida dianggap sebagai otak pelaku pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin. Sedangkan dua eksekutor, masing-masing divonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

PANTAUAN di PN Medan, Zuraida dan dua terdakwa lainnya, Jefri Pratama serta Reza Fahlevi, mengikuti sidang secara online lewat video conference dari Rutan Tanjunggusta. Zuraida sempat menangis di awal persidangan.

Tangis Zuraida pun semakin menjadi-jadi saat Majelis Hakim membacakan kesaksian, bahwa Shakira Rijatunisa (Putri Zuraida Hanum) sempat akan dicabuli oleh korban, Jamaluddin. Ia terlihat menangis mendengar keterangan tersebut, bahkan suara isak tangisnya terdengar ke dalam ruang sidang melalui video conference.

Namun, saat hakim membacakan vonis mati terhadap dirinya, Zuraida hanya terlihat terdiam.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Zuraida Hanum. Menurut majelis hakim, perbuatan Zuraida terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zuraida Hanum, dengan pidana mati,” tegas Erintuah.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan bahwa terdakwa Zuraida merupakan istri anggota organisasi Dharmayukti di PN Medan. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada alasan pemaaf padanya,” ucap hakim anggota Imanuel Tarigan.

Selain itu, majelis hakim menilai, sebagai istri seorang hakim, seharusnya Zuraida mampu menciptakan tertib keluarga sebagaimana citra istri Dharmayukti. Kemudian, sebelum membunuh Jamaluddin, terdakwa Zuraida telah menjalin hubungan dekat dengan terdakwa M Jefri Pratama. “Bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa Zuraida Hanum tidak bersungguh-sungguh menunjukkan rasa penyesalan,” urai hakim Imanuel lagi.

Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang Cs, yang menuntut dengan pidana seumur hidup. Sementara itu, dua eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin, lolos dari hukuman mati. Dimana terdakwa M Jefri Pratama dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara, M Reza Fahlevi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dengan pidana selama seumur hidup.

Kedua terdakwa juga terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Kepada penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, kami memberikan 3 kesempatan untuk menanggapi putusan ini. Boleh terima, pikir-pikir atau banding selama 7 hari,” tandas Erintuah.

Mendengar vonis majelis hakim, dua anak Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal yang hadir dalam persidangan itu terlihat terharu.Bahkan, Kenny terlihat menangis dengan keras usai mendengar pembacaan putusan tersebut. Dia langsung memeluk mantan asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari yang berada di sampingnya. “Alhamdulillah dihukum mati dek,” cetus Cut sambil memeluk Kenny. Tak terbendung, Kenny semakin menjadi-jadi menangis bersama Cut.

Usai persidangan, Onan Purba selaku penasihat hukum terdakwa Zuraida Hanum mengaku menghargai keputusan majelis hakim tersebut. Hanya saja katanya, vonis itu tidak mencerminkan rasa keadilan. “Jangan karena menerapkan hukum jadi menimbulkan jeratan hukum bagi orang lain. Ya contohnya anak mendiang itu kan jadi sama sekali kehilangan orangtuanya (yatim piatu, red), jadi dari sisi ini yang tidak dipertimbangkan hakim,” jelasnya.

Saat ditanya, apakah mengajukan banding atas putusan ini, menurutnya ia belum bisa mengambil keputusan karena harus berjumpa dulu dengan Zuraida Hanum. “Saya harus tanya dulu sama klien kami, kalau dia minta banding ya tentu saja kami akan ajukan banding,” pungkasnya.

Sementara, Jafaruddin SH MH selaku pengacara keluarga Jamaluddin menilai, pidana mati terhadap Zuraida Hanum sudah tepat. Namun, putusan terhadap dua eksekutor tergolong ringan. “Ya kita hargai apa yang diputuskan majelis hakim tadi, kita cukup puas untuk vonis Zuraida Hanum,” kata Jafaruddin.

Hanya, Jafaruddin kurang sependapat dengan putusan terhadap dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. Terkhusus lagi buat Reza Fahlevi yang hanya divonis pidana 20 tahun penjara, sementara Jefri Pratama divonis hukuman seumur hidup. “Kalau untuk terdakwa Reza terlalu ringan, sebab dia kan ikut terlibat melakukan pembunuhan itu. Seharusnya sama dengan putusan Zuraida Hanum,” tegasnya.

Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida. Maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Disebutkan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB. Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Kemudian warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban. (man/bbs)

HUKUMAN MATI: Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (layar monitor), terdakwa kasus pembunuhan hakim menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7). agusman/sumut pos.
HUKUMAN MATI: Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (layar monitor), terdakwa kasus pembunuhan hakim menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7). Agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suami sendiri, Zuraida Hanum divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7). Zuraida dianggap sebagai otak pelaku pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin. Sedangkan dua eksekutor, masing-masing divonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

PANTAUAN di PN Medan, Zuraida dan dua terdakwa lainnya, Jefri Pratama serta Reza Fahlevi, mengikuti sidang secara online lewat video conference dari Rutan Tanjunggusta. Zuraida sempat menangis di awal persidangan.

Tangis Zuraida pun semakin menjadi-jadi saat Majelis Hakim membacakan kesaksian, bahwa Shakira Rijatunisa (Putri Zuraida Hanum) sempat akan dicabuli oleh korban, Jamaluddin. Ia terlihat menangis mendengar keterangan tersebut, bahkan suara isak tangisnya terdengar ke dalam ruang sidang melalui video conference.

Namun, saat hakim membacakan vonis mati terhadap dirinya, Zuraida hanya terlihat terdiam.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Zuraida Hanum. Menurut majelis hakim, perbuatan Zuraida terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zuraida Hanum, dengan pidana mati,” tegas Erintuah.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan bahwa terdakwa Zuraida merupakan istri anggota organisasi Dharmayukti di PN Medan. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada alasan pemaaf padanya,” ucap hakim anggota Imanuel Tarigan.

Selain itu, majelis hakim menilai, sebagai istri seorang hakim, seharusnya Zuraida mampu menciptakan tertib keluarga sebagaimana citra istri Dharmayukti. Kemudian, sebelum membunuh Jamaluddin, terdakwa Zuraida telah menjalin hubungan dekat dengan terdakwa M Jefri Pratama. “Bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa Zuraida Hanum tidak bersungguh-sungguh menunjukkan rasa penyesalan,” urai hakim Imanuel lagi.

Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang Cs, yang menuntut dengan pidana seumur hidup. Sementara itu, dua eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin, lolos dari hukuman mati. Dimana terdakwa M Jefri Pratama dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara, M Reza Fahlevi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dengan pidana selama seumur hidup.

Kedua terdakwa juga terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Kepada penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, kami memberikan 3 kesempatan untuk menanggapi putusan ini. Boleh terima, pikir-pikir atau banding selama 7 hari,” tandas Erintuah.

Mendengar vonis majelis hakim, dua anak Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal yang hadir dalam persidangan itu terlihat terharu.Bahkan, Kenny terlihat menangis dengan keras usai mendengar pembacaan putusan tersebut. Dia langsung memeluk mantan asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari yang berada di sampingnya. “Alhamdulillah dihukum mati dek,” cetus Cut sambil memeluk Kenny. Tak terbendung, Kenny semakin menjadi-jadi menangis bersama Cut.

Usai persidangan, Onan Purba selaku penasihat hukum terdakwa Zuraida Hanum mengaku menghargai keputusan majelis hakim tersebut. Hanya saja katanya, vonis itu tidak mencerminkan rasa keadilan. “Jangan karena menerapkan hukum jadi menimbulkan jeratan hukum bagi orang lain. Ya contohnya anak mendiang itu kan jadi sama sekali kehilangan orangtuanya (yatim piatu, red), jadi dari sisi ini yang tidak dipertimbangkan hakim,” jelasnya.

Saat ditanya, apakah mengajukan banding atas putusan ini, menurutnya ia belum bisa mengambil keputusan karena harus berjumpa dulu dengan Zuraida Hanum. “Saya harus tanya dulu sama klien kami, kalau dia minta banding ya tentu saja kami akan ajukan banding,” pungkasnya.

Sementara, Jafaruddin SH MH selaku pengacara keluarga Jamaluddin menilai, pidana mati terhadap Zuraida Hanum sudah tepat. Namun, putusan terhadap dua eksekutor tergolong ringan. “Ya kita hargai apa yang diputuskan majelis hakim tadi, kita cukup puas untuk vonis Zuraida Hanum,” kata Jafaruddin.

Hanya, Jafaruddin kurang sependapat dengan putusan terhadap dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. Terkhusus lagi buat Reza Fahlevi yang hanya divonis pidana 20 tahun penjara, sementara Jefri Pratama divonis hukuman seumur hidup. “Kalau untuk terdakwa Reza terlalu ringan, sebab dia kan ikut terlibat melakukan pembunuhan itu. Seharusnya sama dengan putusan Zuraida Hanum,” tegasnya.

Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida. Maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Disebutkan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB. Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Kemudian warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban. (man/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/