25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Elemen Masyarakat dan Ormas Sumut Tolak RUU HIP, Mahfud MD: Pemerintah Tak Setuju

TOLAK RUU HIP: Wasekjend MUI, Ustad Tengku Zulkarnaen bersama elemen masyarakat dan ormas di Sumut menolak RUU HIP di Gedung DPRD Sumut, Jumat (3/7).
TOLAK RUU HIP: Wasekjend MUI, Ustad Tengku Zulkarnaen bersama elemen masyarakat dan ormas di Sumut menolak RUU HIP di Gedung DPRD Sumut, Jumat (3/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gelombang penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kota Medan, Sumatera Utara. Berbagai organisasi dan elemen masyarakat menggelar aksi di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (3/7). Mereka menyuarakan agar falsafah dan dasar negara tersebut, jangan lagi diotak-atik.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustadz Tengku Zulkarnaen yang hadir dalam aksi itu mengatakan, munculnya RUU HIP ini merupakan tamparan keras bagi umat Islam. Karenanya, seluruh MUI pusat dan provinsi serta ormas besar Islam menolak RUU tersebut. “Kami sepakat ini berbahaya, ketuhanan yang berkebudayaan ini baru dibuat RUU-nya, tapi di lapangan sudah 5 tahun dijalankan, mulai dari baca Alquran dengan lagu Jawa, jadi gerakannya sudah ada. Kalau jadi UU, kita takut, siapa yang protes akan ditangkap, jadi ini sangat berbahaya,” katanya.

Karena itu, pihaknya tegas menolak RUU HIP dibahas, apalagi disahkan, serta meminta partai pengusung RUU tersebut diusut dan ditangkap dan partainya dibubarkan, karena menggerakkan perubahan Pancasila bahkan dijadikan sebagai Prolegnas.

Perwakilan Ulama Kota Medan, Masri Sitanggang dalam orasinya juga menuntut soal penyusun naskah dan pengusung RUU tersebut diusut. Dijelaskannya, alasan para ulama ikut campur masalah ini, karena umat Islam berperan aktif sejak awal kemerdekaan dan ikut mendirikan NKRI.

“Negara ini berdiri atas kesepakatan berbagai komponen umat yang ada di Indonesia, bukan warisan. Pancasila adalah kesepakatan bersama dari komponen bangsa. Mengapa bisa ada RUU HIP? Tuntut penyusun naskah, ini kesengajaan, bukan keteledoran. Pancasila tidak bisa diperas menjadi trisila atau ekasila,” katanya.

Ia juga mempertanyakan konsep ketuhanan yang berkebudayaan dalam UU tersebut. “Itu seperti apa? Apa ada Tuhan yang berbudaya? Budaya siapa? Ada pihak-pihak yang masih mau mengubah Pancasila. Mereka dulu teriak-teriak Pancasila tapi mau mengubah Pancasila,” katanya.

Presidium From Antikomunis Penyelamat Pancasila Indra Suhairi mengatakan, ada banyak RUU lain yang penting untuk dibahas, tetapi DPR RI malah memanfaatkan situasi Covid-19 agar dapat dengan leluasa melakukan pembahasan hingga pengesahan. “TAP MPRS XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI tidak dimasukkan, apa ini upaya untuk membangkitkan kembali PKI? PKI jangan lagi diberi pintu. Stop jangan di otak-atik lagi Pancasila, saya minta karena ini bukan kesilapan tapi kesengajaan. Orang ini harus diusut, ini bukan hal yang sederhana tapi upaya mengubah fondasi satu bangsa,” katanya.

Aksi tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi, Harun Nasution dan anggota Muhammad Faisal. Salman mengatakan, di tingkat pusat, PKS tegas menolak RUU tersebut dan menyarankan agar RUU HIP ini dihilangkan dari Prolegnas. “Mudah-mudahan dengan desakan para ulama yang bergerak ini, kami yakin fraksi lain akan tergugah dan RUU ini tidak dibahas lagi,” katanya.

Harun Nasution menyebutkan Pancasila sudah final. Pancasila merupakan perekat bangsa, tidak ada istilah untuk membelah atau mengubah Pancasila.

Tak Setuju

Sementara dalam kunjungan kerja ke Medan, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak setuju dengan isi dalam RUU HIP itu dalam 2 hal. Alasan pertama, tidak setuju kalau tidak dicantumkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Dikatakannya, TAP MPRS No.25/1996 adalah suatu ketetapan di mana komunis di Indonesia itu dilarang dan dibubarkan. Dan yang kedua ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme juga dilarang di Indonesia. “Kita tidak setuju kalau itu tidak dimasukkan, karena itu memang yang menjadi penolakan masyarakat,” ujar Mahfud pada silaturahmi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (2/7) malam, didampingi Mendagri Tito Karnavian, Gubsu dan Wagubsu Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, Kapolda Sumut, Martuani Sormin Siregar, Pangdam I/BB, dan unsur Forkopimda Sumut lainnya.

Alasan kedua, ujar Mahfud, pemerintah tidak setuju juga kalau Pancasila itu diperas menjadi trisila. “Trisila diperas lagi menjadi ekasila. Apakah ada konsep trisila, ekasila, tetapi itu sejarah, bukan norma,” terangnya.

Jika Pancasila diperas-peras lagi, menurut dia, memberi peluang bagi munculnya kembali komunisme, marxisme dan leninisme. “Karena itu sudah dikunci. Nah inikan masyarakat lalu curiga, oh ini menghidupkan komunisme, oh nggak. Pemerintah nggak setuju itu. Dan DPR sendiri juga sudah diberi pengertian ini,” katanya.

Oleh karena itu, pemerintah sebut Mahfud, mengembalikan RUU itu ke DPR. Pemerintah menunda untuk membahas RUU HIP tersebut, untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan agar didiskusikan lagi. (prn)

TOLAK RUU HIP: Wasekjend MUI, Ustad Tengku Zulkarnaen bersama elemen masyarakat dan ormas di Sumut menolak RUU HIP di Gedung DPRD Sumut, Jumat (3/7).
TOLAK RUU HIP: Wasekjend MUI, Ustad Tengku Zulkarnaen bersama elemen masyarakat dan ormas di Sumut menolak RUU HIP di Gedung DPRD Sumut, Jumat (3/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gelombang penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kota Medan, Sumatera Utara. Berbagai organisasi dan elemen masyarakat menggelar aksi di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (3/7). Mereka menyuarakan agar falsafah dan dasar negara tersebut, jangan lagi diotak-atik.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustadz Tengku Zulkarnaen yang hadir dalam aksi itu mengatakan, munculnya RUU HIP ini merupakan tamparan keras bagi umat Islam. Karenanya, seluruh MUI pusat dan provinsi serta ormas besar Islam menolak RUU tersebut. “Kami sepakat ini berbahaya, ketuhanan yang berkebudayaan ini baru dibuat RUU-nya, tapi di lapangan sudah 5 tahun dijalankan, mulai dari baca Alquran dengan lagu Jawa, jadi gerakannya sudah ada. Kalau jadi UU, kita takut, siapa yang protes akan ditangkap, jadi ini sangat berbahaya,” katanya.

Karena itu, pihaknya tegas menolak RUU HIP dibahas, apalagi disahkan, serta meminta partai pengusung RUU tersebut diusut dan ditangkap dan partainya dibubarkan, karena menggerakkan perubahan Pancasila bahkan dijadikan sebagai Prolegnas.

Perwakilan Ulama Kota Medan, Masri Sitanggang dalam orasinya juga menuntut soal penyusun naskah dan pengusung RUU tersebut diusut. Dijelaskannya, alasan para ulama ikut campur masalah ini, karena umat Islam berperan aktif sejak awal kemerdekaan dan ikut mendirikan NKRI.

“Negara ini berdiri atas kesepakatan berbagai komponen umat yang ada di Indonesia, bukan warisan. Pancasila adalah kesepakatan bersama dari komponen bangsa. Mengapa bisa ada RUU HIP? Tuntut penyusun naskah, ini kesengajaan, bukan keteledoran. Pancasila tidak bisa diperas menjadi trisila atau ekasila,” katanya.

Ia juga mempertanyakan konsep ketuhanan yang berkebudayaan dalam UU tersebut. “Itu seperti apa? Apa ada Tuhan yang berbudaya? Budaya siapa? Ada pihak-pihak yang masih mau mengubah Pancasila. Mereka dulu teriak-teriak Pancasila tapi mau mengubah Pancasila,” katanya.

Presidium From Antikomunis Penyelamat Pancasila Indra Suhairi mengatakan, ada banyak RUU lain yang penting untuk dibahas, tetapi DPR RI malah memanfaatkan situasi Covid-19 agar dapat dengan leluasa melakukan pembahasan hingga pengesahan. “TAP MPRS XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI tidak dimasukkan, apa ini upaya untuk membangkitkan kembali PKI? PKI jangan lagi diberi pintu. Stop jangan di otak-atik lagi Pancasila, saya minta karena ini bukan kesilapan tapi kesengajaan. Orang ini harus diusut, ini bukan hal yang sederhana tapi upaya mengubah fondasi satu bangsa,” katanya.

Aksi tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi, Harun Nasution dan anggota Muhammad Faisal. Salman mengatakan, di tingkat pusat, PKS tegas menolak RUU tersebut dan menyarankan agar RUU HIP ini dihilangkan dari Prolegnas. “Mudah-mudahan dengan desakan para ulama yang bergerak ini, kami yakin fraksi lain akan tergugah dan RUU ini tidak dibahas lagi,” katanya.

Harun Nasution menyebutkan Pancasila sudah final. Pancasila merupakan perekat bangsa, tidak ada istilah untuk membelah atau mengubah Pancasila.

Tak Setuju

Sementara dalam kunjungan kerja ke Medan, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak setuju dengan isi dalam RUU HIP itu dalam 2 hal. Alasan pertama, tidak setuju kalau tidak dicantumkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Dikatakannya, TAP MPRS No.25/1996 adalah suatu ketetapan di mana komunis di Indonesia itu dilarang dan dibubarkan. Dan yang kedua ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme juga dilarang di Indonesia. “Kita tidak setuju kalau itu tidak dimasukkan, karena itu memang yang menjadi penolakan masyarakat,” ujar Mahfud pada silaturahmi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (2/7) malam, didampingi Mendagri Tito Karnavian, Gubsu dan Wagubsu Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, Kapolda Sumut, Martuani Sormin Siregar, Pangdam I/BB, dan unsur Forkopimda Sumut lainnya.

Alasan kedua, ujar Mahfud, pemerintah tidak setuju juga kalau Pancasila itu diperas menjadi trisila. “Trisila diperas lagi menjadi ekasila. Apakah ada konsep trisila, ekasila, tetapi itu sejarah, bukan norma,” terangnya.

Jika Pancasila diperas-peras lagi, menurut dia, memberi peluang bagi munculnya kembali komunisme, marxisme dan leninisme. “Karena itu sudah dikunci. Nah inikan masyarakat lalu curiga, oh ini menghidupkan komunisme, oh nggak. Pemerintah nggak setuju itu. Dan DPR sendiri juga sudah diberi pengertian ini,” katanya.

Oleh karena itu, pemerintah sebut Mahfud, mengembalikan RUU itu ke DPR. Pemerintah menunda untuk membahas RUU HIP tersebut, untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan agar didiskusikan lagi. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/