25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

6 Bulan, LBH Medan Mencatat 112 Kasus Kekerasan, Polri Belum Maksimal Layani Masyarakat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mencatat sepanjang bulan Januari sampai dengan Juni 2020, terdapat 112 kasus yang berkaitan dengan kekerasan. Lembaga yang konsern pada penegakan hukum dan HAM ini menilai di hari jadi ke-74 Polri belum maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam catatan pengaduan ke LBH Medan sepanjang tahun 2020 ini telah menerima pengaduan/konsultasi yang berkaitan dengan kepolisian sebanyak 18 Kasus,” ujar Direktur LBH Medan, Ismail Lubis dalam pesan siaran, Selasa (5/7).

Karena itu, dari data yang menjadi catatan LBH Medan, slogan Profesional Modern dan Terpercaya (Promoter) Polri, masih sekadar harapan yang jauh dari kenyataan.

“Kemudian adanya beberapa kasus terkait adanya anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba yang hanya dijatuhi hukuman disiplin,” tegas Ismail.

Kemudian, lanjutnya, masih adanya diskriminasi hukum terhadap masyarakat miskin di Sumatera Utara khususnya dalam perkara pidana di tingkat kepolisian.

“Dalam kerja kemanusiaan, sering ditemui adanya tindakan diskriminatif terhadap masyarakat dampingan LBH Medan yang kebanyakan masyarakat miskin, baik sejak membuat laporan sampai dengan menindak lanjuti laporan (dalam hal sebagai pelapor),” paparnya.

Diungkapkannya, bahwa ketika LBH Medan mendampingi kepentingan hukum tersangka/terlapor, masih sering adanya pelanggaran hak-hak asasi manusia.

“Misalnya saja hak tersangka untuk didampingi dan dikunjungi penasehat hukum. LBH Medan beberapa kali menemukan perkara yang secara tertulis dalam BAP-nya didampingi penasehat hukum yang disediakan Kepolisian namun faktanya hal tersebut sama sekali tidak pernah didampingi,” tutur Maswan Tambak menimpali.

Disamping itu, Direktur LBH Medan ini menyebutkan, adanya proses penangkapan dan penahanan yang sering tidak sesuai prosedur dan bahkan masih sering terjadi pemaksaan hingga penembakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang dilakukan hanya untuk mengejar pengakuan dari seseorang dan dimanipulasi kepentingan penembakannya. “Selain kasus-kasus di atas, kasus pelemparan bom molotov kantor LBH Medan, juga merupakan satu kasus yang berlarut-larut dalam penanganannya,” urainya.

Dia berharap, ke depan Polri harus melakukan perbaikan-perbaikan dengan memberikan pendidikan khusus tentang hak asasi manusia terhadap personel mulai dari jenjang yang paling bawah khususnya bidang yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Apabila tidak ada perbaikan pelayanan masyarakat, maka anggaran sebesar Rp104,7 triliun sebagai anggaran terbesar ketiga tersebut akan habis sia-sia,” pungkasnya. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mencatat sepanjang bulan Januari sampai dengan Juni 2020, terdapat 112 kasus yang berkaitan dengan kekerasan. Lembaga yang konsern pada penegakan hukum dan HAM ini menilai di hari jadi ke-74 Polri belum maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam catatan pengaduan ke LBH Medan sepanjang tahun 2020 ini telah menerima pengaduan/konsultasi yang berkaitan dengan kepolisian sebanyak 18 Kasus,” ujar Direktur LBH Medan, Ismail Lubis dalam pesan siaran, Selasa (5/7).

Karena itu, dari data yang menjadi catatan LBH Medan, slogan Profesional Modern dan Terpercaya (Promoter) Polri, masih sekadar harapan yang jauh dari kenyataan.

“Kemudian adanya beberapa kasus terkait adanya anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba yang hanya dijatuhi hukuman disiplin,” tegas Ismail.

Kemudian, lanjutnya, masih adanya diskriminasi hukum terhadap masyarakat miskin di Sumatera Utara khususnya dalam perkara pidana di tingkat kepolisian.

“Dalam kerja kemanusiaan, sering ditemui adanya tindakan diskriminatif terhadap masyarakat dampingan LBH Medan yang kebanyakan masyarakat miskin, baik sejak membuat laporan sampai dengan menindak lanjuti laporan (dalam hal sebagai pelapor),” paparnya.

Diungkapkannya, bahwa ketika LBH Medan mendampingi kepentingan hukum tersangka/terlapor, masih sering adanya pelanggaran hak-hak asasi manusia.

“Misalnya saja hak tersangka untuk didampingi dan dikunjungi penasehat hukum. LBH Medan beberapa kali menemukan perkara yang secara tertulis dalam BAP-nya didampingi penasehat hukum yang disediakan Kepolisian namun faktanya hal tersebut sama sekali tidak pernah didampingi,” tutur Maswan Tambak menimpali.

Disamping itu, Direktur LBH Medan ini menyebutkan, adanya proses penangkapan dan penahanan yang sering tidak sesuai prosedur dan bahkan masih sering terjadi pemaksaan hingga penembakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang dilakukan hanya untuk mengejar pengakuan dari seseorang dan dimanipulasi kepentingan penembakannya. “Selain kasus-kasus di atas, kasus pelemparan bom molotov kantor LBH Medan, juga merupakan satu kasus yang berlarut-larut dalam penanganannya,” urainya.

Dia berharap, ke depan Polri harus melakukan perbaikan-perbaikan dengan memberikan pendidikan khusus tentang hak asasi manusia terhadap personel mulai dari jenjang yang paling bawah khususnya bidang yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Apabila tidak ada perbaikan pelayanan masyarakat, maka anggaran sebesar Rp104,7 triliun sebagai anggaran terbesar ketiga tersebut akan habis sia-sia,” pungkasnya. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/