KARO, SUMUTPOS.CO – Untuk kedua kalinya, puluhan perwakilan orangtua calon siswa kembali menggeruduk DPRD Karo, Senin (6/7). Para orangtua dan anaknya ini ingin hasil dari usulan mereka terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Sebelumnya, para orangtua calon siswa, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi dan DPRD menyepakati beberapa poin untuk diajukan ke Dinas Pendidikan Provsu. Usulan yang diajukan tersebut meliputi, agar Pemerintah Daerah Kabupaten Karo mengajukan permohonan penambahan rombongan belajar di SMAN 1 dan SMAN 2 Kabanjahe ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Klarifikasi data-data siswa yang lulus dapat diminta langsung ke sekolah pada saat aplikasi PPDB dapat diakses. DPRD Kabupaten Karo akan mengawal usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Untuk mencari solusi, para orangtua calon siswa diajak musyawarah di ruang rapat DPRD Karo. Audensi ini dipimpin Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana, Anggota Komisi A DPRD Karo, Onasis Sitepu dan Edy Ulina Ginting, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo.
Pertemuan itu berlangsung alot dengan penjelasan hasil audiensi ke provinsi oleh anggota DPRD Karo yang tidak membawa kepuasan bagi para orangtua calon siswa. Dijelaskan Onasis, sesuai keterangan dari Dinas Pendidikan Provsu akan membuka pendaftaran gelombang kedua lanjutan bagi siswa yang tidak diterima dengan mengisi kursi di sekolah negeri yang berada di kecamatan.
Mengisi kursi SMK, sesuai data ada 270 kursi belum terisi, sementara terkait domisili menurut Onasis mengurai penjelasan Dinas Provsu bukan wewenang mereka untuk memeriksa. Kemudian untuk melakukan sekolah sore, menurut Onasis juga sudah tidak memungkinkan.
Dengan demikian, keinginan orangtua calon siswa tak terpenuhi. Meski demikian, mereka tetap memaksa pihak sekolah membuka data PPDB sejelas-jelasnya. Karena jika dibiarkan akan jadi presedent buruk bagi dunia pendidikan. Karena mereka meyakini penerimaan PPDB tersebut sarat kecurangan. “Jika membiarkan ini, berarti kita mendidik generasi-generasi untuk menipu. Ini jelas menjadi presedent buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Karo,” kata orangtua calon siswa.
Lalu, sesuai penjelasan Onasis sebelumnya, meski demikian, pihak Dinas Pendidikan Provsu tetap menolak penambahan lokal atau gedung siswa. Bahkan, sambung Onasis, pihak provinsi justru lebih mengarahkan para calon siswa mengisi bangku sekolah-sekolah di kecamatan yang masih memiliki kuota. Karena tak ada kata sepakat, Onasis menegaskan masalah PPDB ini harus dilakukan dengan diskresi. (deo/han)