MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan terus berusaha untuk meningkatkan layanan kepengurusan dokumen kependudukannya bagi masyarakat Kota Medan. Salah satunya melalui pelayanan dokumen kependudukan secara digital. Bahkan, dalam waktu dekat akan menghadirkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumut.
“Secara konvensional terus kita tingkatkan. Tapi saat ini dunia sudah masuk era digitalisasi, maka kita juga harus terus berinovasi. Disdukcapil Kota Medan saat ini berfokus melakukan peningkatan pelayanan secara digital. Sebab, pelayananan digitalisasi akan sangat n
mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang dibutuhkannya,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain Msi kepada Sumut Pos, Kamis (16/7).
Dikatakan Zulkarnain, saat ini pihaknya sudah melayani pengurusan dokumen kependudukan secara digitalisasi dengan sistem online yang dinamakan sebagai layanan sibisa yang dapat diakses lewat sibisa.pemkomedan.go.id oleh seluruh masyarakat Kota Medan.
“Dari situ, masyarakat tak perlu lagi repot-repot untuk datang ke kantor Disdukcapil Medan untuk mendaftarkan kepengurusan dokumen kependudukannya, mereka tinggal daftar secara Online dan lengkapi syarat-syaratnya,” katanya
Bila sudah selesai, maka pihak Disdukcapil Kota Medan akan memberikan informasi kepada pemohon. Pemohon lalu datang untuk mengambil dokumen kependudukannya di kantor Disdukcapil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda tanpa biaya atau gratis.
“Jadi selain tidak repot karena terhindar dari banyaknya antrian, masyarakat juga bisa mengurus sendiri dokumen kependudukannya tanpa perantara. Dengan begitu, masyarakat dapat mengurusnya secara gratis,” terangnya.
Selain sistem Online, lanjut Zulkarnain, saat ini pihaknya juga tengah menunggu datangnya mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumut. Saat ini, mesin yang dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan itu sedang dalam proses pengadaan di Disdukcapil Provinsi.
“Lalu kita nanti ada Mesin ADM, nantinya masyarakat dapat mengurus dan mencetak sendiri dokumen kependudukannya di mesin itu. Saat ini sedang di dalam tahap pengadaan di Provinsi, paling lama satu atau dua bulan lagi sudah kita terima,” paparnya.
Untuk tahap awal, kata Zul, Disdukcapil Kota Medan akan menjadi satu-satunya Kabupaten/Kota di Sumut yang akan menerima dan menggunakan mesin ADM yang dapat mencetak e-KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.
“Tahap awal kita dapat 1 mesinnya. Itu sudah dianggarkan di APBD Provinsi. Harapan kita dengan meningkatnya pelayanan ini, masyarakat Kota Medan sudah tidak kesulitan lagi dalam mengurus dokumen kependudukannya. Masyarakat mau mengurus sendiri tanpa bantuan pihak ketiga, tidak mengantri lama dan tentunya gratis,” ungkapnya.
Terpisah, anggota DPRD Sumut yang merupakan Ketua Tim Kunker Dapil Sumut 1, Parlaungan Simangunsong mengatakan, bahwa benar saat ini mesin ADM tersebut sedang tahap pengadaan.
“Itu lagi proses tender di Disdukcapil Sumut, sudah dianggarkan kok. Kita tunggu saja, tidak lama lagi mesinnya akan diterima Disdukcapil Medan,” ucap Sekretaris Komisi D DPRD Sumut dan Sekretaris Fraksi Demokrat tersebut.
Kata Parlaungan, Kota Medan akan menjadi percontohan bagi Kabupaten/Kota lainnya di Sumut. Bila nantinya mesin ADM tersebut dapat berjalan efektif dalam memudahkan masyarakat untuk memperoleh dokumen kependudukannya, maka mesin ADM itu akan dianggarkan untuk pengadaan di tahun 2021.
“Kalau berjalan efektif, maka akan kita anggarkan lagi untuk tahun 2021. Nanti Kabupaten/Kota lainnya baru akan kita bagi di tahun 2021. Kalau Kota Medan merasa 1 mesin ternyata belum cukup, maka bisa saja kita anggarkan juga tambahan mesin itu untuk di Kota Medan. Intinya, masyarakat harus bisa mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah,” pungkasnya. (map/ila)