DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Kabupaten Dairi sebagai Lokasi Khusus (Lokus) penanganan Stunting. Penetapan dimaksud, berdasarkan penelitian (riset) dasar yang dilakukan tahun 2018 lalu. Hasil penelitian dilakukan, angka stunting di Dairi pada tahun 2018 sebesar 40% dari jumlah Bayi di bawah Lima Tahun (Balita) sebanyak 30 ribu-an.
Sekretaris Dinas Kesehatan Dairi, Frisda Turnio mengatakan alasan lain penetapan Lokus Stunting di Dairi karena penurunan angka stunting masih sangat kecil. Pada tahun 2019 yang lalu, penurunan angkanya hanya 1 persen.
“Riset dilakukan disejumlah kecamatan. Keduanya mengatakan, berdasarkan data Puskesmas, tahun 2020 ini ada 20 desa Lokus Stunting,” ujarnya Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat, dr Edison Damanik.
Adapun ke 20 desa tersebut yaitu, di Puskesmas Sigalingging, Kecamatan Parbuluan 6 Desa yakni Desa Bangun, Parbuluan 5, Lae Hole 2, Desa Parbuluan 3 dan Parbuluan 6.
Selanjutnya, di Puskesmas Kecamatan Sumbul yakni Desa Pegagan Julu 2, Pegagan Julu 4 serta Desa Pargambiran. Puskesmas Bakkal Gajah Kecamatan Silima Pungga-Pungga yakni di Desa Siratah dan Lae Ambata Puskesmas Sopobutar Kecamatan Siempat Nempu Hilir yakni Desa Lae Itam, Lae Sering, Lae Markelang serta Simungun.
Puskesmas Parongil Kecamatan Silima Pungga-Pungga yakni Desa Tuntung Batu, Puskesmas Kecamatan Gunung Sitember yakni Desa Batu Gungun serta Tuppak Raja. Puskesmas Bunturaja Kecamatan Siempat Nempu yakni Desa Hutamibaru dan Adian Gupa.
Puskesmas Kilometer (KM) 11 di Desa Bakkal Sipoltong. Ke 20 Desa ini paling tinggi angka stunting.
Sementara itu, dr Edison menerangkan, defenisi stunting yakni tinggi badan tidak sesuai dengan umur. Dimana, tinggi badan anak tersebut lebih pendek dari seusianya. Penyebab Stunting, asupan gizi yang kurang sejak dalam kandungan, pengetahuan ibu hamil (Bumil), perilaku atau gaya hidup serta faktor lingkungan.
Adapun faktor stunting ini yaitu, keturunan hanya 10%, perilaku (gaya hidup) 30%, faktor lingkungan 40%. Sementara daya ungkit Dinas Kesehatan (Dinkes) hanya 20%.
“Penuntasan kasus stunting bukan hanya tanggungjawab Dinkes. Ada 8 organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat di dalamnya yakni Dinas PU, Kesehatan, Pertanian, Pendidikan, Disperindag, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana, Dispemdes, Bappeda, Lingkungan Hidup serta Dinas Sosial. Untuk penuntasanya semua stage holder ini harus berkolaborasi termasuk peran serta masyarakat,” ungkap Edison.
Dirinya berharap, agar semua sektor bekerja sama, karena stunting dimulai sejak dari dalam kandungan. Faktor lingkungan serta masalah sanitasi dan air bersih merupakan hal dasar.
Dirinya menegaskan, Dinkes telah melakukan interpensi sejak usia remaja. Karena usia remaja sangat menentukan, dimana jika sejak remaja sudah anemia akan berpengaruh hingga hamil nantinya.
“Selain interpensi di usia remaja putri dengan memberikan tablet vitamin, Dinkes juga memberikan tablet tambah darah kepada ibu hamil, penyuluhan terhadap ibu hamil, menyusui, kelompok balita, imunisasi, program stop buang air besar sembarangan (stbm) serta promosi kesehatan lainya,” tandasnya. (rud/ram)