DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Petugas cabang Kejaksaan Negeri Lubukpakam di Labuhandeli, memusnahkan sejumlah barang bukti yang disita dari hasil penindakan berbagai kasus yang ditangani instansi penegak hukum tersebut, Senin (20/7).
Selain barang bukti berupa narkotika dan psikotropika, juga terdapat senjata tajam, peralatan bermain judi seperti mesin jackpot dan mesin judi tembak ikan.
Prosesi pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar ini, digelar di halaman kantor Adhiyaksa itu yang
dipimpin Kepala Cabjari Labuhandeli, Hadi Suprayitno, dihadiri Hakim Tarima Saragih, perwakilan Rutan Labuhan Deli, dan Lembaga Bantuan Hukum.
“Kegiatan ini merupakan amanat dari Pasal 270 KUHAP, yakni jaksa melakukan eksekusi terhadap putusan hakim selain tubuh juga memusnahkan barang bukti tindak kejahatan tersebut,” kata Kacabjari Hadi Suprayitno, didampingi Kasubsi Pidum Pantun Marojahan Simbolon dan Humas Eko Maranatha Simbolon.
Untuk rincian barang bukti yang dimusnahkan hari itu,
merupakan penyisihan barang bukti hasil penyidikan di Kepolisian dari tindak pidana umum sepanjang 2018 hingga tahun ini, sebanyak 592 perkara. Orang dan harta benda 147 perkara, keamanan dan ketertiban umum 10 perkara yang statusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan untuk barang bukti narkotika dan psikotropika, proses pemusnahannya dilarutkan ke dalam mesin blender, agar tidak dapat digunakan lagi.
Hadi menambahkan, sebagian besar barang bukti merupakan kasus penyalahgunaan narkotika yang sudah terlebih dahulu dimusnahkan oleh instansi penegak hukum lainnya, seperti jajaran Polres Pelabuhan Belawan. (fac/ila/azw)