26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pilkada Medan, Minimal 10 Kursi Baru Boleh Usung Paslon

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan jumlah minimal 20 persen jumlah kursi DPRD Medan, atau tepatnya 10 kursi dari total 50 kursi yang ada di DPRD Kota Medan, agar dapat mengusulkan dan mendaftarkan bakal pasangan calon (bapaslon) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2020.

“Selain hitungan kursi, dapat juga menggunakan hitungan minimal perolehan suara sah, yakni senilai 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu,” kata anggota Komisioner KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair, kepada wartawan di kantornya, Jalan Kejaksaan No 37, Senin (24/8) malam.

Rinaldi mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, Pasal 5 ayat (2).

Dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan Bapaslon menggunakan ketentuan paling sedikit 25 persen suara sah, menurut Rinaldi, hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu terakhir.

Dengan demikian, yang dapat mengusulkan bapaslon dengan ketentuan perolehan suara minimal 25 persen di Pilkada Kota Medan hanya 10 parpol, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, Partai Demokrat, Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan PPP.

KPU Medan mengaku, sudah melakukan sosialisasi tatap muka syarat calon dan syarat pencalonan pada 29 Juli 2020 lalu kepada 16 parpol yang dimaksud di Kota Medan. Sosialisasi juga berjalan hingga ke masyarakat, ormas, organisasi kemahasiswaan dan lembaga non pemerintah (ornop).

Dalam waktu dekat, sosialisasi akan dilakukan kembali ke parpol terkait teknis pendaftaran pencalonan serta terkait dokumen kelengkapan berkas syarat calon dan pencalonan. Sosialisasi dilakukan berulang-ulang, mengingat ada banyak syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi sebelum masa pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020 mendatang.

“Kita juga akan melakukan sosialisasi-sosialisasi lainnya, salahsatunya untuk meningkatkan partisipasi jumlah pemilih di Pilkada Medan tahun ini. Sehingga pemungutan suara pada 9 Desember mendatang dapat dilaksanakan dengan jumlah partisipasi pemilih secara maksimal,” pungkasnya.

PAN dan PSI Belum Terima SK DPP

Sementara itu, jelang jadwal pendaftaran bapaslon Wali Kota Medan pada Pilkada Desember mendatang yang akan dibuka tanggal 4-6 September, baru tiga partai yang secara resmi mendeklarasikan dukungannya untuk bapaslon Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rahman.

Ketiga partai tersebut yakni PDIP, Gerindra dan Partai Golkar. Padahal, ada sejumlah partai politik lainnya yang dikabarkan turut mendukung menantu Presiden RI Joko Widodo itu untuk maju sebagai Calon Wali Kota Medan periode 2020-2024. Beberapa partai dimaksud yakni PAN, NasDem, PSI, dan Hanura.

Kepada Sumut Pos, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan, HT Bahrumsyah SH MH, mengakui, PAN yang saat ini kepengurusan tingkat pusatnya diketuai oleh Zulkifli Hasan itu, akan turut mendukung Bobby Nasution.

“Kalau secara lisan, kita di DPD memang sudah mendengar informasi dari pusat kalau yang akan didukung oleh PAN itu adalah Bobby Nasution. Tapi saat itu belum ada bicara paket (Bobby-Aulia), baru sebatas pembicaraan untuk mendukung Bobby,” ucap Bahrum kepada Sumut Pos, Selasa (25/8).

Namun hingga kini, lanjut Bahrum, pihaknya belum ada menerima surat resmi dari DPP PAN soal usung mengusung. “Surat resmi belum kita terima, jadi kita tidak bisa mendahului. Mungkin dalam minggu-minggu ini akan kita terima suratnya. Soal apakah akan mengumumkan dukungan kepada satu orang atau pasangan langsung, saya belum tahu,” ujarnya.

Walaupun pendaftaran bapaslon ke KPU sudah di depan mata, Bahrum mengatakan, DPP PAN masih punya waktu mengumumkan dukungannya. “Nggak buru-burulah, masih ada waktu lebih kurang seminggu lagi. Begitu kita terima suratnya dari pusat, sudah bisa langsung kita umumkan,” tuturnya.

DPD PAN Sumut, kata dia, siap menjalankan mandat dan keputusan dari DPP. Saol teknis pemberian dukungan kepada Bobby, pihaknya masih menunggu perintah DPP.

Bahrum juga mengakui, hingga saat ini belum ada pertemuan khusus yang dilakukan oleh partai-partai pengusung Bobby di tingkat Kota Medan. “PDIP dan Gerindra ‘kan baru-baru ini saja mengumumkan dukungannya. Partai lainnya sama seperti kita (PAN), belum mendapat surat resmi dari DPP, walaupun secara lisan sudah mendukung Bobby. Jadi kita juga belum tahu, apakah nanti akan ada deklarasi bersama antara partai politik pengusung atau tidak,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPD PSI Kota Medan, Renville Napitupulu, mengatakan pihaknya dapat dipastikan akan mendukung pasangan Bobby-Aulia di Pilkada Kota Medan. “Memang surat resminya belum kita terima. Tapi itu sudah fix, 100 persen kita mendukung Bobby. Surat resminya sedang diproses di DPP,” kata Renville menjawab Sumut Pos, Selasa (25/8).

Renville juga mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan sosok Aulia yang didapuk sebagai wakil Bobby di Pilkada Medan. Menurutnya, sosok wakil adalah hak penuh dari Bobby. “Kita beri kesempatan secara penuh kepada Bobby untuk memilih siapa wakilnya, yang dia rasa terbaik dan nyaman bekerja sama membangun Kota Medan,” terang Renville.

Renville mengatakan, ada kemungkinan deklarasi dukungan kepada Bobby akan dilakukan bersama-sama parpol lainnya. “Bisa kita deklarasikan sendiri, bisa juga kita deklarasikan bersama-sama parpol pendukung lainnya,” terangnya.

Renville sendiri menegaskan, akan turut langsung mengantarkan pasangan Bobby-Aulia mendaftarkan diri ke kantor KPU Medan di Jalan Kejaksaan, dalam rentang waktu tanggal 4-6 September.

“Kalau tidak salah, ketua-ketua partai atau perwakilan akan ikut menandatangani syarat-syarat dukungan saat mendaftarkan diri di kantor KPU,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Bobby-Aulia mendeklarasikan diri akan maju di pagelaran kontestasi Pilkada Kota Medan Desember mendatang. Pasangan ini telah mendapatkan dukungan dari PDIP, Gerindra dan Partai Golkar, dan mengantongi 24 kursi atau hampir separuh dari total jumlah kursi di DPRD Medan.

Bila PAN yang memiliki 6 kursi di DPRD Medan, ditambah dengan Partai NasDem pemilik 4 kursi, PSI pemilik 2 kursi dan Partai Hanura pemilik 2 kursi juga ikut mendukung Bobby-Aulia, maka bapaslon ini secara resmi akan mengantongi 38 kursi di DPRD Medan, sebagai dukungan untuk maju di Pilkada Medan.

Sementara calon lawannya di Pilkada, Akhyar Nasution yang saat ini menjabat sebagai Ptl Wali Kota Medan, mendapat dukungan dari PKS dan Demokrat.

Penyelenggara Pilkada Diminta Netral

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menekankan para penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjunjung tinggi netralitas, untuk menjaga demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, penyelenggara Pilkada dan ASN memang memiliki hak memilih. Tetapi tidak boleh menunjukkan dukungannya kepada pasangan calon Walikota dan Bupati.

“Itu ada undang-undangnya, tetapi pelanggaran ini masih terus terjadi. Begitu juga penyelenggara Pilkada, ada oknum-oknum yang tidak netral sehingga merugikan calon yang lain. Ini dapat menjadi sumber konflik di masyarakat dan harus dihindari,” kata Edy saat memimpin rapat virtual dengan kepala daerah, Forkopimda, KPU dan Bawaslu dari 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Selasa (25/8).

Edy meminta agar Bawaslu menindak tegas segala bentuk pelanggaran agar tidak memicu perselisihan dan tidak merugikan para pasangan calon. Dengan Pilkada yang profesional dan berkualitas menurutnya akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang juga berkualitas, sehingga mampu membangun daerah yang dipimpinnya.

Berdasarkan keterangan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, saat ini proses Pilkada serentak di Sumut telah memasuki tahap pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemutakhiran. Untuk memperoleh data yang aktual, KPU terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Pemprov Sumut.

Terkait masalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Herdensi mengatakan, tinggal satu daerah lagi yang belum 100% menyalurkan dananya. Namun, menurut Herdensi saat ini hal tersebut belum mengganggu proses penyelenggaran Pilkada.

“Tetapi kita akan dorong agar ini cepat selesai dan masalah NPHD kita benar-benar sudah selesai semua,” tambah Herdensi.

Ketua Bawaslu Syafrida R Rasahan menekankan lima hal terkait Pilkada kali ini, yaitu risiko penyebaran Covid-19, pemanfaatan dana Bansos oleh petahana, keterlibatan ASN dalam kampanye, politik uang, dan pentingnya partisipasi masyarakat. (map/prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan jumlah minimal 20 persen jumlah kursi DPRD Medan, atau tepatnya 10 kursi dari total 50 kursi yang ada di DPRD Kota Medan, agar dapat mengusulkan dan mendaftarkan bakal pasangan calon (bapaslon) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2020.

“Selain hitungan kursi, dapat juga menggunakan hitungan minimal perolehan suara sah, yakni senilai 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu,” kata anggota Komisioner KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair, kepada wartawan di kantornya, Jalan Kejaksaan No 37, Senin (24/8) malam.

Rinaldi mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, Pasal 5 ayat (2).

Dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan Bapaslon menggunakan ketentuan paling sedikit 25 persen suara sah, menurut Rinaldi, hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu terakhir.

Dengan demikian, yang dapat mengusulkan bapaslon dengan ketentuan perolehan suara minimal 25 persen di Pilkada Kota Medan hanya 10 parpol, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, Partai Demokrat, Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan PPP.

KPU Medan mengaku, sudah melakukan sosialisasi tatap muka syarat calon dan syarat pencalonan pada 29 Juli 2020 lalu kepada 16 parpol yang dimaksud di Kota Medan. Sosialisasi juga berjalan hingga ke masyarakat, ormas, organisasi kemahasiswaan dan lembaga non pemerintah (ornop).

Dalam waktu dekat, sosialisasi akan dilakukan kembali ke parpol terkait teknis pendaftaran pencalonan serta terkait dokumen kelengkapan berkas syarat calon dan pencalonan. Sosialisasi dilakukan berulang-ulang, mengingat ada banyak syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi sebelum masa pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020 mendatang.

“Kita juga akan melakukan sosialisasi-sosialisasi lainnya, salahsatunya untuk meningkatkan partisipasi jumlah pemilih di Pilkada Medan tahun ini. Sehingga pemungutan suara pada 9 Desember mendatang dapat dilaksanakan dengan jumlah partisipasi pemilih secara maksimal,” pungkasnya.

PAN dan PSI Belum Terima SK DPP

Sementara itu, jelang jadwal pendaftaran bapaslon Wali Kota Medan pada Pilkada Desember mendatang yang akan dibuka tanggal 4-6 September, baru tiga partai yang secara resmi mendeklarasikan dukungannya untuk bapaslon Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rahman.

Ketiga partai tersebut yakni PDIP, Gerindra dan Partai Golkar. Padahal, ada sejumlah partai politik lainnya yang dikabarkan turut mendukung menantu Presiden RI Joko Widodo itu untuk maju sebagai Calon Wali Kota Medan periode 2020-2024. Beberapa partai dimaksud yakni PAN, NasDem, PSI, dan Hanura.

Kepada Sumut Pos, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan, HT Bahrumsyah SH MH, mengakui, PAN yang saat ini kepengurusan tingkat pusatnya diketuai oleh Zulkifli Hasan itu, akan turut mendukung Bobby Nasution.

“Kalau secara lisan, kita di DPD memang sudah mendengar informasi dari pusat kalau yang akan didukung oleh PAN itu adalah Bobby Nasution. Tapi saat itu belum ada bicara paket (Bobby-Aulia), baru sebatas pembicaraan untuk mendukung Bobby,” ucap Bahrum kepada Sumut Pos, Selasa (25/8).

Namun hingga kini, lanjut Bahrum, pihaknya belum ada menerima surat resmi dari DPP PAN soal usung mengusung. “Surat resmi belum kita terima, jadi kita tidak bisa mendahului. Mungkin dalam minggu-minggu ini akan kita terima suratnya. Soal apakah akan mengumumkan dukungan kepada satu orang atau pasangan langsung, saya belum tahu,” ujarnya.

Walaupun pendaftaran bapaslon ke KPU sudah di depan mata, Bahrum mengatakan, DPP PAN masih punya waktu mengumumkan dukungannya. “Nggak buru-burulah, masih ada waktu lebih kurang seminggu lagi. Begitu kita terima suratnya dari pusat, sudah bisa langsung kita umumkan,” tuturnya.

DPD PAN Sumut, kata dia, siap menjalankan mandat dan keputusan dari DPP. Saol teknis pemberian dukungan kepada Bobby, pihaknya masih menunggu perintah DPP.

Bahrum juga mengakui, hingga saat ini belum ada pertemuan khusus yang dilakukan oleh partai-partai pengusung Bobby di tingkat Kota Medan. “PDIP dan Gerindra ‘kan baru-baru ini saja mengumumkan dukungannya. Partai lainnya sama seperti kita (PAN), belum mendapat surat resmi dari DPP, walaupun secara lisan sudah mendukung Bobby. Jadi kita juga belum tahu, apakah nanti akan ada deklarasi bersama antara partai politik pengusung atau tidak,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPD PSI Kota Medan, Renville Napitupulu, mengatakan pihaknya dapat dipastikan akan mendukung pasangan Bobby-Aulia di Pilkada Kota Medan. “Memang surat resminya belum kita terima. Tapi itu sudah fix, 100 persen kita mendukung Bobby. Surat resminya sedang diproses di DPP,” kata Renville menjawab Sumut Pos, Selasa (25/8).

Renville juga mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan sosok Aulia yang didapuk sebagai wakil Bobby di Pilkada Medan. Menurutnya, sosok wakil adalah hak penuh dari Bobby. “Kita beri kesempatan secara penuh kepada Bobby untuk memilih siapa wakilnya, yang dia rasa terbaik dan nyaman bekerja sama membangun Kota Medan,” terang Renville.

Renville mengatakan, ada kemungkinan deklarasi dukungan kepada Bobby akan dilakukan bersama-sama parpol lainnya. “Bisa kita deklarasikan sendiri, bisa juga kita deklarasikan bersama-sama parpol pendukung lainnya,” terangnya.

Renville sendiri menegaskan, akan turut langsung mengantarkan pasangan Bobby-Aulia mendaftarkan diri ke kantor KPU Medan di Jalan Kejaksaan, dalam rentang waktu tanggal 4-6 September.

“Kalau tidak salah, ketua-ketua partai atau perwakilan akan ikut menandatangani syarat-syarat dukungan saat mendaftarkan diri di kantor KPU,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Bobby-Aulia mendeklarasikan diri akan maju di pagelaran kontestasi Pilkada Kota Medan Desember mendatang. Pasangan ini telah mendapatkan dukungan dari PDIP, Gerindra dan Partai Golkar, dan mengantongi 24 kursi atau hampir separuh dari total jumlah kursi di DPRD Medan.

Bila PAN yang memiliki 6 kursi di DPRD Medan, ditambah dengan Partai NasDem pemilik 4 kursi, PSI pemilik 2 kursi dan Partai Hanura pemilik 2 kursi juga ikut mendukung Bobby-Aulia, maka bapaslon ini secara resmi akan mengantongi 38 kursi di DPRD Medan, sebagai dukungan untuk maju di Pilkada Medan.

Sementara calon lawannya di Pilkada, Akhyar Nasution yang saat ini menjabat sebagai Ptl Wali Kota Medan, mendapat dukungan dari PKS dan Demokrat.

Penyelenggara Pilkada Diminta Netral

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menekankan para penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjunjung tinggi netralitas, untuk menjaga demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, penyelenggara Pilkada dan ASN memang memiliki hak memilih. Tetapi tidak boleh menunjukkan dukungannya kepada pasangan calon Walikota dan Bupati.

“Itu ada undang-undangnya, tetapi pelanggaran ini masih terus terjadi. Begitu juga penyelenggara Pilkada, ada oknum-oknum yang tidak netral sehingga merugikan calon yang lain. Ini dapat menjadi sumber konflik di masyarakat dan harus dihindari,” kata Edy saat memimpin rapat virtual dengan kepala daerah, Forkopimda, KPU dan Bawaslu dari 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Selasa (25/8).

Edy meminta agar Bawaslu menindak tegas segala bentuk pelanggaran agar tidak memicu perselisihan dan tidak merugikan para pasangan calon. Dengan Pilkada yang profesional dan berkualitas menurutnya akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang juga berkualitas, sehingga mampu membangun daerah yang dipimpinnya.

Berdasarkan keterangan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, saat ini proses Pilkada serentak di Sumut telah memasuki tahap pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemutakhiran. Untuk memperoleh data yang aktual, KPU terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Pemprov Sumut.

Terkait masalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Herdensi mengatakan, tinggal satu daerah lagi yang belum 100% menyalurkan dananya. Namun, menurut Herdensi saat ini hal tersebut belum mengganggu proses penyelenggaran Pilkada.

“Tetapi kita akan dorong agar ini cepat selesai dan masalah NPHD kita benar-benar sudah selesai semua,” tambah Herdensi.

Ketua Bawaslu Syafrida R Rasahan menekankan lima hal terkait Pilkada kali ini, yaitu risiko penyebaran Covid-19, pemanfaatan dana Bansos oleh petahana, keterlibatan ASN dalam kampanye, politik uang, dan pentingnya partisipasi masyarakat. (map/prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/