MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak bulan Januari hingga Agustus 2020, Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) telah menemukan sebanyak 4.239 lembar rupiah uang palsu (upal).
“Bahwa dari 4.239 lembar uang palsu tersebut, 3.561 lembar di antaranya berdasarkan hasil klarifikasi Perbankan, dan 623 lembar berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan 55 lembar hasil temuan Mesin Sortasi,” jelas Kepala BI Kpw Provinsi Sumut, Wiwiek Sisto Widayat kepada wartawan, Jumat (11/9).
Wiwiek menjelaskan, ribuan lembar uang rupiah palsu itu, terdiri dari pecahan Rp100.000 berjumlah 2.099 lembar, Rp50.000 berjumlah 2.103 lembar Rp20.000 berjumlah 38 lembar, Rp10.000 berjumlah 8 lembar.
“Dari seluruh temuan tersebut didominasi oleh pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Sementara, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp1.000 kosong,” papar Wiwiek.
Untuk di bulan Agustus 2020, jumlah temuan uang palsu berjumlah 872 lembar. Namun, kata Wiwiek, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari klarifikasi yang dilakukan ke Bank Indonesia sejak 16 Maret sampai dengan 15 Juli 2020.
“Agar tidak ada peningkatan jumlah uang palsu, kita terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian dan melakukan terus sosialisasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah guna mengantisipasi dan menekan peredaran uang palsu itu,” tutur Wiwiek.
Dengan tinggi lembar uang rupiah palsu ditemukan, Wiwiek mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi dengan uang tunai. Sebelumnya, menerima, uang harus dilihat dan perhatikan secara detail.
“Peredaran uang palsu bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga bisa menimbulkan kekurangpercayaan terhadap rupiah,” pungkas Wiwiek. (gus/ila)