BINJAI, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai bergerak cepat melakukan sosialisasi tentang fasilitasi kampanye yang diatur dalam peraturan Nomor 4 Tahun 2017, 6/2020 dan 10/2020. Dalam peraturan ini, KPU Binjai menjadwalkan kampanye untuk ketiga Paslon selama 71 hari, mulai Sabtu (26/9) hingga Sabtu (5/12) mendatang.
“Terima kasih atas kehadiran para LO atau penghubung dari masing-masing partai pengusung. Pagi tadi setelah melakukan pengundian nomor urut, keluar PKPU yang baru Nomor 11 Tahun 2020,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Binjai, Robby Effendi di hadapan para tim penghubung, Kamis (24/9).
Dia menjelaskan, KPU Binjai memfasilitasi bahan kampanye (BK) berupa poster, pamplet, brosur dan selebaran sebanyak 40 ribu lembar untuk masing-masing Paslon.
“Jumlah ini dapat bertambah dan tinggal kesepakatan kita bersama lagi,” ujar Sekretaris KPU Binjai, Syariful Azmi Nasution memberikan penjelasan.
Namun, bagi tim penghubung Paslon sudah sepakat dengan jumlah yang ditetapkan oleh KPU Binjai. Meski demikian, tambah Robby, Paslon juga dapat mencetak bahan kampanye seperti kaus, topi, cangkir, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung dan stiker (ukuran paling besar 10×5 centimeter).
Selain itu, Paslon juga boleh mencetak bahan kampanye berupa masker, sarung tangan, pelindung wajah dan cairan antiseptik atau handsanitizer.
“Khusus untuk bahan kampanye berbentuk stiker, dilarang ditempelkan di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, lembaga pendidikan, jalan bebas hambatan, sarpras publik dan taman atau pohon. Isi bahan kampanye memuat visi misi, gambar dan nomor urut,” ujar dia.
Untuk alat peraga kampanye (APK), KPU Binjai memfasilitasi baliho sebanyak 5 buah dengan ukuran 3×5 meter, umbul-umbul sebanyak 20 buah di tiap kecamatan dengan ukuran 0,5×4 meter dan spanduk sebanyak 2 buah di tiap kelurahan dengan ukuran 1×6 meter. Robby menegaskan, PKPU baru Nomor 11/2020 menuliskan tentang larangan dan sanksi yang cukup jelas serta tegas terkait kerumunan massa.
Karenanya, Paslon dilarang menggelar acara yang bersifat demikian. Seperti acara pentas seni, konser, gerak jalan, sepeda santai dan lainnya yang bentuknya mengumpulkan massa.
 Dia menambahkan, KPU Binjai melarang pemasangan APK di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. “Dalam PKPU 11/2020 ini juga, Paslon boleh tidak ikut debat publik tapi dengan beberapa alasan. Seperti sedang sakit atau menunaikan ibadah dan bersedia diumumkan di depan publik,” ujar dia. (ted/ram)