29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Presiden Tandatangi Perpres 98 Tahun 2020, Gaji PPPK Terendah Rp2,9 Juta

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan kabar bahwa Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

SUBSIDI: Ilustrasi subsidi gaji dari pemerintah. Sebanyak 670.068 data pekerja Sumut sudah tervalidasi untuk menerima subsidi tersebut.
SUBSIDI: Ilustrasi subsidi gaji dari pemerintah. Sebanyak 670.068 data pekerja Sumut sudah tervalidasi untuk menerima subsidi tersebut.

Bima Haria menyampaikan kabar yang sudah ditunggu 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi Februari 2019 itu kepada kepada JPNN.com (Grup Sumut Pos) Senin (28/9) malam. “Presiden sudah menandatangani Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” kata Bima Haria. Lantas, berapa gaji dan tunjangan PPPK berdasar Pepres Nomor 98 Tahun 2020?

Belum diketahui berapa gaji PPPK dan tunjangannya, lantaran menurut Bima Haria, Perpres tersebut sedang dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan. Namun, berdasar izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK yang diterbitkan Menteri Keuangan tertanggal 27 Desember 2019, ada gambaran mengenai besaran gaji PPPK.

Dalam surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 tersebut, masa kerja honorer K2 ikut diperhitungkan. “Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen,” kata Sri Mulyani dalam suratnya bernomor: S-952/MK.02/2019.

Dalam rekrutmen PPPK tahap I, formasi yang diterima hanya penyuluh, tenaga kesehatan, dan guru. Untuk tenaga kesehatan dan penyuluh standar pendidikannya minimal SMA/diploma 1. Sedangkan guru minimal sarjana atau diploma IV. Dalam surat Menkeu Sri Milyani diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V. Sedangkan sarjana/diploma IV masuk golongan IX. Dengan memperhitungkan masa kerja honorer K2, rerata mulai 2005 maka gaji pokok terendah PPPK honorer K2 (Golongan V) Rp2.995.000. Itu kalau masa kerja 15 tahun.

Sedangkan masa kerja 33 tahun Rp3.875.700 Untuk golongan IX Rp 3.685.500 masa kerja 15 tahun. Masa kerja 32 tahun Rp4.872.000. Lebih pasti mengenai berapa gaji dan tunjangan PPPK, tunggu saja Perpres Nomor 98 Tahun 2020 secara resmi diundangkan atau dipublikasikan. (esy/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan kabar bahwa Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

SUBSIDI: Ilustrasi subsidi gaji dari pemerintah. Sebanyak 670.068 data pekerja Sumut sudah tervalidasi untuk menerima subsidi tersebut.
SUBSIDI: Ilustrasi subsidi gaji dari pemerintah. Sebanyak 670.068 data pekerja Sumut sudah tervalidasi untuk menerima subsidi tersebut.

Bima Haria menyampaikan kabar yang sudah ditunggu 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi Februari 2019 itu kepada kepada JPNN.com (Grup Sumut Pos) Senin (28/9) malam. “Presiden sudah menandatangani Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” kata Bima Haria. Lantas, berapa gaji dan tunjangan PPPK berdasar Pepres Nomor 98 Tahun 2020?

Belum diketahui berapa gaji PPPK dan tunjangannya, lantaran menurut Bima Haria, Perpres tersebut sedang dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan. Namun, berdasar izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK yang diterbitkan Menteri Keuangan tertanggal 27 Desember 2019, ada gambaran mengenai besaran gaji PPPK.

Dalam surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 tersebut, masa kerja honorer K2 ikut diperhitungkan. “Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen,” kata Sri Mulyani dalam suratnya bernomor: S-952/MK.02/2019.

Dalam rekrutmen PPPK tahap I, formasi yang diterima hanya penyuluh, tenaga kesehatan, dan guru. Untuk tenaga kesehatan dan penyuluh standar pendidikannya minimal SMA/diploma 1. Sedangkan guru minimal sarjana atau diploma IV. Dalam surat Menkeu Sri Milyani diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V. Sedangkan sarjana/diploma IV masuk golongan IX. Dengan memperhitungkan masa kerja honorer K2, rerata mulai 2005 maka gaji pokok terendah PPPK honorer K2 (Golongan V) Rp2.995.000. Itu kalau masa kerja 15 tahun.

Sedangkan masa kerja 33 tahun Rp3.875.700 Untuk golongan IX Rp 3.685.500 masa kerja 15 tahun. Masa kerja 32 tahun Rp4.872.000. Lebih pasti mengenai berapa gaji dan tunjangan PPPK, tunggu saja Perpres Nomor 98 Tahun 2020 secara resmi diundangkan atau dipublikasikan. (esy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/