MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Putri Mahakam Lestari (PML) melalui kuasa hukumnya mengadukan persoalan hukumnya ke Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Panjaitan. Pasalnya, laporan ke Polda Sumut terkait dugaan ijazah palsu oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Balai Pengelolah Transportasi Darat (BPDT) Wilayah II Sumut, belum ada tindak lanjut.
Padahal sebelumnya, putusan PTUN Medan sudah membatalkan Surat Keputusan (SK) KPA BPDT Wilayah II Sumut tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT PML, tidak dijalankan.
“Tujuan kedatangan kami ke Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan, untuk menyampaikan pengaduan kegelisahan hukum di negara ini, karena putusan pengadilan tidak dijalankan,” kata kuasa hukum PT PML, Rapen AMS Sinaga di Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan, di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (7/10).
Kata Rapen, laporan pihaknya ke Polda Sumut hingga kini belum ada progres langkah maju. “Poin terpenting dalam pengaduan ini soal laporan ke Polda Sumut. Kami sangat mengapresiasi masih ada wakil rakyat mau menerima pengaduan seperti ini, dengan mengadakan rumah politik menerima pengaduan masyarakat, kepastian hukum dan keadilan,” ujar Rapen, seraya berharap laporan ini bisa diteruskan oleh wakil rakyat sebagai pengawas lembaga penegak hukum.
Hinca Panjaitan menyambut baik kedatangan PT PML melalui kuasa hukumnya.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat pihaknya memang sengaja mendirikan rumah politik untuk masyarakat yang mencari keadilan dari lembaga penegak hukum. Laporan ini, kata Hinca, sebagai pengawas penegak hukum akan menindaklanjuti aduan tersebut. Pihaknya juga akan menyurati Polda Sumut secara resmi. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Putri Mahakam Lestari (PML) melalui kuasa hukumnya mengadukan persoalan hukumnya ke Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Panjaitan. Pasalnya, laporan ke Polda Sumut terkait dugaan ijazah palsu oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Balai Pengelolah Transportasi Darat (BPDT) Wilayah II Sumut, belum ada tindak lanjut.
Padahal sebelumnya, putusan PTUN Medan sudah membatalkan Surat Keputusan (SK) KPA BPDT Wilayah II Sumut tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas nama PT PML, tidak dijalankan.
“Tujuan kedatangan kami ke Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan, untuk menyampaikan pengaduan kegelisahan hukum di negara ini, karena putusan pengadilan tidak dijalankan,” kata kuasa hukum PT PML, Rapen AMS Sinaga di Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan, di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (7/10).
Kata Rapen, laporan pihaknya ke Polda Sumut hingga kini belum ada progres langkah maju. “Poin terpenting dalam pengaduan ini soal laporan ke Polda Sumut. Kami sangat mengapresiasi masih ada wakil rakyat mau menerima pengaduan seperti ini, dengan mengadakan rumah politik menerima pengaduan masyarakat, kepastian hukum dan keadilan,” ujar Rapen, seraya berharap laporan ini bisa diteruskan oleh wakil rakyat sebagai pengawas lembaga penegak hukum.
Hinca Panjaitan menyambut baik kedatangan PT PML melalui kuasa hukumnya.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat pihaknya memang sengaja mendirikan rumah politik untuk masyarakat yang mencari keadilan dari lembaga penegak hukum. Laporan ini, kata Hinca, sebagai pengawas penegak hukum akan menindaklanjuti aduan tersebut. Pihaknya juga akan menyurati Polda Sumut secara resmi. (man/azw)