28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Pendaftaran Bantuan Dana Stimulus untuk UMKM Jilid Ke-2 Dibuka, 25 November Ditutup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah pemerintah pusat melalui kementerian koperasi dan UKM menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap pertama sebagai bantuan stimulus bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19 beberapa waktu yang lalu, kali ini pemerintah pusat pun siap menyalurkan bantuan yang sama dalam tahap kedua.

Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan pun mengaku siap dalam mendata dan mengusulkan para pelaku UMKM tersebut dengan membuka pendaftaran bagi para pelaku UMKM yang telah terdata di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan.

“Untuk pendaftaran bantuan tahap kedua ini sudah kita buka sejak tanggal 15 (Oktober) kemarin, nantinya akan ditutup tanggal 25 November. Yang mendaftar untuk mendapatkan bantuan tahap kedua ini adalah mereka yang merupakan para pelaku UMKM yang telah terdata sebagai UMKM binaan kita,” ucap Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Zakaria SKom MM kepada Sumut Pos, Senin (19/10).

Berbeda dengan bantuan tahap pertama yang lalu, ada sebanyak 6 ribu pelaku UMKM di Kota Medan yang mendapatkan bantuan tersebut. Sedangkan untuk tahap kedua jumlah pelaku UMKM di Kota Medan yang mendapat bantuan yang dimaksud akan lebih banyak, yaitu 10 ribu pelaku UMKM.

“Tahap kedua ini untuk 10 ribu pelaku UMKM. Yang mendapatkan bantuan tahap pertama yang lalu tidak boleh lagi mendapatkan bantuan tahap kedua ini, sebab masih banyak pelaku UMKM lainnya yang belum mendapatkannya,” ujarnya.

Saat ini saja, kata Zakaria, sudah ada sekitar seribu pelaku UMKM yang mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan di Jalan Gatot Subroto Km.7,7 Kota Medan.

“Total binaan kita ada sekitar 35 ribu UMKM. Tahap pertama kemarin ada 6 ribu pelaku UMKM yang sudah dapat, sisanya akan diseleksi lagi yang berhak mendapatkannya, karena tahap kedua ini hanya untuk 10 ribu pelaku UMKM,” katanya.

Sama halnya dengan tahap pertama, bantuan tahap kedua ini juga merupakan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp2.400.000 untuk setiap pelaku UMKM.”Sama seperti yang tahap pertama juga, nantinya akan kita usulkan ke Kementerian. Nanti kementerian lah yang akan langsung mencairkannya ke masing-masing rekening penerima. Jadi kita disini hanya membantu mendata dan mengusulkannya ke pusat,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, Abdul Rahman Nasution SH meminta agar Pemko Medan dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM dapat mendata dam menyeleksi para pelaku UMKM binaannya yang paling berhak dalam mendapatkan banyak tersebut.

“Karena jumlah pelaku UMKM sangat banyak sedangkan yang bisa mendapatkan hanya terbatas karena adanya kuota, mau tidak mau Dinas Koperasi harus melakukan seleksi dengan objektif, apabila nanti yang mendaftar lebih dari 10 ribu pelaku UMKM,” kata Rahman.

Dijelaskan Rahman, untuk para pelaku UMKM yang nantinya mendaftar namun masih belum juga mendapatkan bantuan tahap kedua ini, Pemko Medan diminta untuk memberikan perhatian lebih kepada para pelaku UMKM tersebut dalam bentuk lain.

“Bisa berupa pelatihan, bantuan dalam pemasaran dan banyak hal lainnya. Bantuan ini kan dari pemerintah pusat, sedangkan pelaku UMKM di Medan tidak semua bisa mendapatkannya, maka harus ada yang bisa dilakukan Pemko Medan untuk mereka yang tidak mendapatkannya,” jelasnya.

Selain itu, Politisi PAN ini menegaskan agar aturan penerima bantuan di tahap pertama tidak lagi berhak mendapatkan bantuan di tahap kedua ini, supaya betul-betul ditegakkan.

“Kita harapkan aturan itu harus tegas, bahwa mereka yang sudah mendapatkan bantuan di tahap pertama jangan lagi mendapatkan bantuan di tahap kedua. Sebab dengan begitu saja, masih banyak nantinya yang belum mendapatkan bantuan itu, apalagi kalau tidak begitu, jelas itu akan tidak adil bagi para pelaku UMKM yang betul-betul belum mendapatkan bantuan ini,” ungkapnya.

Terakhir, lanjut Rahman, masih banyak para pelaku UMKM di Kota Medan yang belum terdata di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan. Walaupun saat ini tidak sulit untuk bagi para pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri sebagai binaan UMKM yang terdata di Dinas tersebut, tapi selayaknya Dinas Koperasi dan UMKM harus pro aktif dalam mensosialisaskan dan mendata pelaku UMKM yang mendaftar.

“Jadi jangan juga hanya menunggu pelaku UMKM itu mendaftar, tapi juga harus ‘jemput bola’. Dan yang paling penting jangan hanya mendata, tetapi Dinas Koperasi dan UMKM juga harus bisa melakukan pembinaan dari berbagai sektor, khususnya sektor pemasaran agar seluruh UMKM binaannya dapat berkembang,” tutupnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenkop UKM tengah menyalurkan Bantuan BLT Banpres UMKM senilai Rp2,4 juta untuk setiap pelaku UMKM. Bantuan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro.

Adapun total keseluruhan penyaluran Banpres ini menyasar kepada 12 juta pelaku UMKM. Pada tahap pertama, BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta telah disalurkan kepada 9 juta pelaku usaha mikro. Dengan demikian, tinggal tersisa sebanyak 3 juta kuota saja untuk tahap kedua. Pendaftaran tahap kedua penyaluran BLT Banpres UMKM ini akan dilaksanakan hingga tanggal 25 November mendatang. Pendaftaran program BLT Banpres UMKM ini tidak dipungut biaya alias gratis. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah pemerintah pusat melalui kementerian koperasi dan UKM menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap pertama sebagai bantuan stimulus bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19 beberapa waktu yang lalu, kali ini pemerintah pusat pun siap menyalurkan bantuan yang sama dalam tahap kedua.

Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan pun mengaku siap dalam mendata dan mengusulkan para pelaku UMKM tersebut dengan membuka pendaftaran bagi para pelaku UMKM yang telah terdata di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan.

“Untuk pendaftaran bantuan tahap kedua ini sudah kita buka sejak tanggal 15 (Oktober) kemarin, nantinya akan ditutup tanggal 25 November. Yang mendaftar untuk mendapatkan bantuan tahap kedua ini adalah mereka yang merupakan para pelaku UMKM yang telah terdata sebagai UMKM binaan kita,” ucap Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Zakaria SKom MM kepada Sumut Pos, Senin (19/10).

Berbeda dengan bantuan tahap pertama yang lalu, ada sebanyak 6 ribu pelaku UMKM di Kota Medan yang mendapatkan bantuan tersebut. Sedangkan untuk tahap kedua jumlah pelaku UMKM di Kota Medan yang mendapat bantuan yang dimaksud akan lebih banyak, yaitu 10 ribu pelaku UMKM.

“Tahap kedua ini untuk 10 ribu pelaku UMKM. Yang mendapatkan bantuan tahap pertama yang lalu tidak boleh lagi mendapatkan bantuan tahap kedua ini, sebab masih banyak pelaku UMKM lainnya yang belum mendapatkannya,” ujarnya.

Saat ini saja, kata Zakaria, sudah ada sekitar seribu pelaku UMKM yang mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan di Jalan Gatot Subroto Km.7,7 Kota Medan.

“Total binaan kita ada sekitar 35 ribu UMKM. Tahap pertama kemarin ada 6 ribu pelaku UMKM yang sudah dapat, sisanya akan diseleksi lagi yang berhak mendapatkannya, karena tahap kedua ini hanya untuk 10 ribu pelaku UMKM,” katanya.

Sama halnya dengan tahap pertama, bantuan tahap kedua ini juga merupakan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp2.400.000 untuk setiap pelaku UMKM.”Sama seperti yang tahap pertama juga, nantinya akan kita usulkan ke Kementerian. Nanti kementerian lah yang akan langsung mencairkannya ke masing-masing rekening penerima. Jadi kita disini hanya membantu mendata dan mengusulkannya ke pusat,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, Abdul Rahman Nasution SH meminta agar Pemko Medan dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM dapat mendata dam menyeleksi para pelaku UMKM binaannya yang paling berhak dalam mendapatkan banyak tersebut.

“Karena jumlah pelaku UMKM sangat banyak sedangkan yang bisa mendapatkan hanya terbatas karena adanya kuota, mau tidak mau Dinas Koperasi harus melakukan seleksi dengan objektif, apabila nanti yang mendaftar lebih dari 10 ribu pelaku UMKM,” kata Rahman.

Dijelaskan Rahman, untuk para pelaku UMKM yang nantinya mendaftar namun masih belum juga mendapatkan bantuan tahap kedua ini, Pemko Medan diminta untuk memberikan perhatian lebih kepada para pelaku UMKM tersebut dalam bentuk lain.

“Bisa berupa pelatihan, bantuan dalam pemasaran dan banyak hal lainnya. Bantuan ini kan dari pemerintah pusat, sedangkan pelaku UMKM di Medan tidak semua bisa mendapatkannya, maka harus ada yang bisa dilakukan Pemko Medan untuk mereka yang tidak mendapatkannya,” jelasnya.

Selain itu, Politisi PAN ini menegaskan agar aturan penerima bantuan di tahap pertama tidak lagi berhak mendapatkan bantuan di tahap kedua ini, supaya betul-betul ditegakkan.

“Kita harapkan aturan itu harus tegas, bahwa mereka yang sudah mendapatkan bantuan di tahap pertama jangan lagi mendapatkan bantuan di tahap kedua. Sebab dengan begitu saja, masih banyak nantinya yang belum mendapatkan bantuan itu, apalagi kalau tidak begitu, jelas itu akan tidak adil bagi para pelaku UMKM yang betul-betul belum mendapatkan bantuan ini,” ungkapnya.

Terakhir, lanjut Rahman, masih banyak para pelaku UMKM di Kota Medan yang belum terdata di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan. Walaupun saat ini tidak sulit untuk bagi para pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri sebagai binaan UMKM yang terdata di Dinas tersebut, tapi selayaknya Dinas Koperasi dan UMKM harus pro aktif dalam mensosialisaskan dan mendata pelaku UMKM yang mendaftar.

“Jadi jangan juga hanya menunggu pelaku UMKM itu mendaftar, tapi juga harus ‘jemput bola’. Dan yang paling penting jangan hanya mendata, tetapi Dinas Koperasi dan UMKM juga harus bisa melakukan pembinaan dari berbagai sektor, khususnya sektor pemasaran agar seluruh UMKM binaannya dapat berkembang,” tutupnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenkop UKM tengah menyalurkan Bantuan BLT Banpres UMKM senilai Rp2,4 juta untuk setiap pelaku UMKM. Bantuan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro.

Adapun total keseluruhan penyaluran Banpres ini menyasar kepada 12 juta pelaku UMKM. Pada tahap pertama, BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta telah disalurkan kepada 9 juta pelaku usaha mikro. Dengan demikian, tinggal tersisa sebanyak 3 juta kuota saja untuk tahap kedua. Pendaftaran tahap kedua penyaluran BLT Banpres UMKM ini akan dilaksanakan hingga tanggal 25 November mendatang. Pendaftaran program BLT Banpres UMKM ini tidak dipungut biaya alias gratis. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/