DAIRI, SUMUTPOS.CO – Jetra Bakara, Penasehat Hukum Mulia Lingga, terdakwa dugaan penganiayaan atau pengancaman, yang juga Kepala Desa Onan Lama, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, optimis kliennya tidak bersalah.
Jetra mengajukan keberatan/eksepsi, atas dakwaan yang ditujukan kepada kliennya. Sidang pembacaan eksepsi dipimpin Ketua Majelis Hakim, Vini Purba, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yanti Simarmata di Pengadilan Negeri Sidikalang, Senin (19/10) sore.
Sidang ditunda setelah eksepsi dibaca, dan dilanjutkan pada Kamis (22/10) mendatang, dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi secara tertulis.
JPU Yanti mengatakan, ini merupakan sidang keberatan terdakwa/penasihat hukum atas tuntutan JPU. Menurutnya, sidang ini diminta ditunda, bukan karena JPU tidak siap.
“Tapi untuk mempersiapkan diri, dalam memberikan jawaban eksepsi secara tertulis,” ungkap Yanti.
Usai sidang, Jetra mengatakan, mengajukan eksepsi secara tertulis karena menyakini kliennya tidak bersalah dengan dugaan penganiayaan atau pengancaman.
“Kami dari penasihat hukum yakin, klien kami tidak bersalah dan akan bebas murni. Hal itu akan dibuktikan di persidangan berikutnya,” jelasnya.
Dia juga yakin, majelis hakim akan memberikan jawaban yang seadil-adilnya. Jetra mengaku, sudah mengumpulkan bukti terkait pembelaan kliennya.
Karena itu dia berharap, agar publik tidak menggiring masalah itu kepada hal-hal lain, dan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Sebelum diputuskan bersalah dengan hukum berkekuatan tetap, jangan dinyatakan bersalah.
“Kami akan melakukan upaya hukum yang tersedia, demi kepentingan hukum klien kami, demi tercapainya keadilan,” pungkas Jetra.
Sebelumnya, terdakwa dilaporkan ke Polres Dairi, dengan dugaan penganiayaan atau pengancaman, karena persoalan tanah. (rud/saz)