MEDAN- Pasca ditetapkan tersangka akibat menyelewengkan beras miskin (raskin) tahun 2009 sebesar Rp56 juta, Kepala Desa (Kades) Nagori, Toba Samosir, Rikson Mangatur Napitupulu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Senin (5/12).
Sidang itu digelar dalam agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Edmon Purba SH dipimpin majelis hakim P Simarmata SH.
JPU menyebutkan, terdakwa sebagai kepala desa menyalurkan program bantuan langsung tunai dan raskin kepada 186 kepala keluarga (kk) dengan catatan per keluarga mendapatkan jatah 180 kg. Tapi, pada prakteknya bantuan yang seharusnya untuk 186 kk hanya disalurkan 180 kk. Sehingga ada keanehan para penerimanya tak tepat sasaran.
Selanjutnya, paparnya seharusnya berasa seharga Rp16.000 per 10 kg atau satu sak, kepala desa melalui kepala dusun tanpa ada pengesahan camat menaikkan harga beras menjadi Rp27 ribu per sak. “Atas tindakan terdakwa dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta,” ucap JPU.
Kuasa hukum terdakwa Juntar Lumbangaol SH mengatakan sebenarnya tidak melakukan korupsi, hanya sisa saja sisa beras ada 2 sak yang tidak terbagi. “Kami menganggap dakwaan jaksa itu ngawur,” ujarnya. (rud)