30 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Sejak Masa Perpanjangan Dilakukan, Animo Masyarakat Tinggi Bayar PKB dan BBNKB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Pemprov Sumut yang sudah berjalan empat hari, tampak dimanfaatkan betul oleh masyarakat atau wajib pajak.

MENGANTRE: Warga mengantre mengurus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tampak mengantre di samsat Medan Selatan.

Amatan Sumut Pos, Kamis (19/11) siang, seperti di UPTD Samsat Medan Utara, Jalan Putri Hijau Medan masyarakat terlihat antusias dalam memanfaatkan program dimaksud. Bahkan sebagai antisipasi terjadi kerumunan massa, petugas mendisiplinkan protokol kesehatan di lokasi tersebut.

Mewajibkan pengunjung atau WP memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Tak hanya itu, lokasi pembayaran bagi para WP juga masih dilakukan di area luar kantor. Dengan mendirikan tenda dan disusun kursi secara berjarak. Dari titik itu, pengunjung tampak masih padat hingga pukul 14.30 WIB.

Kondisi serupa juga terjadi di UPTD Samsat Medan Selatan di Jalan Sisingamangaraja Medan. Bahkan sejak pagi, masyarakat sudah rela mengantre untuk membayar PKB maupun BBNKB-nya. Antrean terlihat pada pintu masuk kantor pelayanan tersebut, dan juga pada layanan mobil keliling yang terparkir di halaman depan.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Samsat Medan Utara pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Yudhi Hamdani Nasution mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban PKB dan BBNKB tahun ini meski kondisi pandemi Covid-19 masih melanda Provinsi Sumut.

“Kita akui meskipun dalam keadaan pandemi Covid-19, animo masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB ini masih cukup tinggi. Apalagi saat ini kita sedang melaksanakan pemutihan denda yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya,” katanya menjawab Sumut Pos.

Menurut dia, target yang ditetapkan kepada pihaknya dalam program ini hampir tercapai sehingga juga optimis bahwa di masa perpanjangan tersebut bakal mampu meraihnya. “Data terakhir sebelum kita perpanjang sudah terhimpun Rp170 miliar dari total target Rp200 miliar. Kami tentu optimis sampai program ini nanti berakhir, target yang ditetapkan mampu tercapai dan kalau bisa melebihi,” katanya.

Yudhi menambahkan, pendapatan Pemprov Sumut dari kedua sektor tersebut masih menjadi andalan guna menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumut. Melalui pertimbangan matang, kata dia, Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah, memutuskan untuk kembali melaksanakan program pemutihan tersebut guna menyeimbangkan rasio pendapatan akibat terdampak pandemi.

“Namun yang terpenting adalah, melalui program ini dapat merangsang masyarakat atau wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya meski dalam kondisi pandemi. Artinya program ini juga bagian dari upaya pemprov beri stimulus membantu masyarakat,” pungkasnya.

Kepala Bidang PKB dan BBNKB pada BPPRD Sumut, Syaiful Bahri sebelumnya mengakui salah satu faktor kenapa program tersebut diperpanjang karena belum tercapainya target pendapatan dari sektor itu.

“Ya, aturan yang tertuang di Pergub 45 tahun 2020 tentang keringanan denda PKB dan BBNKB ini diperpanjang. Pendaftaran mulai 16 November dan pembayaran sampai tanggal 15 Desember 2020. Salah satunya karena itu (target pendapatan belum tercapai),” katanya.

Adapun pendapatan yang berhasil dihimpun pihaknya sampai Sabtu, 14 November kemarin melalui program pemutihan PKB dan BBNKB ini, masih terealisasi 85% atau Rp 170 miliar. Sedangkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginginkan, target yang mesti dicapai dari sektor dimaksud yakni Rp200 miliar.

“Kita yakin dan optimis target penerimaan akan tercapai. Kita upayakan meningkatkan pelayanan melalui penambahan 11 bus Samsat Keliling yang mobile setiap hari Senin sampai Sabtu kemudian menambah jam pelayanan mulai pukul 09.00 s-d 16.00 WIB, serta melakukan sosialisasi secara masif melalui spanduk, brosur, media massa, dan ITE,” terangnya.

Di samping belum memenuhi target pendapatan, perpanjangan pemutihan denda ini juga karena masa berlakunya di tahap pertama yakni 15 Oktober-14 November 2020, dinilai terlalu sempit. Sebab dampak Covid-19 membuat wajib pajak berhati-hati dalam pergerakan karena harus menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga karena kesulitan ekonomi wajib pajak akibat terdampak Covid-19.

“Sehingga Pak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai perlu diperpanjang masa berlaku pemutihan denda pajak kendaraan ke tahap II hingga 15 Desember,” ujarnya. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Pemprov Sumut yang sudah berjalan empat hari, tampak dimanfaatkan betul oleh masyarakat atau wajib pajak.

MENGANTRE: Warga mengantre mengurus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tampak mengantre di samsat Medan Selatan.

Amatan Sumut Pos, Kamis (19/11) siang, seperti di UPTD Samsat Medan Utara, Jalan Putri Hijau Medan masyarakat terlihat antusias dalam memanfaatkan program dimaksud. Bahkan sebagai antisipasi terjadi kerumunan massa, petugas mendisiplinkan protokol kesehatan di lokasi tersebut.

Mewajibkan pengunjung atau WP memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Tak hanya itu, lokasi pembayaran bagi para WP juga masih dilakukan di area luar kantor. Dengan mendirikan tenda dan disusun kursi secara berjarak. Dari titik itu, pengunjung tampak masih padat hingga pukul 14.30 WIB.

Kondisi serupa juga terjadi di UPTD Samsat Medan Selatan di Jalan Sisingamangaraja Medan. Bahkan sejak pagi, masyarakat sudah rela mengantre untuk membayar PKB maupun BBNKB-nya. Antrean terlihat pada pintu masuk kantor pelayanan tersebut, dan juga pada layanan mobil keliling yang terparkir di halaman depan.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Samsat Medan Utara pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Yudhi Hamdani Nasution mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban PKB dan BBNKB tahun ini meski kondisi pandemi Covid-19 masih melanda Provinsi Sumut.

“Kita akui meskipun dalam keadaan pandemi Covid-19, animo masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB ini masih cukup tinggi. Apalagi saat ini kita sedang melaksanakan pemutihan denda yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya,” katanya menjawab Sumut Pos.

Menurut dia, target yang ditetapkan kepada pihaknya dalam program ini hampir tercapai sehingga juga optimis bahwa di masa perpanjangan tersebut bakal mampu meraihnya. “Data terakhir sebelum kita perpanjang sudah terhimpun Rp170 miliar dari total target Rp200 miliar. Kami tentu optimis sampai program ini nanti berakhir, target yang ditetapkan mampu tercapai dan kalau bisa melebihi,” katanya.

Yudhi menambahkan, pendapatan Pemprov Sumut dari kedua sektor tersebut masih menjadi andalan guna menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumut. Melalui pertimbangan matang, kata dia, Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah, memutuskan untuk kembali melaksanakan program pemutihan tersebut guna menyeimbangkan rasio pendapatan akibat terdampak pandemi.

“Namun yang terpenting adalah, melalui program ini dapat merangsang masyarakat atau wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya meski dalam kondisi pandemi. Artinya program ini juga bagian dari upaya pemprov beri stimulus membantu masyarakat,” pungkasnya.

Kepala Bidang PKB dan BBNKB pada BPPRD Sumut, Syaiful Bahri sebelumnya mengakui salah satu faktor kenapa program tersebut diperpanjang karena belum tercapainya target pendapatan dari sektor itu.

“Ya, aturan yang tertuang di Pergub 45 tahun 2020 tentang keringanan denda PKB dan BBNKB ini diperpanjang. Pendaftaran mulai 16 November dan pembayaran sampai tanggal 15 Desember 2020. Salah satunya karena itu (target pendapatan belum tercapai),” katanya.

Adapun pendapatan yang berhasil dihimpun pihaknya sampai Sabtu, 14 November kemarin melalui program pemutihan PKB dan BBNKB ini, masih terealisasi 85% atau Rp 170 miliar. Sedangkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginginkan, target yang mesti dicapai dari sektor dimaksud yakni Rp200 miliar.

“Kita yakin dan optimis target penerimaan akan tercapai. Kita upayakan meningkatkan pelayanan melalui penambahan 11 bus Samsat Keliling yang mobile setiap hari Senin sampai Sabtu kemudian menambah jam pelayanan mulai pukul 09.00 s-d 16.00 WIB, serta melakukan sosialisasi secara masif melalui spanduk, brosur, media massa, dan ITE,” terangnya.

Di samping belum memenuhi target pendapatan, perpanjangan pemutihan denda ini juga karena masa berlakunya di tahap pertama yakni 15 Oktober-14 November 2020, dinilai terlalu sempit. Sebab dampak Covid-19 membuat wajib pajak berhati-hati dalam pergerakan karena harus menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga karena kesulitan ekonomi wajib pajak akibat terdampak Covid-19.

“Sehingga Pak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai perlu diperpanjang masa berlaku pemutihan denda pajak kendaraan ke tahap II hingga 15 Desember,” ujarnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/