MEDAN, SUMUTPOS.CO – David Batarius Simangunsong, dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. Oknum polisi yang bertugas di Polsek Delitua ini, dinilai terbukti atas kepemilikan sabu seberat 0,1 gram, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/12).
Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Juni Hanase, dimana keduanya dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David Batarius Simangunsong dan Juni Hanase dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara,” kata JPU Ramboo Loly Sinurat, dalam nota tututannya.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Eliwarti menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Mengutip surat dakwaan, terdakwa Juni Hansen dan David Batarius Simangunsong pada 1 April 2020, ditangkap petugas dari Polsek Medan Baru, berbekal informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala, Medan Denai.
Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, petugas melihat terdakwa Juni dan David sedang mengendarai satu unit sepeda motor. Selanjutnya, para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu yang ditemukan dari tangan kiri Juni Hansen.
Kemudian para saksi mengintrogasi dan keduanya mengakui sabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seorang bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai seharga Rp70 ribu. (man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – David Batarius Simangunsong, dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. Oknum polisi yang bertugas di Polsek Delitua ini, dinilai terbukti atas kepemilikan sabu seberat 0,1 gram, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/12).
Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Juni Hanase, dimana keduanya dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David Batarius Simangunsong dan Juni Hanase dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara,” kata JPU Ramboo Loly Sinurat, dalam nota tututannya.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Eliwarti menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Mengutip surat dakwaan, terdakwa Juni Hansen dan David Batarius Simangunsong pada 1 April 2020, ditangkap petugas dari Polsek Medan Baru, berbekal informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala, Medan Denai.
Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, petugas melihat terdakwa Juni dan David sedang mengendarai satu unit sepeda motor. Selanjutnya, para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu yang ditemukan dari tangan kiri Juni Hansen.
Kemudian para saksi mengintrogasi dan keduanya mengakui sabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seorang bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai seharga Rp70 ribu. (man)