32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Habis Masa BOT, Hotel Soechi Sudah Kosong Lima Bulan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hotel Soechi yang masa kontraknya sudah berakhir pada 30 Juli 2020 lalu, hingga kini belum ada pengalihan pengelolaan atau aktivitas tertentu. Kini Hotel Soechi menjadi gedung kosong atau telah tidak dikelola selama 5 bulan.

KOSONG: Hotel Soechi menjadi gedung gedung kosong atau telah tidak dikelola selama 5 bulan.
KOSONG: Hotel Soechi menjadi gedung gedung kosong atau telah tidak dikelola selama 5 bulan.

Sebab, Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum memperjelas status kerja samanya dengan pihak ketiga atau Build Operator Transfer (BOT). Saat ini, Pemko Medan pun telah mengambil alih kembali kedua asetnya tersebut.

“Hotel Soechi saat ini tidak ada yang mengelola. Tapi pasar (pajak hongkong) yang ada di bawahnya masih berjalan, dikelola oleh PD Pasar,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sumiadi saat ditemui Sumut Pos diruangannya, Senin (14/12).

Sementara untuk Medan Mall yang kontraknya baru habis pada 12 November 2020 lalu, untuk sementara dilanjutkan pengelolaannya oleh PT Brahma Debang Kencana dengan sistem sewa selama empat bulan atau hingga Maret 2020.

Dikatakan Sumiadi, saat ini kedua aset Pemko Medan itu tengah dalam proses penilaian harga sewa oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).  “Saat ini sedang proses penilaian harga sewa oleh KPKNL. Untuk Medan Mall kita perpanjang dengan sistem sewa, sementara Hotel Soechi dibiarkan kosong terlebih dahulu,” katanya.

Sumiadi mengatakan, pihaknya tidak akan melanjutkan sistem perjanjian dengan mekanisme BOT dikarenakan waktu kontrak yang terlalu lama yakni 25 tahun. Sebagai alternatif, Pemko Medan akan memberlakukan sistem sewa atau perjanjian kontrak selama lima tahun.

Untuk pihak ketiga yang akan mengajukan kerja sama penggunaan dua aset ini, tidak tertutup kemungkinan untuk seluruh pihak ketiga, bahkan termasuk PT Novotel Soechi Indonesia sebagai Pengelola Hotel Soechi dan PT Brahma Debang Kencana yang merupakan pengelola Medan Mall. 

“Siapapun nantinya, berhak untuk mengajukan diri sebagai penyewa Hotel Soechi dan Medan Mall, namun tentunya pihak Pemko Medan akan menyeleksinya secara ketat. Tak hanya dari nilai sewa, tetapi juga dari penawaran para penyewa dalam memperbaiki sejumlah kondisi yang mungkin butuh perbaikan atau perawatan di kedua aset itu,” katanya. 

Ia menuturkan, mengenai penyewaan dua aset ini kepada pihak ketiga akan dilakukan pada tahun 2021, tentunya menunggu perhitungan nilai sewa dari KPKNL selesai dilakukan.

“Sembari menunggu 2021, penggunaan Medan Mall kita perpanjang karena juga melihat track record pembayarannya bagus selama BOT. Kalau Hotel Soechi memang pengelola tidak ada kemauan untuk memperpanjang kerjasama,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hotel Soechi yang masa kontraknya sudah berakhir pada 30 Juli 2020 lalu, hingga kini belum ada pengalihan pengelolaan atau aktivitas tertentu. Kini Hotel Soechi menjadi gedung kosong atau telah tidak dikelola selama 5 bulan.

KOSONG: Hotel Soechi menjadi gedung gedung kosong atau telah tidak dikelola selama 5 bulan.
KOSONG: Hotel Soechi menjadi gedung gedung kosong atau telah tidak dikelola selama 5 bulan.

Sebab, Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum memperjelas status kerja samanya dengan pihak ketiga atau Build Operator Transfer (BOT). Saat ini, Pemko Medan pun telah mengambil alih kembali kedua asetnya tersebut.

“Hotel Soechi saat ini tidak ada yang mengelola. Tapi pasar (pajak hongkong) yang ada di bawahnya masih berjalan, dikelola oleh PD Pasar,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sumiadi saat ditemui Sumut Pos diruangannya, Senin (14/12).

Sementara untuk Medan Mall yang kontraknya baru habis pada 12 November 2020 lalu, untuk sementara dilanjutkan pengelolaannya oleh PT Brahma Debang Kencana dengan sistem sewa selama empat bulan atau hingga Maret 2020.

Dikatakan Sumiadi, saat ini kedua aset Pemko Medan itu tengah dalam proses penilaian harga sewa oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).  “Saat ini sedang proses penilaian harga sewa oleh KPKNL. Untuk Medan Mall kita perpanjang dengan sistem sewa, sementara Hotel Soechi dibiarkan kosong terlebih dahulu,” katanya.

Sumiadi mengatakan, pihaknya tidak akan melanjutkan sistem perjanjian dengan mekanisme BOT dikarenakan waktu kontrak yang terlalu lama yakni 25 tahun. Sebagai alternatif, Pemko Medan akan memberlakukan sistem sewa atau perjanjian kontrak selama lima tahun.

Untuk pihak ketiga yang akan mengajukan kerja sama penggunaan dua aset ini, tidak tertutup kemungkinan untuk seluruh pihak ketiga, bahkan termasuk PT Novotel Soechi Indonesia sebagai Pengelola Hotel Soechi dan PT Brahma Debang Kencana yang merupakan pengelola Medan Mall. 

“Siapapun nantinya, berhak untuk mengajukan diri sebagai penyewa Hotel Soechi dan Medan Mall, namun tentunya pihak Pemko Medan akan menyeleksinya secara ketat. Tak hanya dari nilai sewa, tetapi juga dari penawaran para penyewa dalam memperbaiki sejumlah kondisi yang mungkin butuh perbaikan atau perawatan di kedua aset itu,” katanya. 

Ia menuturkan, mengenai penyewaan dua aset ini kepada pihak ketiga akan dilakukan pada tahun 2021, tentunya menunggu perhitungan nilai sewa dari KPKNL selesai dilakukan.

“Sembari menunggu 2021, penggunaan Medan Mall kita perpanjang karena juga melihat track record pembayarannya bagus selama BOT. Kalau Hotel Soechi memang pengelola tidak ada kemauan untuk memperpanjang kerjasama,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/