MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, membantah jika Bus Trans Metro Deli beroperasi di luar prosedur. Apalagi, tudingan jika Bus BTS yang beroperasi di 3 koridor sejak 16 November yang lalu tersebut berhenti di sembarang tempat karena tak memiliki halte.
“Kalau dibilang haltenya belum selesai semua, itu benar. Faktanya haltenya memang belum selesai semua, hanya ada beberapa halte yang sudah ada yang kita gunakan. Tapi kalau dibilang bisa berhenti di sembarang tempat, itu jelas tidak benar sama sekali. Walaupun di sejumlah titik belum ada haltenya, tapi kita sudah beri tanda di lokasi itu, bahwa itu adalah tempat perhentian Bus BTS,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar S.SiT MT kepada Sumut Pos, Jumat (18/12).
Dengan demikian, hanya pada titik-titik itulah Bus BTS dapat berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpangnya. Sekaligus, pada titik-titik itulah nantinya akan dibuat halte Bus BTS yang direncanakan akan dilakukan pada tahun 2021.
“Bus BTS ini cara kerjanya sudah by sistem, dan semua itu dapat dipantau by sistem juga. Mereka hanya boleh berhenti pada tempat yang telah ditentukan, dan waktu berhentinya pun tidak lama, paling lama sekitar 1 menit lalu jalan lagi, itu sudah ditentukan,” ujarnya.
Bila melanggar aturan atau sistem yang ada, maka driver atau sopir Bus BTS tersebut akam langsung diberikan sanksi. “Jangankan berhenti di sembarang tempat, sopir terlihat dari sistem sedang menurunkan maskernya ke dagu saja, itu langsung kita beri teguran. Apalagi sampai berhenti di lokasi yang bukan pada tempatnya, itu jelas tidak mungkin,” katanya.
Dilanjutkan Iswar, pihaknya meminta rekan-rekannya di OPD Pemko Medan yang berkaitan dengan fungsi halte dan trotoar agar segera menertibkan dan membenahi fungsi trotoar dan halte yang ada di Kota Medan.
“Seperti Satpol PP agar segera mengambalikan fungsi halte dan trotoar yang saat ini banyak yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga tidak dapat dipergunakan untuk yang seharusnya. Begitu juga dengan Dinas PU agar memprioritaskan anggarannya du tahun 2021 untuk memperbaiki dan menata trotoar yang tidak berfungsi dengan baik di Kota Medan, khususnya untuk wilayah yang merupakan jalur Bus BTS,” pintanya.
Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution meminta Pemko Medan untuk berkoordinasi dengan para OPD nya agar segera menata sarana dan prasarana Bus BTS di Kota Medan.
“Mulai dari mengembalikan fungsi halte, trotoar dan sebagainya. Kita mau Kota Medan ini lebih rapi dan tertata kedepannya, gak semrawut lagi,” ujarnya.
Sedangkan untuk keberadaan Bus BTS, lanjut Dedy, sudah seharusnya Pemko Medan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang keberadaan Bus Trans Metro Deli atau Bus BTS di Kota Medan sebagai moda transportasi modern yang terjangkau bahkan gratis untuk saat ini, tepat waktu dan dapat mengurangi volume kendaraan pribadi di jalanan Kota Medan.
“Termasuk kalau Bus BTS hanya bisa dinikmati dengan pembayaran lewat e-money, walaupun saat ini masih Rp0. Lalu sosialisasi bahwa Bus BTS juga hanya dapat berhenti pada lokasi yang telah ditentukan dan sebagainya, itu sangat penting, agar masyarakat tahu dan bisa lebih disiplin dalam menikmati dan memanfaatkan moda transportasi modern ini,” pungkasnya. (map/ila)