JAKARTA – Pasca kasus kakap mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, Direktorat Jenderal Pajak rupanya belum bersih dari praktek korupsi. Yang terbaru, dua pegawainya ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka sekaligus ditahan. Selama 20 hari ke depan, mereka berdua akan meringkuk di tahanan untuk menjalani proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengungkapkan, dua pegawai Ditjen Pajak itu adalah Bahar dan Pulung Sukarno. Bahar ditahan di Rutan Salemba sedangkan Pulung di Rutan Kejagung cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Mereka terlibat kasus korupsi sistem manajemen pajak,” tegas Noor di Jakarta kemarin (9/12). Noor mengungkapkan, jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang menangani kasus tersebut tak ragu-ragu menahan mereka.
Awalnya, dua tersangka tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus pengadaan sistem manajemen pajak di JAM Pidsus kemarin (9/12). Namun, menjelang sore, keduanya bablas ditahan. “Penyidik merasa perlu menahan mereka untuk memudahkan proses penyidikan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu. (aga/jpnn)