SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Setiap menjelang Natal dan Tahun Baru, dua pelabuhan di Danau Toba, intensitas di Pelabuhan Tigaras di Kabupaten Simalungun dan Pelabuhan Simanindo di Kabupaten Samosir, cukup tinggi. Karena itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), R Sabrina, meninjau kedua pelabuhan itu untuk memastikan kesiapan dan kelayakan pelabuhan dan armada selama libur Nataru.
“Pelabuhan saat ini sedang dalam tahap renovasi. Jadi mungkin ada sedikit ketidaknyamanan kepada pengguna. Tetapi pelabuhan tetap beroperasi seperti biasa,” kata Sabrina saat diwawancarai usai meninjau Pelabuhan Simanindo, Selasa (22/12).
Selain meninjau pelabuhan, Sabrina juga memeriksa dua kapal feri yang beroperasi di Pelabuhan Tigaras-Simanindo, KMP Sumut I dan II. Untuk saat ini, yang beroperasi masih KMP Sumut I. Sedangkan KMP Sumut II saat ini masih dalam tahap renovasi.
“Kesiapan feri kita sudah baik. Saya lihat safety-nya juga sudah terpenuhi seperti life jacket, sekoci dan lainnya. Namun saat ini KMP Sumut II sedang direnovasi dan sudah 97%, tinggal finishing. Mudah-mudahan selesai segera dan bisa kita gunakan jelang Natal dan Tahun Baru,” jelas Sabrina yang didampingi Kadishub Sumut Abdul Haris Lubis dan Kepala Biro Bina Perekonomian Ernita br Bangun.
Walau begitu, Sabrina mengimbau agar masyarakat tidak mudik di akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dia juga menambahkan agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan selama beraktivitas.
“Bila tidak perlu kali, tak perlu mudik. Bila harus, disiplin 3M ini untuk memastikan kita tidak membawa Covid-19 ke kampung halaman,” tegas Sabrina.
Pembayaran Digital
Sementara itu, untuk melengkapi pelayanan di pelabuhan, Direktur Pemasaran Bank Sumut Hadi Sucipto mengatakan pihaknya bekerja sama dengan PT Pembangunan Prasarana Sumut (PPSU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan pembayaran digital untuk penyeberangan Tigaras-Simanindo. Ada dua tipe pembayaran yang diluncurkan yaitu e-money dan e-wallet.
“Saat ini kita bisa menggunakan e-money dan juga e-wallet seperti OVO, Dana, GoPay, LinkAja dan lainnya untuk pembayaran tiket penyeberangan. Untuk e-money kita bisa menggunakan kartunya untuk toll, parkir bandara, belanja selain untuk membayar tiket pelabuhan. Kalau e-walletnya tinggal scan barcode yang ada di pelabuhan dan lakukan pembayaran. Ini untuk mengurangi penggunaan cash dan tentunya pemasukan untuk tiket bisa lebih terpantau,” kata Hadi Sucipto.
Komisaris PPSU, Hendra Suryadi, mengatakan saat ini pihaknya sedang berupaya meningkatkan pelayanan di feri bekerja sama dengan Kemenhub dan Bank Sumut. Selain pembayaran digital, PT PPSU juga sedang membenahi KMP Sumut II agar lebih memberikan kenyamanan.
“Kita bersinergi dengan Bank Sumut dan pelabuhan untuk memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat. Pelabuhan ini sangat potensial, jadi perlu dikembangkan secara maksimal. Selanjutnya tentu pelabuhan-pelabuhan lainnya,” terang Hendra.
Pada kesempatan ini, Sabrina bersama Hadi Sucipto, Hendra Suryadi beserta jajarannya menyosialisasikan penggunaan e-money dan e-wallet kepada masyarakat pengguna pelabuhan. Mereka juga membagikan 100 e-money kepada pengguna pelabuhan sebagai bentuk sosialisasi.
Batalkan
Terpisah, Kadishub Sumut Abdul Haris Lubis melalui Kabid Lalu Lintas, Darwin Purba mengatakan, seluruh penumpang angkutan darat baik bus maupun mobil travel antarprovinsi yang hendak masuk ke Sumut, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.
Hal itu menindaklanjuti Surat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor: 360/9626/2020 tertanggal 18 Desember 2020 tentang Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, khususnya pada Arus Mudik/Balik Natal dan Tahun Baru 2020/2021.
Dikatakannya, kebijakan menunjukkan surat hasil Rapid Test Antigen itu sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholder, termasuk kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) maupun sejumlah pool bus yang ada di Sumut.
Bagi para penumpang bus ataupun travel yang tidak memiliki surat tersebut, takkan diperbolehkan masuk ke wilayah Sumut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dishub kabupaten/kota yang ada di wilayah perbatasan untuk menegakkan peraturan tersebut.
“Kita sudah koordinasi ke kabupaten/kota. Memang setelah Sumut berlakukan peraturan ini, informasinya beberapa penumpang dari luar ada yang membatalkan keberangkatannya,” ungkapnya.
Disinggung mengenai penumpang bus yang akan berangkat menuju ke luar Sumut, Darwin menyatakan, akan disesuaikan berdasarkan provinsi yang akan dituju oleh penumpang tersebut. Menurutnya kebijakan setiap penumpang harus dapat menunjukkan hasil Rapid Test Antigen tidak diberlakukan oleh seluruh provinsi. Lantaran Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19, penerapan kebijakan tersebut umumnya diberlakukan bagi wilayah yang berada di Jawa dan Bali.
“Kalau penumpang dari sini mau ke daerah lain, tergantung mau ke daerah mana. Kalau ke Riau, belum perlu menunjukkan hasil rapid test antigen, karena gubernurnya belum ada mengeluarkan kebijakan yang sama,” jelasnya.
Adapun kebijakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak masuk ke Sumut wajib memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen berlaku selama 15 hari, yakni mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. (rel/mea/prn)