26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sejak Mei 2020 Ratusan Buruh di PHK, FSPMI Sumut Minta Disnaker Tegas Kepada Pengusaha PT Juishin Indonesia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Medan, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) meminta kepada jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut untuk bertindak tegas terhadap Pengusaha PT Juishin Indonesia yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sebanyak 197 orang buruhnya sejak Mei 2020.

“Sudah tujuh bulan lebih ratusan buruh di PHK, tapi pengusaha seperti santai saja, terkesan pemerintah tidak ditakuti mereka (pengusaha),” Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo kepada Sumut Pos di Medan, Kamis (24/12).

Padahal, kata Willy, pihaknya sudah kerap melakukan aksi-aksi, ke kantor Gubernur, DPRD Sumut, tapi hingga kini tak satupun anggota dewan yang sidak atau mengunjungi buruh yang sedang aksi di PT Juishin, yang terus menuntut dipekerjakan kembali.

“Kami juga minta DPRD Sumut turun ke perusahaan, melihat kondisi saat ini buruh butuh kepedulian anggota Dewan dan Disnaker Sumut untuk menyelesaikan persoalan buruh,” ungkap Willy.

Lebih lanjut Willy menyampaikan, dengan berlarutnya kasus PHK ini, pihaknya meminta agar UPT Pengawasan Disnaker Sumut tegas segera melakukan peroses penyidikan (BAP) terhadap pihak perusahaan yang diduga melakukan pemberangusan serikat buruh, dan melimpahkannya ke meja hijau.

“Yang di PHK 197 itu semua pengurus dan anggota PUK FSPMI. Akibat ini jelas perusahaan telah melanggar Pasal 28 Jo Pasal 43 UU No 21 Tahun 2000, di sana ada sanksi penjara 1-5 tahun penjara,” tegas Willy.

Willy juga berharap, kepala Disnaker Sumut yang baru dapat memanggil Dirut PT Juishin Indonesia yang diduga merupakan warga negara Taiwan, untuk menyelesaikan persoalan buruhnya.

“Kami yakin Kadisnaker Sumut yang baru, pasti bisa menyelesaikan ini, kami berharap itu,” pungkasnya. (mag-1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Medan, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) meminta kepada jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut untuk bertindak tegas terhadap Pengusaha PT Juishin Indonesia yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sebanyak 197 orang buruhnya sejak Mei 2020.

“Sudah tujuh bulan lebih ratusan buruh di PHK, tapi pengusaha seperti santai saja, terkesan pemerintah tidak ditakuti mereka (pengusaha),” Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo kepada Sumut Pos di Medan, Kamis (24/12).

Padahal, kata Willy, pihaknya sudah kerap melakukan aksi-aksi, ke kantor Gubernur, DPRD Sumut, tapi hingga kini tak satupun anggota dewan yang sidak atau mengunjungi buruh yang sedang aksi di PT Juishin, yang terus menuntut dipekerjakan kembali.

“Kami juga minta DPRD Sumut turun ke perusahaan, melihat kondisi saat ini buruh butuh kepedulian anggota Dewan dan Disnaker Sumut untuk menyelesaikan persoalan buruh,” ungkap Willy.

Lebih lanjut Willy menyampaikan, dengan berlarutnya kasus PHK ini, pihaknya meminta agar UPT Pengawasan Disnaker Sumut tegas segera melakukan peroses penyidikan (BAP) terhadap pihak perusahaan yang diduga melakukan pemberangusan serikat buruh, dan melimpahkannya ke meja hijau.

“Yang di PHK 197 itu semua pengurus dan anggota PUK FSPMI. Akibat ini jelas perusahaan telah melanggar Pasal 28 Jo Pasal 43 UU No 21 Tahun 2000, di sana ada sanksi penjara 1-5 tahun penjara,” tegas Willy.

Willy juga berharap, kepala Disnaker Sumut yang baru dapat memanggil Dirut PT Juishin Indonesia yang diduga merupakan warga negara Taiwan, untuk menyelesaikan persoalan buruhnya.

“Kami yakin Kadisnaker Sumut yang baru, pasti bisa menyelesaikan ini, kami berharap itu,” pungkasnya. (mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/