26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tahun Baru, Iuran BPJS Kesehatan Tarif Baru, Kelas 3 Mandiri Naik Jadi Rp35 Ribu

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah sudah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini berlaku mulai tahun baru atau Januari 2021.

LAYANI: Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta yang membutuhkan informasi. Pasien Corona tidak ditanggung oleh program BPJS Kesehatan.
Ilustrasi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomo 64/2020, di mana pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3  Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau kelas mandiri hanya menjadi Rp7.000 per orang, dari sebelumnya bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp16.500 setiap bulan.

Diketahui sbelumnya, iuran peserta BPJS Kelas 3 mandiri adalah sebesar Rp42.000, dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp16.500, maka setiap bulan peserta mandiri harus membayar Rp25.500. Namun dengan adanya keputusan Perpres 64/2020, maka Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 mandiri mulai 2021, harus membayarkan iurannya menjadi Rp35.000 per bulan atau naik Rp9.500.

irektur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, pengurangan bantuan besaran iuran yang dilakukan pemerintah, dalam rangka untuk menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021.

Pengurangan bantuan iuran dari pemerintah juga dalam rangka untuk keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan sudah diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. “Peran pemerintah nyata untuk membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya, serta pengelolaan JKN secara komprehensif,” ujar Askolani, Senin (28/12).

Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp42.000. Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000 sampai Rp2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.

Pada tahun depan, menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64/2021. Kendati demikian, ada perubahan di dalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP Kelas 3, karena besaran iuran pemerintah yang tadinya sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulan, di tahun depan bantuan besaran iuran hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.

Dengan demikian, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni Kelas 1 Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp35.000.

Perlu diketahui, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Sementara untuk besaran denda pelayanan sebesar 2,5 persen, dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan; Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta. Dan bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. (bbs/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah sudah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini berlaku mulai tahun baru atau Januari 2021.

LAYANI: Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta yang membutuhkan informasi. Pasien Corona tidak ditanggung oleh program BPJS Kesehatan.
Ilustrasi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomo 64/2020, di mana pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3  Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau kelas mandiri hanya menjadi Rp7.000 per orang, dari sebelumnya bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp16.500 setiap bulan.

Diketahui sbelumnya, iuran peserta BPJS Kelas 3 mandiri adalah sebesar Rp42.000, dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp16.500, maka setiap bulan peserta mandiri harus membayar Rp25.500. Namun dengan adanya keputusan Perpres 64/2020, maka Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 mandiri mulai 2021, harus membayarkan iurannya menjadi Rp35.000 per bulan atau naik Rp9.500.

irektur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, pengurangan bantuan besaran iuran yang dilakukan pemerintah, dalam rangka untuk menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021.

Pengurangan bantuan iuran dari pemerintah juga dalam rangka untuk keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan sudah diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. “Peran pemerintah nyata untuk membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya, serta pengelolaan JKN secara komprehensif,” ujar Askolani, Senin (28/12).

Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp42.000. Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000 sampai Rp2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.

Pada tahun depan, menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64/2021. Kendati demikian, ada perubahan di dalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP Kelas 3, karena besaran iuran pemerintah yang tadinya sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulan, di tahun depan bantuan besaran iuran hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.

Dengan demikian, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni Kelas 1 Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp35.000.

Perlu diketahui, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Sementara untuk besaran denda pelayanan sebesar 2,5 persen, dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan; Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta. Dan bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. (bbs/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/