26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Selama 2020, PA Binjai Tangani 583 Perkara Gugatan Cerai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sepanjang tahun 2020, Pengadilan Agama (PA) Kota Binjai menerima gugatan cerai sebanyak 583 perkara. Gugatan cerai itu didominasi dari pasangan yang terindikasi penyalahgunaan narkoba.

“Jumlah tersebut ada yang diterima tahun ini dan tahun lalu. Jadi dijumlah semua,” kata Humas PA Binjai, Khoiruddin Hasibuan, Senin (28/12).

Dia menguraikan, PA Binjai menerima 115 perkara cerai talak dengan rincian, tahun ini 108 perkara dan sisanya perkara tahun lalu. Sedangkan cerai gugat yang diterima PA Binjai sebanyak 468 perkara dengan rincian, 447 perkara tahun ini dan 21 perkara tahun lalu.

“Cerai talak itu diajukan oleh suami. Sementara cerai gugat diajukan oleh istri,” kata dia.

Khoiruddin menguraikan, PA Binjai sudah menjatuhi keputusan terhadap semua perkara cerai talak. Rinciannya, 10 perkara dicabut, 103 perkara dikabulkan dan masing-masing satu perkara ditolak dan tidak diterima.

Untuk cerai gugat, PA Binjai sudah menjatuhi keputusan terhadap 465 perkara. Rinciannya, 32 perkara dicabut, 424 perkara dikabulkan, dua perkara ditolak, satu perkara tidak diterima dan empat perkara digugurkan.

Dibanding tahun 2019, jumlah cerai talak dan gugat yang masuk sebanyak 601 perkara. Dari jumlah ini, 526 perkara yang dikabulkan.

Sementara faktor yang mempengaruhi jumlah perkara cerai talak dan gugat masuk karena faktor narkoba. Menurut dia, pasangan suami istri menjadi tidak harmonis didominasi faktor narkoba yang kemudian diikuti oleh sering cekcok.

“Ada 543 perkara yang masuk karena alasan tidak ada keharmonisan antara pasangan suami istri tersebut. Alasan tidak ada keharmonisan ini beragam, namun mendominasi narkoba yang disusul, kesulitan ekonomi karena covid-19,” ujar dia.

Selain itu, permohonan cerai masuk karena suami tidak bertanggung jawab. Seperti tidak menafkahi maupun pergi meninggalkan begitu saja.

“Kemudian juga ada faktor dihukum suaminya dan poligami. Usia yang mendaftar cerai itu didominasi usia 20 sampai 35 tahun. Meski demikian, juga ada yang berusia 35 tahun ke atas, tapi lebih banyak di bawah 35 tahun,” pungkasnya. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sepanjang tahun 2020, Pengadilan Agama (PA) Kota Binjai menerima gugatan cerai sebanyak 583 perkara. Gugatan cerai itu didominasi dari pasangan yang terindikasi penyalahgunaan narkoba.

“Jumlah tersebut ada yang diterima tahun ini dan tahun lalu. Jadi dijumlah semua,” kata Humas PA Binjai, Khoiruddin Hasibuan, Senin (28/12).

Dia menguraikan, PA Binjai menerima 115 perkara cerai talak dengan rincian, tahun ini 108 perkara dan sisanya perkara tahun lalu. Sedangkan cerai gugat yang diterima PA Binjai sebanyak 468 perkara dengan rincian, 447 perkara tahun ini dan 21 perkara tahun lalu.

“Cerai talak itu diajukan oleh suami. Sementara cerai gugat diajukan oleh istri,” kata dia.

Khoiruddin menguraikan, PA Binjai sudah menjatuhi keputusan terhadap semua perkara cerai talak. Rinciannya, 10 perkara dicabut, 103 perkara dikabulkan dan masing-masing satu perkara ditolak dan tidak diterima.

Untuk cerai gugat, PA Binjai sudah menjatuhi keputusan terhadap 465 perkara. Rinciannya, 32 perkara dicabut, 424 perkara dikabulkan, dua perkara ditolak, satu perkara tidak diterima dan empat perkara digugurkan.

Dibanding tahun 2019, jumlah cerai talak dan gugat yang masuk sebanyak 601 perkara. Dari jumlah ini, 526 perkara yang dikabulkan.

Sementara faktor yang mempengaruhi jumlah perkara cerai talak dan gugat masuk karena faktor narkoba. Menurut dia, pasangan suami istri menjadi tidak harmonis didominasi faktor narkoba yang kemudian diikuti oleh sering cekcok.

“Ada 543 perkara yang masuk karena alasan tidak ada keharmonisan antara pasangan suami istri tersebut. Alasan tidak ada keharmonisan ini beragam, namun mendominasi narkoba yang disusul, kesulitan ekonomi karena covid-19,” ujar dia.

Selain itu, permohonan cerai masuk karena suami tidak bertanggung jawab. Seperti tidak menafkahi maupun pergi meninggalkan begitu saja.

“Kemudian juga ada faktor dihukum suaminya dan poligami. Usia yang mendaftar cerai itu didominasi usia 20 sampai 35 tahun. Meski demikian, juga ada yang berusia 35 tahun ke atas, tapi lebih banyak di bawah 35 tahun,” pungkasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/