26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mulai 1 hingga 14 Januari 2021, WNA Dilarang Masuk Indonesia

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memberlakukan larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Larangan itu menyusul munculnya varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular yang lebih cepat. Namun, larangan tersebut dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatannya di atasnya.

KEBERANGKATAN: Para penumpang di terminal keberangkatan internasional. Pemerintah melarang penerbangan dari Inggris masuk ke Indonesia.
KEBERANGKATAN: Para penumpang di terminal keberangkatan internasional. Pemerintah melarang penerbangan dari Inggris masuk ke Indonesia.

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi persnya, Senin (28/12).

Larangan masuk itu berlaku bagi WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021. “Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia,” ujarnya.

Adapun pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan Kesehatan. Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

“Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” lanjut Retno.

Penerbangan Inggris Dilarang Masuk

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, regulasi tersebut mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional dalam mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 khususnya dari luar negeri.

SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia.

Adita menjelaskan, aturan tersebut berisi ketentuan khusus diantaranya, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.”Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia,” tegasnya.

Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesi.”Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris,” paparnya.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia. Dalam hal hasil peneriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari dengan biaya mandiri. (kps/jpnn/ila)

“Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah,” tuturnya.

Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. (kps/jpnn/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memberlakukan larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Larangan itu menyusul munculnya varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular yang lebih cepat. Namun, larangan tersebut dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatannya di atasnya.

KEBERANGKATAN: Para penumpang di terminal keberangkatan internasional. Pemerintah melarang penerbangan dari Inggris masuk ke Indonesia.
KEBERANGKATAN: Para penumpang di terminal keberangkatan internasional. Pemerintah melarang penerbangan dari Inggris masuk ke Indonesia.

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi persnya, Senin (28/12).

Larangan masuk itu berlaku bagi WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021. “Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia,” ujarnya.

Adapun pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan Kesehatan. Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

“Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” lanjut Retno.

Penerbangan Inggris Dilarang Masuk

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, regulasi tersebut mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional dalam mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 khususnya dari luar negeri.

SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia.

Adita menjelaskan, aturan tersebut berisi ketentuan khusus diantaranya, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.”Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia,” tegasnya.

Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesi.”Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris,” paparnya.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia. Dalam hal hasil peneriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari dengan biaya mandiri. (kps/jpnn/ila)

“Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah,” tuturnya.

Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. (kps/jpnn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/