JAKARTA — Kebijakan penghentian sementara alias moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berhasil membuat Malaysia kelimpungan. Setelah dua tahun moratorium diberlakukan, pemerintah Malaysia akhirnya bisa mengabulkan beberapa tuntutan terkait perlindungan pekerja migran Indonesia itu.
“Setelah ditutup, Alhamdulillah, Malaysia mau memenuhi apa permintaan kita,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam acara Gelar Aksi Solidaritas nasional TKI Terancam Hukum Mati dan Korban Bencana Alam Banjir yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Hotel Le Meridien, Jakarta, Sabtu (10/12).
Tuntutan yang dikabulkan, menurut Muhaimin, pemerintah Malaysia dilarang keras memperkerjakan orang Indonesia tanpa visa kerja. Sebab Malaysia diuntungkan dengan banyaknya pekerja ilegal yang mau dibayar murah. Malaysia juga mengabulkan tuntutan libur sehari, paspor harus dipegang TKI, harus ada satuan tugas pengawasan langsung antardua negara, serta penggajian harus yang bisa dikontrol perbankan.
“Moratorium untuk Malaysia dicabut, tapi disertai dengan pengetatan pengiriman TKI. Di Malaysia sendiri, sekitar dari dua juta TKI, 70 persennya adalah pekerja rumah tangga,” ujar Muhaimin. Sedang moratorium pengiriman TKI ke Saudi Arabia belum dicabut. Pemerintah tetap mengingingkan agar jaminan bagi pekerja Indonesia dipenuhi. Jika sudah dipenuhi baru moratorium bakal dicabut. “Untuk Saudi belum kita buka.
Kalau tak ada jaminan seperti Malaysia, belum kita buka,” kata dia. Namun Muhaimin mengakui, kendati sudah diberlakukan moratorium, tetap saja jalur ilegal masih marak. Oleh karena itu, pihaknya harus terus memantau jalur-jalur ilegal pemberangkatan tenaga kerja. “ Kita harus terus pasang mata. Jalur ilegal bisa dari Dubai, Qatar dan lainnya,” katanya. (sam)