MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan menargetkan kepemilikan KTP elektronik atau e-KTP bagi seluruh warga Kota Medan yang telah berusia 17 tahun ke atas di tahun 2021. Sebab di tahun ini, masyarakat Kota Medan akan terus dipermudah dalam seluruh kepengurusan dokumen kependudukan, tak terkecuali untuk kepengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sasaran pokok kita di tahun ini, seluruh penduduk Kota Medan yang telah berusia 17 tahun ke atas harus sudah memiliki e-KTP di tahun 2021. Pelayanan telah semakin dipermudah, layanan Online akan terus dikembangkan,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain MSi kepada Sumut Pos, Jumat (8/1).
Di tahun 2020 yang lalu, kata Zul, Disdukcapil Kota Medan telah menerbitkan e-KTP lebih dari 257 ribu lembar. Untuk di tahun ini, pihaknya juga memastikan setiap orang, termasuk masyarakat yang baru memasuki usia 17 tahun, dapat memiliki KTP elektronik dengan tepat waktu.”InsyaAllah ketersedian blanko tidak ada kendala. Jadi setiap kepengurusan e-KTP, masyarakat dapat mendapatkannya,” ujarnya.
Tak cuma e-KTP, Disdukcapil Kota Medan juga menargetkan peningkatan kepengurusan dokumen kependudukan lainnya, antara lain kepemilikan akta kelahiran dan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).”Tahun ini juga kita menargetkan agar setidaknya 90 persen lebih warga Kota Medan memiliki akta kelahiran dan 50 persen lebih memiliki KIA,” katanya.
Dijelaskan Zul, sesuai dengan tren pelayanan publik yang terus mendorong transformasi digital, maka Disdukcapil Kota Medan akan terus mencanangkan Disdukcapil Digital, yakni kepengurusan dokumen kependudukan secara Online. Untuk itu, semua tahapan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kota Medan, diharapkan telah didominasi pelayanan secara daring atau online.“Kepengurusan dokumen kependudukan secara online juga kita pastikan akan terus ditingkatkan. Bahkan di tahun 2021 ini, kita berharap kepengurusan secara online dapat meningkat jauh lebih baik dari tahun lalu,” jelasnya.
Selain itu, Disdukcapil Kota Medan juga akan meningkatkan pelayanan pengantaran dokumen kependudukan sampai kepada pelayanan berupa pengantaran dokumen secara langsung ke rumah-rumah masyarakat atau door to door. (map/ila)