28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Anggota DPRD Sumut Jafaruddin Harahap Desak Gubsu Terbitkan Pergub Pondok Pesantren

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumut dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jafaruddin Harahap mendesak Gubsu Edy Rahmayadi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penerapan Undang-undang Pondok Pesantren. Perlunya Pergub tersebut menindaklanjuti Kementerian Agama (Kemenag) yang telah menerbitkan tiga regulasi atau Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pesantren.

ist PERTEMUAN: Anggota DPRD Sumut dari PPP, Jafaruddin Harahap (kanan) saat melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, di Gedung Kemenag Jakarta, kemarin.

Ketiga regulasi tersebut adalah PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly. “Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Sehingga dengan keluarnya keputusan menteri tersebut, harus juga ditindaklanjuti di daerah dengan menerbitkan peraturan gubernur,” kata Jafaruddin yang juga Anggota Komisi E DPRD Sumut membidangi Agama dan Kesejahteraan Sosial ini dalam keterangan persnya kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (12/1).

Jafarauddin yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sumut ini menyatakan, sebelum menerbitkan Pergub, hendaknya gubernur mengundang sejumlah pihak di antaranya anggota dewan, tokoh masyarakat, pendidikan, hingga ulama. Hal ini diperlukan agar penerapan UU Pondok Pesantren tersebut benar-benar berjalan maksimal dan mengakomodir semua aspirasi umat

Sebelumnya, Jafaruddin Harahap yang juga Ketua DPW Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Sumut menyambut baik pengesahan Undang-undang Pesantren (UUP) oleh DPR RI dan pemerintah. Menurut dia, UU tersebut diyakini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan pesantren di masa mendatang.

Lebih lanjut Jafaruddin menyatakan, dengan disahkannya UU Pesantren maka pondok pesantren bisa sejajar dengan pendidikan umum di daerah. “Ini merupakan berkah bagi lembaga pendidikan Islam yang sudah lama berkembang di Indonesia, kini mendapatkan pengakuan negara dan juga akan mendapatkan perhatian lebih besar dibanding sebelumnya,” kata Jafaruddin yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Negeri Medan (UNIMED).

Jafaruddin juga menyatakan, dengan adanya UU Pesantren tersebut, ke depannya, negara berkewajiban memberikan dukungan terhadap sarana prasarana maupun pembinaan sistem serta materi di dalam pesantren, agar semakin maju dan baik.

Seperti diketahui, katanya selama ini pesantren terbukti menjadi salah satu pilar utama pendidikan di Indonesia, sehingga wajib didukung dan dikembangkan sesuai dengan amanah UU Pesantren. Bahkan pesantren mampu ikut membentuk karakter bangsa yang kuat, sehingga banyak SDM (Sumber Daya Manusia) yang dilahirkan pesantren mampu memberikan kontribusi besar bagi bangsa ini. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumut dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jafaruddin Harahap mendesak Gubsu Edy Rahmayadi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penerapan Undang-undang Pondok Pesantren. Perlunya Pergub tersebut menindaklanjuti Kementerian Agama (Kemenag) yang telah menerbitkan tiga regulasi atau Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pesantren.

ist PERTEMUAN: Anggota DPRD Sumut dari PPP, Jafaruddin Harahap (kanan) saat melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, di Gedung Kemenag Jakarta, kemarin.

Ketiga regulasi tersebut adalah PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly. “Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Sehingga dengan keluarnya keputusan menteri tersebut, harus juga ditindaklanjuti di daerah dengan menerbitkan peraturan gubernur,” kata Jafaruddin yang juga Anggota Komisi E DPRD Sumut membidangi Agama dan Kesejahteraan Sosial ini dalam keterangan persnya kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (12/1).

Jafarauddin yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sumut ini menyatakan, sebelum menerbitkan Pergub, hendaknya gubernur mengundang sejumlah pihak di antaranya anggota dewan, tokoh masyarakat, pendidikan, hingga ulama. Hal ini diperlukan agar penerapan UU Pondok Pesantren tersebut benar-benar berjalan maksimal dan mengakomodir semua aspirasi umat

Sebelumnya, Jafaruddin Harahap yang juga Ketua DPW Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Sumut menyambut baik pengesahan Undang-undang Pesantren (UUP) oleh DPR RI dan pemerintah. Menurut dia, UU tersebut diyakini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan pesantren di masa mendatang.

Lebih lanjut Jafaruddin menyatakan, dengan disahkannya UU Pesantren maka pondok pesantren bisa sejajar dengan pendidikan umum di daerah. “Ini merupakan berkah bagi lembaga pendidikan Islam yang sudah lama berkembang di Indonesia, kini mendapatkan pengakuan negara dan juga akan mendapatkan perhatian lebih besar dibanding sebelumnya,” kata Jafaruddin yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Negeri Medan (UNIMED).

Jafaruddin juga menyatakan, dengan adanya UU Pesantren tersebut, ke depannya, negara berkewajiban memberikan dukungan terhadap sarana prasarana maupun pembinaan sistem serta materi di dalam pesantren, agar semakin maju dan baik.

Seperti diketahui, katanya selama ini pesantren terbukti menjadi salah satu pilar utama pendidikan di Indonesia, sehingga wajib didukung dan dikembangkan sesuai dengan amanah UU Pesantren. Bahkan pesantren mampu ikut membentuk karakter bangsa yang kuat, sehingga banyak SDM (Sumber Daya Manusia) yang dilahirkan pesantren mampu memberikan kontribusi besar bagi bangsa ini. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/