MEDAN, SUMUTPOS.CO – M Nasir AJ (51) warga Jalan Sei Kapuas Babura, Medan Sunggal ini, divonis pidana selama 14 tahun penjara. Pria yang bekerja sebagai tukang becak ini, terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 950 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/1).
Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Nasir bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa M Nasir oleh karena itu dengan pidana selama 14 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Mian Munthe.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan 950 korban yang akan mengkonsumsinya.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya. Atas putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya dan JPU Sri Delyanti kompak menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. (man/azw)
Diketahui, pada 1 Mei 2020 ketika terdakwa berada di pangkalan becak, di hubungi oleh Jaelani (DPO). Terdakwa diperintahkan Jaelani, untuk menjemput dan menerima narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bagasi bawah jok sepeda motor. Terdakwa di upah Rp7 juta untuk mengantar sabu tersebut ke Aceh. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – M Nasir AJ (51) warga Jalan Sei Kapuas Babura, Medan Sunggal ini, divonis pidana selama 14 tahun penjara. Pria yang bekerja sebagai tukang becak ini, terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 950 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/1).
Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Nasir bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa M Nasir oleh karena itu dengan pidana selama 14 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Mian Munthe.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan 950 korban yang akan mengkonsumsinya.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” katanya. Atas putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya dan JPU Sri Delyanti kompak menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. (man/azw)
Diketahui, pada 1 Mei 2020 ketika terdakwa berada di pangkalan becak, di hubungi oleh Jaelani (DPO). Terdakwa diperintahkan Jaelani, untuk menjemput dan menerima narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bagasi bawah jok sepeda motor. Terdakwa di upah Rp7 juta untuk mengantar sabu tersebut ke Aceh. (man/azw)