25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

DPRD Sahkan Prolegda Labuhanbatu 2021

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Labuhanbatu menetapkan persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (18/1).

TETAPKAN: Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Labuhanbatu menetapkan persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)

Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu, Rajid Yuliawan, mengatakan penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021, menandakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah mentaati pasal 15 ayat 1 dan pasal 16 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Pengesahan Prolegda oleh legislatif menandakan penyusunan program daerah Kabupaten Labuhanbatu tersebut telah sesuai Permendagri dan ditetapkan dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten,” jelasnya.

Hasil rapat yang dipimpin Ketua DPRD Labuhanbatu, Meika Riyanti Siregar dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, para unsur Forkopimda, Para asisten, Para kepala OPD, para Kabag dan Insan pers.(fdh)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Labuhanbatu menetapkan persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (18/1).

TETAPKAN: Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Labuhanbatu menetapkan persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)

Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu, Rajid Yuliawan, mengatakan penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021, menandakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah mentaati pasal 15 ayat 1 dan pasal 16 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Pengesahan Prolegda oleh legislatif menandakan penyusunan program daerah Kabupaten Labuhanbatu tersebut telah sesuai Permendagri dan ditetapkan dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten,” jelasnya.

Hasil rapat yang dipimpin Ketua DPRD Labuhanbatu, Meika Riyanti Siregar dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, para unsur Forkopimda, Para asisten, Para kepala OPD, para Kabag dan Insan pers.(fdh)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/