JAKARTA, SUMUTPOS.CO – DPR RI menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk bisa menjadi Kapolri, menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang sudah memasuki masa pensiun. Keputusan itu secara resmi dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam sidang paripurna DPR, Kamis (21/1).
“Komisi III menyadari dan memahami, kecakapan integritas dan kompetensi calon Kapolri merupakan prasyarat multak untuk menjadi Kapolri. Atas dasar itu, Komisi III DPR menyetujui untuk mengangkat Kapolri yang diusulkan Presiden RI,” kata Sahroni saat membacakan hasil fit and proper test terhadap Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Politikus Partai Nasdem ini berharap, Listyo Sigit Prabowo bisa sungguh-sungguh dalam meningkatkan citra Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban. “Kemudian menegakan hukum serta memberikan perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka perlidungan di dalam negeri,” katanya.
Selain itu, Sahroni juga menuturkan, Komisi III DPR juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang sudah menjalankan tugasnya menjadi orang nomor satu di istitusi Polri.
“Terima kasih dan pengahargaan setinggi-tingginya kepada Jenderal Pol Idham Azis yang telah mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya secara profesional dan melaksakan tugasnya demi terciptanya keamanan di negeri tercinta ini,” ungkapnya.
Setelah itu, Ketua DPR Puan Maharani pun menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah bisa menyetujui Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis. “Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan terhadap calon Kapolri tersebut dapat disetujui?,” tanya Puan.
“Setuju,” jawab kompak seluruh anggota dewan.
Selanjutnya, setelah Sigit disahkan dalam rapat paripurna DPR itu, maka selajutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dilantik menjadi Kapolri.
Sementara, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dirinya akan segera menjalankan janji-janji yang sudah ia paparkan dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR pada Rabu (20/1) kemarin. “Kami akan segera melakukan rapat kesiapan dalam rangka melaksanakan rencana aksi bagaimana makalah yang kami presentasikan bisa menjadi program yang akan kita laksanakan sebagai Kapolri nanti,” ujar Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/1).
Di sisi lain, jendral bintang tiga ini mengaku bersyukur telah melalui fit and proper test yang digelar Komisi III DPR. Terlebih, semua fraksi yang ada di DPR semuanya mendukung dirinya menjadi Kapolri. “Alhamdulillah hari ini pendapat fraksi menyampaikan kita disetujui. Baru saja disahkan oleh ketua DPR dalam rapat paripurna,” ungkapnya.
Sigit merupakan calon tunggal kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Setelah keputusan persetujuan Kapolri disahkan dalam rapat paripurna, Sigit akan mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan biasanya akan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Kapolri.
Lalu kapan Komjen Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kapolri? Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuono mengatakan, waktu pelantikan akan dijadwalkan oleh Istana Kepresidenan. “Istana yang menjadwalkan,” ucapnya.