30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diduga Menyalahi Peruntukan Izin, BPK Diminta Audit The Reiz Condo

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan kembali menuding adanya dugaan penyalagunaan izin pada pembangunan gedung The Reiz Condo (TRC) di Jalan Tembakau Deli Kelurahan Kesawan, Kota Medan. Pasalnya, perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang hanya senilai Rp1,2 miliar disinyalir memiliki penyimpangan izin. Karena, Komisi IV DPRD Medan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun untuk melakukan audit.

MAKET: Maket bangunan The Reiz Condo (TRC) di Jalan embakau Deli Kelurahan Kesawan, Kota Medan.

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan, Renville Napitupulu. Kata dia, pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga harus turun untuk melakukan audit. Begitu juga dengan Pemko Medan serta instansi lainnya, diminta supaya bertindak tegas melakukan tindakan bagi yang melanggar aturan.

Diterangkan Renville, penyimpangan itu seperti izin peruntukan apartemen yang diubah menjadi hotel (penginapan harian/bulanan).

“Untuk izin hunian dan hotel sangat jauh perbedaan retribusi dan pajaknya. Maka ada penyalahgunaan izin sehingga mengurangi PAD, karena perhitungan teknis biaya SIMB tergantung juga dengan jenis dan jumlah Izin peruntukan,” jelas Renville.

Menurutnya, bangunan apartemen super megah setinggi 28 lantai itu yang dilakukan PT Waskita Karya Realty selaku pengembang, melakukan pembohongan sehingga merugikan Pemko Medan bahkan mengabaikan pemilik apartemen.”Kita menduga ada penyalahgunaan izin sehingga berdampak berkurangnya perolehan PAD dari retribusi dan pajak,” sebut Renville Napitulu yang juga Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan itu.

Menurut Renville, pihak PT Waskita Karya Realty harus bertanggung jawab untuk segala bentuk perubahan peruntukan di gedung TRC.

“Jika merubah peruntukan harus terlebih dahulu merevisi izin yang tentunya harus memenuhi persyaratan administrasi ketentuan di Pemko Medan. Itu pun harus ada persetujuan bersama dengan penghuni apartemen yang ada di TRC saat ini. Hitung hitung jika dilakukan revisi izin ada masukan PAD Pemko Medan sekitar ratusan juta rupiah,” kata Renville.

Sorotan yang sama juga disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan, Sukamto. Ia mendesak Pemko Medan mengambil tindakan tegas terhadap penyalagunaan peruntukan yang dilakukan The Reiz Condo. Pengembang PT Waskita Karya Realty diminta transparan terkait perubahan peruntukan dengan tetap persetujuan penghuni apartemen, sama halnya dengan janji awal dengan pihak penghuni yang menyebut gedung TRC sebagai tempat hunian supaya tetap ditaati. “Tentu dengan perobahan sebahagian kamar dijadikan hotel atau kamar sewa dipastikan pemilik hunian tidak nyaman,” ujar Sukamto.

Kata Sukamto, PT Waskita Karya Realty diminta transparan soal peruntukan 602 kamar di gedung TRC. Diketahui, 313 sudah terjual sebagai hunian, sedangkan sisanya tidak diketahui peruntukannya. Begitu juga dengan peruntukan awal menjadi Cafe dan convenence store (supermarket) yang berubah fungsi menjadi lobby supaya dikembalikan kepada peruntukan awal.”Jangan ditutup-tutupi peruntukannya,” pinta Sukamto.

Sementara itu, sebelumnya Darwin salah satu pemilik hunian apartemen di TRC mengeluhkan ketidaknyamanan mereka di apartemen TRC karena ada beberapa kamar hunian yang dijadikan hotel atau kamar sewa. Padahal, kata Darwin, sejak awal peruntukan TRC adalah untuk hunian apartemen bukan hotel atau service apartment.

“Pihak pengelola jangan melakukan pembohongan dengan menggantikan istilah hotel menjadi service apartment. Yang pasti service apartment itu bukan hunian,” ujar Darwin saat rapat dengan DPRD Medan bersama pihak pengembang.

Untuk itu, Darwin minta kepada pihak pengembang supaya memberikan rasa nyaman kepada penghuni dengan tidak merubah peruntukan. “Kalau sebagian kamar dijadikan hotel atau kamar sewaan, kami khawatir keluarga dan anak istri kami tidak nyaman,” kata Darwin.

Pada kesempatan itu, Darwin juga meminta kepada PT Waskita Karya Realty selaku pengelola BUMN agar transparan. Para penghuni juga meminta pihak pengelola agar segera memfasilitasi pembentukan perhimpunan para penghuni sesuai ketentuan. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan kembali menuding adanya dugaan penyalagunaan izin pada pembangunan gedung The Reiz Condo (TRC) di Jalan Tembakau Deli Kelurahan Kesawan, Kota Medan. Pasalnya, perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang hanya senilai Rp1,2 miliar disinyalir memiliki penyimpangan izin. Karena, Komisi IV DPRD Medan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun untuk melakukan audit.

MAKET: Maket bangunan The Reiz Condo (TRC) di Jalan embakau Deli Kelurahan Kesawan, Kota Medan.

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan, Renville Napitupulu. Kata dia, pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga harus turun untuk melakukan audit. Begitu juga dengan Pemko Medan serta instansi lainnya, diminta supaya bertindak tegas melakukan tindakan bagi yang melanggar aturan.

Diterangkan Renville, penyimpangan itu seperti izin peruntukan apartemen yang diubah menjadi hotel (penginapan harian/bulanan).

“Untuk izin hunian dan hotel sangat jauh perbedaan retribusi dan pajaknya. Maka ada penyalahgunaan izin sehingga mengurangi PAD, karena perhitungan teknis biaya SIMB tergantung juga dengan jenis dan jumlah Izin peruntukan,” jelas Renville.

Menurutnya, bangunan apartemen super megah setinggi 28 lantai itu yang dilakukan PT Waskita Karya Realty selaku pengembang, melakukan pembohongan sehingga merugikan Pemko Medan bahkan mengabaikan pemilik apartemen.”Kita menduga ada penyalahgunaan izin sehingga berdampak berkurangnya perolehan PAD dari retribusi dan pajak,” sebut Renville Napitulu yang juga Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan itu.

Menurut Renville, pihak PT Waskita Karya Realty harus bertanggung jawab untuk segala bentuk perubahan peruntukan di gedung TRC.

“Jika merubah peruntukan harus terlebih dahulu merevisi izin yang tentunya harus memenuhi persyaratan administrasi ketentuan di Pemko Medan. Itu pun harus ada persetujuan bersama dengan penghuni apartemen yang ada di TRC saat ini. Hitung hitung jika dilakukan revisi izin ada masukan PAD Pemko Medan sekitar ratusan juta rupiah,” kata Renville.

Sorotan yang sama juga disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan, Sukamto. Ia mendesak Pemko Medan mengambil tindakan tegas terhadap penyalagunaan peruntukan yang dilakukan The Reiz Condo. Pengembang PT Waskita Karya Realty diminta transparan terkait perubahan peruntukan dengan tetap persetujuan penghuni apartemen, sama halnya dengan janji awal dengan pihak penghuni yang menyebut gedung TRC sebagai tempat hunian supaya tetap ditaati. “Tentu dengan perobahan sebahagian kamar dijadikan hotel atau kamar sewa dipastikan pemilik hunian tidak nyaman,” ujar Sukamto.

Kata Sukamto, PT Waskita Karya Realty diminta transparan soal peruntukan 602 kamar di gedung TRC. Diketahui, 313 sudah terjual sebagai hunian, sedangkan sisanya tidak diketahui peruntukannya. Begitu juga dengan peruntukan awal menjadi Cafe dan convenence store (supermarket) yang berubah fungsi menjadi lobby supaya dikembalikan kepada peruntukan awal.”Jangan ditutup-tutupi peruntukannya,” pinta Sukamto.

Sementara itu, sebelumnya Darwin salah satu pemilik hunian apartemen di TRC mengeluhkan ketidaknyamanan mereka di apartemen TRC karena ada beberapa kamar hunian yang dijadikan hotel atau kamar sewa. Padahal, kata Darwin, sejak awal peruntukan TRC adalah untuk hunian apartemen bukan hotel atau service apartment.

“Pihak pengelola jangan melakukan pembohongan dengan menggantikan istilah hotel menjadi service apartment. Yang pasti service apartment itu bukan hunian,” ujar Darwin saat rapat dengan DPRD Medan bersama pihak pengembang.

Untuk itu, Darwin minta kepada pihak pengembang supaya memberikan rasa nyaman kepada penghuni dengan tidak merubah peruntukan. “Kalau sebagian kamar dijadikan hotel atau kamar sewaan, kami khawatir keluarga dan anak istri kami tidak nyaman,” kata Darwin.

Pada kesempatan itu, Darwin juga meminta kepada PT Waskita Karya Realty selaku pengelola BUMN agar transparan. Para penghuni juga meminta pihak pengelola agar segera memfasilitasi pembentukan perhimpunan para penghuni sesuai ketentuan. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/