MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut mengaku sudah menyurati pemkab/pemko yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dan tidak ada sengketa atau gugatan di Mahkamah Konstitusi, untuk segera menggelar paripurna penetapan kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih berdasarkan penetapan pemenang dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
“Kemudian pemkab/pemko yang bersangkutan kita minta untuk melengkapi persyaratan administrasi KDh/wakil KDh terpilih ke Gubsu untuk penerbitan SK (surat keputusan) Mendagri,” kata Kepala Bidang Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab Sumut Pos, Minggu (24/1).
Sementara untuk jadwal pelantikan KDh terpilih, kata dia, terutama bagi 14 daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) berakhir 17 Februari 2021, masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri apakah akan dilantik secara serentak atau bertahap.
“Jika sampai 17 Februari nanti atau berakhirnya masa jabatan KDh tersebut (SK Mendagri belum terbit), maka akan diambil langkah-langkah oleh Pemprovsu dalam mengisi kekosongan jabatan KDh di beberapa daerah itu, yaitu jika estimasi pelantikan kurang dari 30 hari akan ditunjuk sekda setempat sebagai Plh, dan jika lebih dari 30 hari akan mengusulkan penunjukan penjabat bupati/wali kota dari eselon II Pemprovsu atau pemerintah pusat,” terangnya.
Adapun sejumlah daerah yang AMJ kepala daerahnya berakhir 17 Februari 2021 antara lain; Kota Medan, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Asahan, Tapanuli Selatan, Samosir, dan Tanjung Balai.
Seperti diketahui, menurut Rasyid, daerah-daerah tersebut merupakan yang saat ini sedang bersengketa di MK. Sedangkan daerah yang tidak bersengketa Pilkada dan AMJ kepala daerahnya habis pada tanggal serupa yakni; Binjai, Serdang Bedagai, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Sibolga, dan Pakpak Bharat.
“Sementara untuk Simalungun, Karo, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat dan Gunung Sitoli, AMJ KDh-ya berakhir 22 April 2021,
Nias 10 Juni 2021, Mandailing Natal 30 Juni 2021, dan Pematang Siantar 22 Februari 2021,” pungkasnya.
Sebelumnya soal jadwal pelantikan KDh dan wakil KDh terpilih ini, Gubsu Edy Rahmayadi menyatakan belum mengetahui waktu pastinya lantaran masih menunggu arahan dari Kemendagri. “Tunggu waktunya, kan nanti keluar SK dari Kemendagri. Baru dilantik gubernur,” katanya menjawab wartawan, Kamis (21/1).
Diakui dia, saat ini ada 13 pasangan calon pada 11 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya, Pemprov Sumut tetap menunggu arahan untuk melantik pasangan kepala daerah terpilih di 23 kabupaten/kota.
“Tunggu sampai inkrah. Siapa yang jadi bupati/wali kota. Sekarang masih proses,” ujarnya.
Sejumlah KPUD di Sumut diketahui telah melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2020. Usai ditetapkan sebagai pasangan kepala daerah terpilih, maka pelantikan para bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wali kota terpilih, nantinya akan dilakukan oleh gubernur. (prn)