BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggalakan peredaran sabu-sabu sebanyak 10 kilogram (kg), Kamis (28/1). Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama tiga hari.
Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo menjelaskan, sabu tersebut disita dari seorang tersangka atas nama, Putra Sademo (22) warga Jalan Pasar Baru, Gang Menara, Percut Seituan, Deliserdang di Jalan Baru TRORB persisnya pertigaan pintu masuk Tol Binjai. “Pengungkapan ini berawal dari personel Satres Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di jalan lintas provinsi,” ujar Kapolres didampingi Kasatres Narkoba, AKP M Rian Permana dan Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting dalam gelar paparan pengungkapan kasus, Jum’at (29/1) pagi.
Setelah mendapat informasi, kata Kapolres, pihaknya membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Kata dia, pengungkapan yang dilakukan berkat modus penyamaran atau undercover buy atau petugas menyaru sebagai pembeli.
“Setelah melakukan penyamaran selama tiga hari, petugas menghubungi seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dengan sambungan telepon selular,” beber Kapolres.
Disinyalir tersangka yang ditangkap adalah seorang kurir. Namun oleh polisi, menyatakan bahwa tersangka adalah bandar sabu. Pemesanan yang dilakukan polisi membuah hasil. Pembeli dengan tersangka sepakat bertemu di depan pintu Tol Binjai atau lokasi penangkapan.
“Setelah sepakat, petugas yang menyamar lebih dulu menunggu. Satu jam kemudian, tersangka tiba di TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 5978 XAM dengan membawa kotak yang diletak di atas sepedamotor,” kata mantan Kabag Ops Polrestabes Medan. Sesampai di lokasi, tersangka menaruh rasa curiga. Bahkan, tersangka berusaha kabur.
Oleh polisi yang sigap, bergerak cepat melakukan pengejaran dan menangkap tersangka. Kepada polisi, sambung Kapolres, tersangka disuruh oleh seseorang berinisial A. “Sabu disimpan tersangka di dalam kotak yang dibawanya dengan jumlah 10 bungkus,” pungkasnya. Oleh polisi, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (ted/azw)