Burhanuddin Sitepu Sosialisasi Perda No 3/2015
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum-oknum di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, diingatkan jangan ada permainan dalam proses pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sepanjang segala persyaratan sudah dipenuhi oleh pemohon, tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan SIMB dalam 14 hari kerja, sebagai mana tertuang dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015, tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Jika setelah 14 hari kerja tidak ada pemberitahuan kekurangan berkas atau apapun dari Dinas PKP2R, pemohon sudah boleh mendirikan bangunan meski SIMB belum keluar. Karena ada indikasi kelalaian atau kesengajaan dari pihak PKP2R yang sengaja mengulur-ulur waktu untuk mempermainkan proses pengurusan SIMB ini demi keuntungan pribadinya,” ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu, dalam Sosialisasi Perda (Sosperda) I Tahun 2021, yang digelar di Jalan Bunga Mawar No 104, Kelurahan PB Selayang 2, Medan Selayang, Minggu (31/1).
Burhanuddin mengaku sangat menyayangkan jika hal tersebut benar-benar terjadi. Dia meminta Dinas PKP2R untuk mempermudah proses pengurusan SIMB ini agar target PAD dari retribusi IMB ini dapat tercapai maksimal.
“Masyarakat juga jangan merasa terbebani dengan retribusi IMB ini, karena retribusi yang dibayarkan untuk pembangunan Medan yang akan dinikmati oleh masyarakat juga dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase dan lainnya,” beber Sekretaris Komisi 4 DPRD Medan ini.
Dalam sosialisasi yang dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Medan Selayang Bahtiar Damanik, Lurah PB Selayang 2 Adham, dan Fahri Pohan dari Dinas PKP2R Kota Medan, serta ratusan masyarakat dari Kecamatan Medan Selayang, Sunggal, Tuntungan, Polonia, dan Medan Johor ini, Burhanuddin mengajak untuk bersama-sama mengawasi bangunan ilegal tanpa plang SIMB.
“Jika bapak ibu ada melihat bangunan yang dibangun tanpa plang SIMB, segera laporkan kepada lurah, camat, ataupun langsung kepada saya agar sama-sama dicek, apakah bangunan itu memiliki IMB atau tidak. Hal ini guna mengantisipasi kebocoran retribusi dari sektor IMB,” tegas Burhanuddin, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan.
Sebelumnya, Kepala Lingkungan 8 Kelurahan PB Selayang 2, mempertanyakan, apakah hanya dengan memegang resi IMB, pemilik bangunan sudah boleh mendirikan bangunan? Pasalnya, di lingkungannya, ada pemilik bangunan yang sudah mendirikan bangunan tanpa SIMB. Namun ketika dicek, pemilik bangunan hanya menunjukkan resi SIMB dari Dinas PKP2R.
Menyikapi ini, Fahri Pohan dari Dinas PKP2R menjelaskan, dalam mendirikan bangunan masyarakat wajib memiliki SIMB.
“Resi itu tidak berlaku untuk mendirikan bangunan. Karena meski sudah memiliki resi, belum tentu SIMB-nya keluar. Bisa saja permohonannya ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan. Jadi, setelah SIMB keluar baru boleh mendirikan bangunan, dan SIMB itu berlaku seumur hidup,” pungkasnya. (adz/saz)