26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar Dana JKN, Bendahara Puskesmas Glugur Darat Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan EW sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Puskesmas Glugur Darat, Medan. Penetapan itu, setelah Kejari Medan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

PAPARKAN: Kajari Medan Rahmatsyah (kanan) bersama Kasi intel dalam pemaparan kasus, Jumat (19/2).

“Total kerugian diperkirakan Rp2.789.533.186, dan telah menetapkan tersangka EW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021,” ungkap Kajari melalui Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan, Jumat (19/2).

Bondan menjelaskan, pascapenetapan tersangka, penyidik akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

“Tersangka EW merupakan bendahara dan belum dilakukan penahanan lantaran baru kecelakaan,” sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, Kejari Medan juga telah menetapkan tersangka korupsi revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara TA 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp4.838.270.535.

“Dan telah ditetapkan tersangka IB selaku Penyedia Jasa/Barang (pelaksana kegiatan) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No B-01/N.2.10/Fd.1/03/2016 tanggal 07 Maret 2016 dan sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO/Buron Kejaksaan Negeri Medan,” bebernya.

Kemudian, kasus korupsi pengadaan papan visual videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2013, dengan nilai perhitungan negara sebesar Rp1.059.676.483, dengan tersangka J dan E yang telah ditetapkan tersangka pada tanggal 20 Maret 2017.

“Di mana tersangka an J sempat ditetapkan sebagai DPO dan telah berhasil ditangkap oleh Tim/Jaksa Penyidik pada tanggal 15 Januari 2021,” pungkasnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan EW sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Puskesmas Glugur Darat, Medan. Penetapan itu, setelah Kejari Medan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

PAPARKAN: Kajari Medan Rahmatsyah (kanan) bersama Kasi intel dalam pemaparan kasus, Jumat (19/2).

“Total kerugian diperkirakan Rp2.789.533.186, dan telah menetapkan tersangka EW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021,” ungkap Kajari melalui Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan, Jumat (19/2).

Bondan menjelaskan, pascapenetapan tersangka, penyidik akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

“Tersangka EW merupakan bendahara dan belum dilakukan penahanan lantaran baru kecelakaan,” sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, Kejari Medan juga telah menetapkan tersangka korupsi revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara TA 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp4.838.270.535.

“Dan telah ditetapkan tersangka IB selaku Penyedia Jasa/Barang (pelaksana kegiatan) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No B-01/N.2.10/Fd.1/03/2016 tanggal 07 Maret 2016 dan sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO/Buron Kejaksaan Negeri Medan,” bebernya.

Kemudian, kasus korupsi pengadaan papan visual videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2013, dengan nilai perhitungan negara sebesar Rp1.059.676.483, dengan tersangka J dan E yang telah ditetapkan tersangka pada tanggal 20 Maret 2017.

“Di mana tersangka an J sempat ditetapkan sebagai DPO dan telah berhasil ditangkap oleh Tim/Jaksa Penyidik pada tanggal 15 Januari 2021,” pungkasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/