26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Amrun Daulay Dituntut 2,5 Tahun

JAKARTA-Mantan Sekdaprov Sumut (1997-2002) yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi II DPR Amrun Daulay, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Bupati Tapanuli Tengah (1990-1995) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor tahun 2004 di Departemen Sosial (Depsos).

“Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Amrun Daulay melaksanakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau koorporasi,” kata Jaksa Supardi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/12).

Seperti diketahui, sebelum menjadi politisi Partai Demokrat, Amrun cukup lama berkiprah sebagai birokrat. Merintis karir sebagai PNS, sejak 1972 dia sudah menduduki berbagai jabatan penting di tingkat kabupaten/kota di Sumut.
Tahun 1984 pernah menjadi Sekda Binjai. Lantas ditarik ke Pemprov, menjadi Asisten Administrasi Kantor Gubernur pada 1996-1997, sebelum akhirnya naik posisi menjadi Sekdaprov. Selanjutnya, pada 2003-2006, dia dipercaya menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Bantuan Jaminan Sosial, Depsos. Amrun terjerat perkara ini saat menjadi dirjen di Depsos ini.

Menurut JPU KPK, Amrun telah melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan mesin jahit kepada PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) dan pengadaan sapi impor kepada PT Atmadhira Karya. Dalam kasus ini, menurut JPU, negara dirugikan sekitar Rp15,14 miliar.

Amrun dijerat dengan tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau kooporasi sebagaimana mana diatur dalam ketentuan dakwaan kedua yaitu Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan itu, Amrun menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. “Saya akan mengajukan pembelaan pribadi dan pengacara juga akan mengajukan sendiri,” ujar Amrun.

Usai sidang, saat dimintai keterangan atas tuntutan 2,5 tahun, Amrun enggan berkomentar. “No comment ya, tanya pengacara saja,” ucapnya, seraya meninggalkan kerumunan wartawan.
Sebelumnya, saat memberikan kesaksian di persidangan Amrun, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah menyatakan, proyek pengadaan sapi dan mesin jahit yang berujung kasus korupsi itu berada di bawah koordinasi Amrun. (sam)

JAKARTA-Mantan Sekdaprov Sumut (1997-2002) yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi II DPR Amrun Daulay, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Bupati Tapanuli Tengah (1990-1995) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor tahun 2004 di Departemen Sosial (Depsos).

“Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Amrun Daulay melaksanakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau koorporasi,” kata Jaksa Supardi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/12).

Seperti diketahui, sebelum menjadi politisi Partai Demokrat, Amrun cukup lama berkiprah sebagai birokrat. Merintis karir sebagai PNS, sejak 1972 dia sudah menduduki berbagai jabatan penting di tingkat kabupaten/kota di Sumut.
Tahun 1984 pernah menjadi Sekda Binjai. Lantas ditarik ke Pemprov, menjadi Asisten Administrasi Kantor Gubernur pada 1996-1997, sebelum akhirnya naik posisi menjadi Sekdaprov. Selanjutnya, pada 2003-2006, dia dipercaya menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Bantuan Jaminan Sosial, Depsos. Amrun terjerat perkara ini saat menjadi dirjen di Depsos ini.

Menurut JPU KPK, Amrun telah melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan mesin jahit kepada PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) dan pengadaan sapi impor kepada PT Atmadhira Karya. Dalam kasus ini, menurut JPU, negara dirugikan sekitar Rp15,14 miliar.

Amrun dijerat dengan tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau kooporasi sebagaimana mana diatur dalam ketentuan dakwaan kedua yaitu Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan itu, Amrun menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. “Saya akan mengajukan pembelaan pribadi dan pengacara juga akan mengajukan sendiri,” ujar Amrun.

Usai sidang, saat dimintai keterangan atas tuntutan 2,5 tahun, Amrun enggan berkomentar. “No comment ya, tanya pengacara saja,” ucapnya, seraya meninggalkan kerumunan wartawan.
Sebelumnya, saat memberikan kesaksian di persidangan Amrun, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah menyatakan, proyek pengadaan sapi dan mesin jahit yang berujung kasus korupsi itu berada di bawah koordinasi Amrun. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/