BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengungkap kasus begal atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan nyawa korbannya melayang. Sulistiono alias Sulis (24) warga Dusun IX, Desa Seimencirim, Sunggal, Deliserdang yang mengeksekusi korban pasangan suami istri, Sugianto (59) dan Astuti (60).
Tersangka merupakan sopir damtruk BK 8680 CQ melarikan diri ke Batubara usai menghabisi nyawa kedua korban. Sayang, pelarian tersangka kandas, Sabtu (27/2).
Bahkan saat dilakukan pengembangan, tersangka melawan. Tak ayal, peluru pun bersarang di betis kanan tersangka.
Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo menjelaskan, tersangka mulanya hanya berniat melakukan tindak pidana pencurian lantaran tidak memiliki uang lagi untuk membeli solar sebagai bahan bakar truknya. “Dia (tersangka) menyiapkan truknya seolah-olah sedang rusak. Dua sepedamotor yang lewat tidak dipanggilnya, tapi sepedamotor ketiga yang dikemudikan oleh korban diberhentikan tersangka minta tolong. Mungkin karena sepedamotor korban Honda Vario BK 6812 AFS terlihat bagus,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizki Pratama kepada wartawan, Selasa (2/3).
Baca juga: Polda Sumut Turun Buru Pembunuh Suami Istri di Perkebunan Tebu Kelurahan Tunggurono Binjai Timur
Korban dikenal selama ini baik, membantu tersangka yang hanya berpura-pura. Ketika korban Sugianto di belakang truk, tersangka memukul pundak dan kepala belakangnya sebanyak tiga kali.
Sugianto pun sempoyongan dan masuk ke parit perkebunan tebu, lokasi pasutri ditemukan tak bernyawa, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, kemarin (22/2). Melihat suami dianiaya, sang istri berteriak minta tolong sembari mendatangi tersangka untuk jangan melakukan penganiayaan lagi.
Baca juga: Pasutri Tewas Korban Begal: Semasa Hidup Tidak Ada Masalah
Namun, tersangka malah memukul dada Astuti sebanyak dua kali hingga korban jatuh pingsan. Sementara, tersangka masih melihat Sugianto bergerak dan coba menghindar dengan cara merangkrak.
Langsung saja, tersangka kembali menganiaya Sugianto dengan besi mengarah kepada lehernya sebanyak empat kali. Akibatnya, Sugianto menjadi tak berdaya dan tersangka kembali menganiayanya secara berulang.
Puas menghabisi nyawa Sugianto, tersangka menganiaya istri korban dengan memukulnya menggunakan besi ke arah wajah. Singkat cerita, tersangka menghabisi nyawa korban dan membiarkannya di parit, lokasi jasad pasutri yang ditemukan tak bernyawa.
Usai memastikan tak bernyawa, tersangka mengambil uang Rp200 ribu dan STNK sepedamotor yang dicurinya dari dompet Sugianto, yang disimpan di saku belakang celananya. Sepedamotor korban disembunyikan tersangka ke tempat penitipan daerah Km 19 Binjai.
Usai merapikan kondisi TKP, tersangka mengembalikan truk yang dibawanya ke Pondok Tanjung Keliling, Langkat. Dua hari berselang (24/2), tersangka mengambil sepedamotor yang dititipnya dengan membayar Rp10 ribu.
Polisi juga menangkap Andrian Martin Sihombing (36) warga Jalan Kawat III, Gang Padi, Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Medan Deli karena menerima gadaian sepedamotor hasil curian senilai Rp2,1 juta. Juga meringkus Ikhsan Pandu (18) yang berperan sebagai perantara menghubungkan tersangka dengan penerima gadaian sepedamotor.
Uang hasil gadaian digunakan tersangka untuk membeli telepon genggam jenis android senilai Rp1,3 juta. “Tersangka awalnya niat melakukan pencurian. Namun berubah niat menjadi pembunuhan terhadap korban yang barangnya dicuri. Apabila tidak dibunuh, tersangka takut akan diketahui perbuatan pencurian yang dilakukannya,” kata mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini.
“Pengungkapan ini berdasarkan dari pemeriksaan yang dilakukan kepada sejumlah saksi di sekitar TKP. Ada beberapa saksi yang diperiksa, didapat dari mereka informasi bahwa mereka melihat tersangka di waktu kejadian,” sambung dia.
“Kedepannya, masyarakat agar lebih berhati-hati. Saya sudah sampaikan kepada Polsek untuk menggiatkan patroli pada jam rawan pagi hari,” beber dia.
Sementara, Kapolres sempat mengintrogasi eksekutor di hadapan wartawan. Kapolres menanyakan alasannya mengapa tersangka tega menghabisi nyawa pasutri yang sudah tak berdaya tersebut.
“Saya bingung harus bagaimana pak, sendiri saya. Lagipula saya dengan korban itu kenal sebelumnya,” tukas Tersangka Sulis.
Tersangka disangkakan polisi Pasal 340 Subsider 338 Subsider 365 ayat (3) dengan ancaman maksimal pidana mati atau 20 tahun kurungan penjara. (ted)