MEDAN- Hingga kini masih banyak pekerja yang berusia 55 tahun (pensiun) atau lebih dan pekerja yang sudah tidak aktif lagi kepesertaannya belum juga mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT) di PT Jamsostek Cabang Belawan. Jumlah peserta yang belum mengambil haknya tersebut sebanyak 2.445 peserta.
“Untuk itu, Jamsostek Belawan mengimbau kepada para peserta untuk mengambil haknya setelah pengumuman di Sumut Pos, Senin (19/12),” kata Kepala Jamsostek Cabang Belawan Panji Wibisana didampingi Kabid Pemasaran Nurmansyah di ruang kerjanya, Jumat (16/12).
Untuk mengetahui siapa-siapa yang berhak mengambil JHT tersebut, lanjut Panji, pihak Jamsostek mempublikasikan atau mengumumkan nama-nama tersebut di Sumut Pos.
Dikatakan Panji, setelah peserta mengetahui namanya tertera di media ini, dan kemudian ingin mengambil JHT-nya, yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan Jamsostek.
Adapun persyaratannya, mengisi formulir permintaan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) (formulir Jamsostek Nomor 5), Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) asli dan atau duplikat yang masih berlaku, surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial, kartu indentitas diri foto copy KTP/SIM dan kartu keluarga dengan memperlihatkan identitas asli yang berlaku.
Sementara bagi peserta yang ingin mengetahui saldo yang dimiliki di Jamsostek bisa datang langsung ke kantor Jamsostek Belawan di Jalan Yos Sudarso Nomor 101 Glugur Kota, atau melalui nomor telepon (061) 6628841. “Kita tidak memandang besar kecilnya saldo para pekerja, kita umumkan semuanya. Soalnya saldo tersebut merupakan hak mutlak para tenaga kerja atau peserta yang tidak bisa dipindahtangankan. Karenanya, kita berkewajiban menginformasikannya kepada para peserta,” jelas Panji.
Panji mengingatkan, kepada para peserta yang ingin mengambil JHT agar tidak menerima jasa calo saat mengambilnya. “Pengambilan JHT sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun. Jamsostek akan melayani dengan standar pelayanan prima sesuai ketetapan direksi Jamsostek,” tegasnya.
Bagi peserta yang sudah meninggal dunia, bisa diambil, tentunya dapat diurus oleh ahli waris, dengan membawa serta menunjukkan bukti kepesertaan almarhum berikut memenuhi persyaratan yang sudah disebutkan di atas.
“Pengumuman ini merupakan program pro aktif PT Jamsostek (Persero) dalam meningkatkan pelayanan kepada para peserta, baik yang aktip maupun sudah tidak aktip lagi. Dan program ini dilakukan secara nasional,” pungkas Panji.(jon)