27 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Konflik Internal Partai Demokrat: Kubu AHY vs Moeldoko Saling Gugat

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Konflik internal di Partai Demokrat, memasuki babak baru yakni saling mengadukan lawan secara hukum. Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) PD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebaliknya, kubu KLB PD dengan ketua umum terpilih Jenderal Purnawirawan Moeldoko, menggugat kubu AHY ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) PD, khususnya Jhoni Allen Marbun.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu AHY, mengajukan gugatan hukum ke PN Jakarta Pusat dengan 10 orang tergugat. “Kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (12/3).

Sejumlah nama yang masuk dalam daftar tergugat adalah kader Partai Demokrat yang dipecat beberapa waktu lalu. Namun Herzaky belum mau menyebutkan identitas 10 orang yang dilaporkan itu. Tapi Jhoni Allen Marbun dan Darmizal ditengarai masuk daftar yang digugat.

Menurut Herzaky, 10 orang tersebut telah melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara. Selain itu, mereka dinilai telah melanggar pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 26 Undang-undang Partai Politik.

Pasal 26 UU Parpol, kata Herzaky, menyebutkan bahwa kader yang telah diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik yang sama dengan partai yang memecat mereka. “Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” kata Herzaky.

Herzaky berharap pengadilan bisa menjadi benteng terakhir Partai Demokrat dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran. “Di sini kami mencari keadilan,” ujarnya.

AHY Dilaporkan ke Polisi

Di lain pihak, pengurus PD kubu Moeldoko juga melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tuduhannya, diduga memalsukan akta pendirian partai dengan memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri.

Laporan itu sedianya dilayangkan oleh delapan orang kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. Mereka di antaranya Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, hingga Franky Awom.

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah mengatakan laporan tersebut belum diterima oleh kepolisian pada Jumat (12/3). Menurutnya, penyidik berpendapat bahwa masalah itu harus dikembalikan ke mahkamah partai.

“Kami melakukan perdebatan atau diskusi cukup alot terkait ini. Teman-teman penyidik masih meyakini bahwa ini masih ranahnya UU Partai Politik. Harus dikembalikan di mahkamah partai, partai dengan pemalsuan akta otentik,” kata Rusdiansyah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3).

Dia menerangkan penyidik meminta agar pelapor kembali datang ke Bareskrim pada Selasa (16/3) pekan depan. Menurutnya, penyidik bakal memutuskan ihwal perkara tersebut bisa dilanjutkan sebagai laporan atau tidak.

Menurutnya, penyidik memerlukan waktu untuk menelaah berkas dan perkara tersebut lebih lanjut sebelum menentukan sikap. “Untuk hari ini, karena masih perdebatan panjang terkait kewenangan mana tentang yang kami laporkan,” tambahnya lagi.

Rusdiansyah mengatakan pihaknya turut menyertakan sejumlah bukti terkait akta pendirian Partai Demokrat pada 2001. Di akta itu tak terdapat nama SBY sebagai pendiri Partai Demokrat. Dia meyakini bahwa dugaan pemalsuan kasus ini masuk ranah pidana.

Partai Demokrat dilanda dualisme kepemimpinan setelah sejumlah mantan kader dan pendiri partai menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di The Hill Hotel dan resort Sibolangit, Deli, Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).

KLB itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purnawirawan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Ketua Umum Demokrat hasil kongres sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan KLB di Sibolangit ilegal dan inkonstitusional. KLB tersebut, menurutnya, tidak memenuhi sejumlah syarat yang termaktub dalam AD/ART.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa penyelesaian konflik Demokrat akan berpijak pada tiga hal. Yakni Undang-undang Partai Politik, Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai dan Pengurus Partai, dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang berlaku saat ini.

“AD/ART yang berlaku yang mana? Yang sekarang masih terdaftar,” kata Mahfud dalam siaran Mata Najwa yang ditayangkan secara live, Rabu (10/3) malam.

Petisi Minta Moeldoko Dicopot

Dari Medan, Aliansi Rakyat Pengawal Demokrasi menyampaikan sikap kepada Pemerintah Indonesia, untuk mencopot jabatan Moeldoko sebagai Kepala Staff Presiden (KSP).

Perwakilan Aliansi Rakyat Pengawal Demokrasi, Ahmady Meuraxa, mengatakan pecopotan itu untuk membersihkan diri pemerintah dari citra buruk. “Ya, dicopot saja pak Moeldoko dari jabatan KSP,” ungkap Ahmady dalam jumpa pres di Kota Medan, Jumat (12/3) sore.

Ahmady meminta kepada Pemerintah Indonesia bersikap netral menyikapi kisruh di Partai Demokrat. Untuk itu, ia mengajak masyarakat menyampaikan menandatangani petisi pencopotan Moeldoko dari KSP, di Lapangan Merdeka, Kota Medan, Minggu (14/4) pagi.

“Petisi ini untuk menggalang dukungan dari masyarakat terkait petisi pemberhentian Moeldoko dari KSP melalui situs Change.org,” pungkas Ahmady.

Aliansi Rakyat Pengawal Demokrasi menilai KLB PD tersebut hanya memikirkan Pemilu 2024 mendatang. “Politisi-politisi KLB di Sibolangit bukan negarawan. Karena mereka hanya memikirkan pemilu 2024,” sebut perwakilan Aliansi Rakyat Pengawal Demokrasi lainnya, Berman Sinaga.

Terpisah, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kota Medan memintan Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo, mengambil sikap atas kisruh di Partai Demokrat.

“Seperti saya bilang, partai itu milik negara. Bekerja sama untuk membangun negara. Jadi pemerintah jangan diam,” ungkap Ketua DPC Demokrat Kota Medan, Burhanuddin Sitepu.

Ia menegaskan, DPC PD se-Sumatera Utara tetap berkomunikasi dengan DPP PD di bawah kepemimpinan AHY. “Yang kami ketahui, sampai sekarang tidak masalah kok. Semua 33 pengurus Kabupaten/Kota di Sumut solid,” tutur Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, penyelenggaran KLB tidak bisa sembarangan dilaksanakan. Karena ada aturan ditetapkan dan dituangkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat.

“Sekalipun mengaku-ngaku punya hak suara, keabsahannya diragukan. Kita punya mekanisme dengan mengacu ke AD/ART,” kata Burhanuddin.

Melalui petisi, Burhanuddin berharap Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat dan segera mencopot Moeldoko dari jabatannya di KSP. (kps/bbs/gus)

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos

PETISI: Aliansi Rakyat Pengawal Demokrasi saat memberikan keterangan pers di Kota Medan. Mereka berniat menggalang petisi pemberhentian Jendela Pur Moeldoko dari KSP.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Konflik internal di Partai Demokrat, memasuki babak baru yakni saling mengadukan lawan secara hukum. Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) PD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebaliknya, kubu KLB PD dengan ketua umum terpilih Jenderal Purnawirawan Moeldoko, menggugat kubu AHY ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) PD, khususnya Jhoni Allen Marbun.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu AHY, mengajukan gugatan hukum ke PN Jakarta Pusat dengan 10 orang tergugat. “Kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (12/3).

Sejumlah nama yang masuk dalam daftar tergugat adalah kader Partai Demokrat yang dipecat beberapa waktu lalu. Namun Herzaky belum mau menyebutkan identitas 10 orang yang dilaporkan itu. Tapi Jhoni Allen Marbun dan Darmizal ditengarai masuk daftar yang digugat.

Menurut Herzaky, 10 orang tersebut telah melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara. Selain itu, mereka dinilai telah melanggar pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 26 Undang-undang Partai Politik.

Pasal 26 UU Parpol, kata Herzaky, menyebutkan bahwa kader yang telah diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik yang sama dengan partai yang memecat mereka. “Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” kata Herzaky.

Herzaky berharap pengadilan bisa menjadi benteng terakhir Partai Demokrat dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran. “Di sini kami mencari keadilan,” ujarnya.

AHY Dilaporkan ke Polisi

Di lain pihak, pengurus PD kubu Moeldoko juga melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tuduhannya, diduga memalsukan akta pendirian partai dengan memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri.

Laporan itu sedianya dilayangkan oleh delapan orang kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. Mereka di antaranya Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, hingga Franky Awom.

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah mengatakan laporan tersebut belum diterima oleh kepolisian pada Jumat (12/3). Menurutnya, penyidik berpendapat bahwa masalah itu harus dikembalikan ke mahkamah partai.

“Kami melakukan perdebatan atau diskusi cukup alot terkait ini. Teman-teman penyidik masih meyakini bahwa ini masih ranahnya UU Partai Politik. Harus dikembalikan di mahkamah partai, partai dengan pemalsuan akta otentik,” kata Rusdiansyah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3).

Dia menerangkan penyidik meminta agar pelapor kembali datang ke Bareskrim pada Selasa (16/3) pekan depan. Menurutnya, penyidik bakal memutuskan ihwal perkara tersebut bisa dilanjutkan sebagai laporan atau tidak.

Menurutnya, penyidik memerlukan waktu untuk menelaah berkas dan perkara tersebut lebih lanjut sebelum menentukan sikap. “Untuk hari ini, karena masih perdebatan panjang terkait kewenangan mana tentang yang kami laporkan,” tambahnya lagi.

Rusdiansyah mengatakan pihaknya turut menyertakan sejumlah bukti terkait akta pendirian Partai Demokrat pada 2001. Di akta itu tak terdapat nama SBY sebagai pendiri Partai Demokrat. Dia meyakini bahwa dugaan pemalsuan kasus ini masuk ranah pidana.

Partai Demokrat dilanda dualisme kepemimpinan setelah sejumlah mantan kader dan pendiri partai menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di The Hill Hotel dan resort Sibolangit, Deli, Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).

KLB itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purnawirawan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Ketua Umum Demokrat hasil kongres sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan KLB di Sibolangit ilegal dan inkonstitusional. KLB tersebut, menurutnya, tidak memenuhi sejumlah syarat yang termaktub dalam AD/ART.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa penyelesaian konflik Demokrat akan berpijak pada tiga hal. Yakni Undang-undang Partai Politik, Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai dan Pengurus Partai, dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang berlaku saat ini.

“AD/ART yang berlaku yang mana? Yang sekarang masih terdaftar,” kata Mahfud dalam siaran Mata Najwa yang ditayangkan secara live, Rabu (10/3) malam.

Petisi Minta Moeldoko Dicopot

Dari Medan, Aliansi Rakyat Pengawal Demokrasi menyampaikan sikap kepada Pemerintah Indonesia, untuk mencopot jabatan Moeldoko sebagai Kepala Staff Presiden (KSP).

Perwakilan Aliansi Rakyat Pengawal Demokrasi, Ahmady Meuraxa, mengatakan pecopotan itu untuk membersihkan diri pemerintah dari citra buruk. “Ya, dicopot saja pak Moeldoko dari jabatan KSP,” ungkap Ahmady dalam jumpa pres di Kota Medan, Jumat (12/3) sore.

Ahmady meminta kepada Pemerintah Indonesia bersikap netral menyikapi kisruh di Partai Demokrat. Untuk itu, ia mengajak masyarakat menyampaikan menandatangani petisi pencopotan Moeldoko dari KSP, di Lapangan Merdeka, Kota Medan, Minggu (14/4) pagi.

“Petisi ini untuk menggalang dukungan dari masyarakat terkait petisi pemberhentian Moeldoko dari KSP melalui situs Change.org,” pungkas Ahmady.

Aliansi Rakyat Pengawal Demokrasi menilai KLB PD tersebut hanya memikirkan Pemilu 2024 mendatang. “Politisi-politisi KLB di Sibolangit bukan negarawan. Karena mereka hanya memikirkan pemilu 2024,” sebut perwakilan Aliansi Rakyat Pengawal Demokrasi lainnya, Berman Sinaga.

Terpisah, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kota Medan memintan Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo, mengambil sikap atas kisruh di Partai Demokrat.

“Seperti saya bilang, partai itu milik negara. Bekerja sama untuk membangun negara. Jadi pemerintah jangan diam,” ungkap Ketua DPC Demokrat Kota Medan, Burhanuddin Sitepu.

Ia menegaskan, DPC PD se-Sumatera Utara tetap berkomunikasi dengan DPP PD di bawah kepemimpinan AHY. “Yang kami ketahui, sampai sekarang tidak masalah kok. Semua 33 pengurus Kabupaten/Kota di Sumut solid,” tutur Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, penyelenggaran KLB tidak bisa sembarangan dilaksanakan. Karena ada aturan ditetapkan dan dituangkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat.

“Sekalipun mengaku-ngaku punya hak suara, keabsahannya diragukan. Kita punya mekanisme dengan mengacu ke AD/ART,” kata Burhanuddin.

Melalui petisi, Burhanuddin berharap Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat dan segera mencopot Moeldoko dari jabatannya di KSP. (kps/bbs/gus)

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos

PETISI: Aliansi Rakyat Pengawal Demokrasi saat memberikan keterangan pers di Kota Medan. Mereka berniat menggalang petisi pemberhentian Jendela Pur Moeldoko dari KSP.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/