31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sengketa Pilkada Samosir: Gugatan Rapidin Kandas, Vandiko Sah Menang

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil sengketa Pilkada Samosir 2020 yang diajukan pasangan calon incumbent, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang). Dengan putusan ini, MK menguatkan hasil pleno KPU Samosir yang menetapkan pasangan calon Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas) sebagai pemenang Pilkada 2020.

Palu Hakim-Ilustrasi

Putusan hasil perkara Pilkada bagi Kabupaten Samosir dengan nomor perkara 100 ini dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (18/3), mulai pada pukul 15.07 WIB.

Dalam keseluruhan pembacaan putusan mulai dari amar putusan hingga konklusi, tidak ditemukan fakta hukum dalam laporan pemohon mulai dari persyaratan hingga pencalonan politik uang.

Majelis hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan, tudingan Rapidin Simbolon soal politik uang yang dilakukan Vandiko Timotius Gultom dalam Pilkada Samosir 2020 tidak terbukti. “Bahwa penggunaan politik uang berupa pembagian 60.000 karung beras, 60.000 parcel dan masker, serta cinderamata (togu-togu ro) sebesar Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim.

Tidak itu saja, keterangan saksi saksi yang dihadirkan pemohon salah satunya Oskar Situmorang dijelaskan hakim kualitas keaslian keterangannya diragukan kebenarannya, mengingat tidak didukung alat bukti. Kemudian, MK juga mempertimbangkan selisih suara yang sampai 14,7 persen dengan selisih suara 11.568 suara. Dimana pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang mendapatkan suara 41.806 suara, sementara Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga 30.238 suara.

Dengan demikian, hakim memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon. Putusan inipun telah disepakati oleh sembilan hakim MK pada 5 Maret 2021 kemarin. “Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim.

Dengan demikian, maka pasangan Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang resmi akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir. Terkait hal ini, sebelumnya Rapidin Simbolon mengaku akan menerima segala keputusan yang akan diterbitkan oleh hakim MK.

Rapidin pun mengatakan, dia akan legawa dan mendukung segala keputusan dari MK. Bahkan, Rapidin mengaku akan mendukung pasangan lawannya, yakni Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang.

“Kalau Vandiko yang ditetapkan, ya silakan. Tentu, mereka sudah punya program sendiri kan. Sepanjang program mereka itu untuk kepentingan dan kemaslahatan masayarakat Samosir, tentu kami mendukung program mereka itu,” kata Rapidin Simbolon, Selasa (16/3) lalu.

Sebelumnya, Vandiko T Gultom, calon bupati menyampaikan, proses di MK merupakan bagian dari tahapan Pilkada dan tentunya sebagai calon bupati dengan peraih suara terbanyak, ia sangat menghormati seluruh proses di setiap tahapan Pilkada Samosir termasuk di MK.

Hilarius Duha-Firman Giawa Juga Menang

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak gugatan yang diajukan pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru atas hasil Pilkada Kabupaten Nias Selatan tahun 2020. Dengan putusan ini, maka pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa sah sebagai pemenang Pilkada. Selanjutnya KPU menetapkan pasangan yang diusung PDIP ini sebagai pasangan calon terpilih.

Usai pembacaan putusan tersebut yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis (18/3) secara daring melalui kanal YouTube. Idealisman Dachi, yang merupakan calon Bupati dari pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru, mengucapkan selamat kepada pasangan calon Hilarius Duha-Firman GIAWA.

“Selamat kepada Bupati dan Wabup terpilih (HD Firman) atas putusan MK tetap semangat semoga Nisel lebih baik”, demikian ucapan Idealisman Dachi, yang disampaikannya melalui akun facebooknya. Beberapa jam kemudian, Idealisman Dachi, menyampaikan terima kasih kepada timnya yang selama ini. Dia mengajak berdoa untuk pemerintah Hilarius Duha-Firman Giawa yang lebih baik. “Tks atas dukungan tim yang selama ini, mari kita berdoa untuk pemerintah HDF yang lebih baik”, sampainya. (bbs)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil sengketa Pilkada Samosir 2020 yang diajukan pasangan calon incumbent, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang). Dengan putusan ini, MK menguatkan hasil pleno KPU Samosir yang menetapkan pasangan calon Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas) sebagai pemenang Pilkada 2020.

Palu Hakim-Ilustrasi

Putusan hasil perkara Pilkada bagi Kabupaten Samosir dengan nomor perkara 100 ini dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (18/3), mulai pada pukul 15.07 WIB.

Dalam keseluruhan pembacaan putusan mulai dari amar putusan hingga konklusi, tidak ditemukan fakta hukum dalam laporan pemohon mulai dari persyaratan hingga pencalonan politik uang.

Majelis hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan, tudingan Rapidin Simbolon soal politik uang yang dilakukan Vandiko Timotius Gultom dalam Pilkada Samosir 2020 tidak terbukti. “Bahwa penggunaan politik uang berupa pembagian 60.000 karung beras, 60.000 parcel dan masker, serta cinderamata (togu-togu ro) sebesar Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim.

Tidak itu saja, keterangan saksi saksi yang dihadirkan pemohon salah satunya Oskar Situmorang dijelaskan hakim kualitas keaslian keterangannya diragukan kebenarannya, mengingat tidak didukung alat bukti. Kemudian, MK juga mempertimbangkan selisih suara yang sampai 14,7 persen dengan selisih suara 11.568 suara. Dimana pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang mendapatkan suara 41.806 suara, sementara Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga 30.238 suara.

Dengan demikian, hakim memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon. Putusan inipun telah disepakati oleh sembilan hakim MK pada 5 Maret 2021 kemarin. “Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim.

Dengan demikian, maka pasangan Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang resmi akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir. Terkait hal ini, sebelumnya Rapidin Simbolon mengaku akan menerima segala keputusan yang akan diterbitkan oleh hakim MK.

Rapidin pun mengatakan, dia akan legawa dan mendukung segala keputusan dari MK. Bahkan, Rapidin mengaku akan mendukung pasangan lawannya, yakni Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang.

“Kalau Vandiko yang ditetapkan, ya silakan. Tentu, mereka sudah punya program sendiri kan. Sepanjang program mereka itu untuk kepentingan dan kemaslahatan masayarakat Samosir, tentu kami mendukung program mereka itu,” kata Rapidin Simbolon, Selasa (16/3) lalu.

Sebelumnya, Vandiko T Gultom, calon bupati menyampaikan, proses di MK merupakan bagian dari tahapan Pilkada dan tentunya sebagai calon bupati dengan peraih suara terbanyak, ia sangat menghormati seluruh proses di setiap tahapan Pilkada Samosir termasuk di MK.

Hilarius Duha-Firman Giawa Juga Menang

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak gugatan yang diajukan pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru atas hasil Pilkada Kabupaten Nias Selatan tahun 2020. Dengan putusan ini, maka pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa sah sebagai pemenang Pilkada. Selanjutnya KPU menetapkan pasangan yang diusung PDIP ini sebagai pasangan calon terpilih.

Usai pembacaan putusan tersebut yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis (18/3) secara daring melalui kanal YouTube. Idealisman Dachi, yang merupakan calon Bupati dari pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru, mengucapkan selamat kepada pasangan calon Hilarius Duha-Firman GIAWA.

“Selamat kepada Bupati dan Wabup terpilih (HD Firman) atas putusan MK tetap semangat semoga Nisel lebih baik”, demikian ucapan Idealisman Dachi, yang disampaikannya melalui akun facebooknya. Beberapa jam kemudian, Idealisman Dachi, menyampaikan terima kasih kepada timnya yang selama ini. Dia mengajak berdoa untuk pemerintah Hilarius Duha-Firman Giawa yang lebih baik. “Tks atas dukungan tim yang selama ini, mari kita berdoa untuk pemerintah HDF yang lebih baik”, sampainya. (bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/