KARO, SUMUTPOS.CO – Kerancuan kepemimpinan F SPTI K SPSI Pusat, antara Conrad P Nainggolan dan Surya Bakti Batubara, sempat membuat sedikit perpecahan struktur ke Pimpinan Daerah Provinsi sampai ke Pimpinan Cabang di Kabupaten Kota.
Namun sehubungan dengan dikeluarkannya surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Nomor : AHU 2 UM.01.01.567 tertanggal 5 Februari 2021. Sesuai Pasal 19 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang menegaskan Nama dan Lambang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang akan di beritahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Federasi dan Konfederasi yang yang telah tercatat terlebih dahulu.
Berdasarkan surat ini memberitahukan, bahwasanya pemilik logo dan merek F SPTI adalah F SPTI – K SPSI hasil Munaslub tahun 2017 yang kepengurusannya tercantum dalam Akta 130 tanggal 17/ 10/ 2017 yang di buat oleh Notaris Harun Pandia SH.SE.MKN.MH dan telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui surat keputusan nomor : AHU 0000673.AH.01.08 tahun 2017 tanggal 8 Desember 2017.
Dimana Ketua Umum Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 27 – 28 Agustus 2017 Susunan Kepengurusan PP F SPTI – K SPSI Ketua Umum Conrad P Nainggolan SE Map, Sekretaris Jendral Syafril Arsyad S.Sos.
Ketua PC F SPTI K SPSI Kabupaten Karo Gembira Ginting melalui Abel Ginting selaku Wakil Ketua saat tatap muka dengan Kapolres Tanah Karo mengatakan, berdasarkan penjelasan di atas melalui surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, maka yang berhak memakai merek dan Logo F SPTI – K SPSI adalah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Conrad P Nainggolan SE Map, Sekretaris Jendral Syafril Arsyad S.Sos.
Sementara Ketua Provinsi Sumatera Utara Mbelin Brahmana Sekretaris Ramlan Purba SH, sedangkan Ketua PC F SPTI K SPSI Kab. Karo Gembira Ginting dengan Sekretaris Andre Sitepu di ruang Kapolres pada Jumat (19/3) pukul 14.30 WIB.
Wakil Ketua F SPTI – K SPSI menambahkan, dari penjelasan di atas maka Pimpinan Unit Kerja ( PUK ) F SPTI K SPSI di wilayah Kab Karo di bawah kepemimpinan Gembira Ginting sesuai juga yang telah dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kab. Karo serta yang tercatat di Kesbangpol Karo.
Karena di Kabupaten Karo ada indikasi dugaan penggunaan merek dan logo yang sama dengan kepimpinan struktur pimpinan di luar dari kepengurusan yang disahkan oleh kementerian RI.
“Maka kami minta agar yang tidak sah segera ditindak dan ditertibkan demi kenyamanan masyarakat dan pekerja,”kata Abel Ginting.
Kapolres Karo, AKBP Yustinus Setyo SH SIK, meminta agar pengurus yang sah melakukan sosialisasi ke seluruh instansi pemerintahan. (deo)