DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ratusan warga Dusun Jumala, Desa Pegagan Julu 2, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi melakukan aksi unjukrasa ke Mapolres Dairi, Senin (22/3). Dalam aksi tersebut, warga mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Dairi untuk melepaskan 4 orang warga setempat yang dijemput Polisi pada Minggu (21/3) malam.
Penjemputan 4 warga Jumala oleh Satreskrim Polres Dairi, terkait pengrusakan rumah milik keluarga, Jamapor Sagala yang dituding warga pelihara begu ganjang, Rabu (4/2) lalu. Para pendemo yang didominasi ibu-ibu itu, melakukan aksi duduk-duduk di depan Mapolres di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.
Kedatangan ratusan warga langsung mendapat respon dan penjagaan personil Polres Dairi. Belasan personil antihuruhara disiapkan, dan tak berapa lama kemudian, sejumlah pria dari pendemo ditangkap petugas dan langsung dibawa ke dalam Mapolres.
Warga sempat memprotes petugas yang membawa rekan mereka, namun aksi itu tak digubris petugas. Diduga pria yang diamankan dari pendemo tersebut, sudah ditarget petugas karena terlibat pengrusakan rumah keluarga Jamapor.
Wakapolres Dairi, Kompol David Silalahi didampingi Kasat Intel AKP, Polin Damanik, Kasat Binmas AKP Yan Ujung serta KBO Reskrim Iptu Sumitro Manurung menerima 7 orang perwakilan warga di ruang PDDO Polres.
Pada kesempatan tersebut, Kompol David Silalahi menegaskan, warga Jumala yang diamankan Satreskrim karena sudah bertindak anarkis. Tindakan menghakimi sendiri adalah pelanggaran hukum, sedangkan warga yang diamankan penyidik, untuk dimintai keterangan atas kasus pengerusakan rumah.
“Kalian tidak bisa main hakim sendiri. Ke sini sudah melanggar hukum karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya melaksanakan aksi unjukrasa. Kalian juga telah melanggar protokol kesehatan (Prokes). Saat ini masa pandemi. Pemerintah termasuk Kepolisian bekerja keras untuk memutus penyebaran Covid-19, tetapi kalian membawa orang beramai dan berkerumun itu sudah melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.
Kompol David Silalahi juga menambahkan bahwa apa yang dilakukan warga tersebut bukan solusi. Karena saat ini masih dugaan, sehingga membutuhkan waktu untuk pemeriksaan.
“Kalian tidak bisa menghalang-halangi tugas kepolisian. Karena tugas kepolisian berdasarkan Undang-Undang,” tandas Kompol David Silalahi.
Sementara itu KBO Reskrim Iptu Sumitro Manurung menyebutkan, terkait kasus pengerusakan rumah Jamapor Sagala, Satreskrim Polres Dairi telah mengamankan 6 orang warga Jumala hingga Senin (22/3). Ke 6 warga itu berinisial RS, EN, TM, RM, TS serta LS.
“Mereka masih status terperiksa,” ungkap Iptu Sumitro.
Saat pertemuan, perwakilan warga tetap meminta supaya 4 warga Jumala yang dibawa Polisi dilepas. Menurut warga, pengrusakan rumah terjadi karena kerap mendengar suara-suara aneh dari dalam rumah Jamapor.
“Penggeledahan rumah disaksikan Kepala Dusun dan atas kesepatan semua warga Jumala dan sepakat membubuhkan tandatangan,” ujar warga yang tidak bersedia menyebutkan namanya. (rud)