22.7 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Gagalkan Penyelundupan Rokok ke Thailand, TNI-AL Sergap Kapal KM Karya Sempurna

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) menggagalkan penyelundupan ribuan kardus rokok yang akan diselundupkan ke Songkhla, Thailand. Penyelundupan rokok diperkirakan senilai Rp5 milar itu, diangkut KM Karya Sempurna, ditangkap KRI Alamang-644 di perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (27/3) malam.

AMANKAN: Personel TNI AL saat mengamankan ribuan rokok yang diselundupkan melalui Kapal KM Karya Sempurna.fachril/sumut pos.

Komandan KRI Alamang-644 Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan mengatakan, penangkapan kapal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya langsung melakukan patroli di perairan Selat Singapura mengidentifikasi kontak kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal.

“Kapal KM Karya Sampurna kita tangkap saat akan berlayar ke Thailand. Recananya kapal tersebut akan berlayar menuju Tanjung Berakit selanjutnya muatan akan dipindahkan ke kapal penampung,” jelas Fuad.

Terpisah, Komandan Guskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan menambahkan, dari hasil pemeriksaan ternyata dokumen kapal diindikasikan palsu. Sebab, tidak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand.

“Setelah diambil keterangan lebih detail, nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya,” ungkap Komandan Guskamla Koarmada I.

Dalam kasus itu, kata Yayan Sofian, KM Karya Sampurna diduga melakukan pelanggaran terhadap kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning, telah melanggar Undang-Undang Pelayaran pasal 135 Jo. 310. Selain itu, Kapal ini tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB) terhadap barang muatan berupa rokok tanpa cukai telah melanggar Pasal 25 ayat (1) Jo. Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sementara itu, Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K mengapresiasi atas kerja keras dan kesungguhan yang dilaksanakan oleh jajarannya. Penyelundupan itu kasus baru dengan modus lama. “Wilayah perairan Kepri dan Selat Malaka rentan terhadap tindakan penyelundupan. Oleh karenanya, Koarmada I menggelar unsur-unsur patroli udara dan laut dibawah kendali Guskamla Koarmada I,” kata Abdul Rasyid. (fac/ila)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) menggagalkan penyelundupan ribuan kardus rokok yang akan diselundupkan ke Songkhla, Thailand. Penyelundupan rokok diperkirakan senilai Rp5 milar itu, diangkut KM Karya Sempurna, ditangkap KRI Alamang-644 di perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (27/3) malam.

AMANKAN: Personel TNI AL saat mengamankan ribuan rokok yang diselundupkan melalui Kapal KM Karya Sempurna.fachril/sumut pos.

Komandan KRI Alamang-644 Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan mengatakan, penangkapan kapal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya langsung melakukan patroli di perairan Selat Singapura mengidentifikasi kontak kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal.

“Kapal KM Karya Sampurna kita tangkap saat akan berlayar ke Thailand. Recananya kapal tersebut akan berlayar menuju Tanjung Berakit selanjutnya muatan akan dipindahkan ke kapal penampung,” jelas Fuad.

Terpisah, Komandan Guskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan menambahkan, dari hasil pemeriksaan ternyata dokumen kapal diindikasikan palsu. Sebab, tidak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand.

“Setelah diambil keterangan lebih detail, nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya,” ungkap Komandan Guskamla Koarmada I.

Dalam kasus itu, kata Yayan Sofian, KM Karya Sampurna diduga melakukan pelanggaran terhadap kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning, telah melanggar Undang-Undang Pelayaran pasal 135 Jo. 310. Selain itu, Kapal ini tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB) terhadap barang muatan berupa rokok tanpa cukai telah melanggar Pasal 25 ayat (1) Jo. Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sementara itu, Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K mengapresiasi atas kerja keras dan kesungguhan yang dilaksanakan oleh jajarannya. Penyelundupan itu kasus baru dengan modus lama. “Wilayah perairan Kepri dan Selat Malaka rentan terhadap tindakan penyelundupan. Oleh karenanya, Koarmada I menggelar unsur-unsur patroli udara dan laut dibawah kendali Guskamla Koarmada I,” kata Abdul Rasyid. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/