25 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Jelang Terbitnya Perwal Terkait Pengangkatan Kepling, Jangan Jadi Mainan Baru Para Camat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan meminta seluruh Camat di Kota Medan untuk benar-benar menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan yang akan diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam waktu dekat terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

SOSIALISASI: Mulia Syahputra Nasution saat sosialisasi Perda No.9/2017 di Jalan Eka Warni, Medan Johor, Minggu (14/1).markus/sumu tpos.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution ST saat menggelar Sosialisasi Perda No.9/2017 di Jalan Eka Warni Gg Setia, Kel. Gudung Johor, Kec. Medan Johor, Minggu (14/1) sore.

“InsyaAllah Perwal tentang pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepling akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Kami di DPRD, khususnya di Komisi I akan meminta kepada setiap Camat di Kota Medan dalam menjalankanya secara benar dan objektif,” ucap Mulia.

Di hadapan ratusan masyarakat yang hadir dengan mematuhi protokol kesehatan itu, Mulia mengatakan jika Perda yang telah berusia 4 tahun dan akan diterbitkan Perwalnya itu akan menjadi sebuah solusi untuk meruntuhkan ‘dinasti kepling’ yang ada di Kota Medan.

Selain itu, Perda dan Perwal tersebut, diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemko Medan melalui camat-camat nya untuk dapat mengangkat para kepling terbaik di lingkungannya secara objektif. Ditambah lagi, Perda No.9/2017 dan Perwal itu nantinya juga akan mengatur batas usia maksimal untuk diangkat sebagai seorang kepling.

“Kita berharap ‘dinasti kepling’ akan berakhir dengan adanya Perwal ini. Tetapi kita juga sangat berharap agar Perwal itu menjadi juknis (petunjuk teknis) bagi camat dalam menjalankannya. Perda dan Perwal ini jangan menjadi ‘mainan baru’ bagi para Camat untuk mengangkat kepling yang diinginkannya, misalnya dengan mengajukan calon Kepling Tunggal, sehingga tidak ada opsi kepling yang lain untuk diajukan,” tegasnya.

Mulia pun berharap, agar masyarakat dapat memahami isi serta maksud dan tujuan Perda No.9/2017. Sebab di dalam Perda tersebut diatur dengan jelas, fungsi dan tugas kepling di tengah-tengah masyarakat. “Masyarakat juga harus tahu, apa saja yang menjadi tugas kepling. Jadi masyarakat bisa mengetahui apa saja yang salah dari kinerja para kepling, sehingga dapat melaporkannya kepada pihak kelurahan, kecamatan, ataupun kepada kami di DPRD Medan untuk kita evaluasi bersama,” ujarnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan meminta seluruh Camat di Kota Medan untuk benar-benar menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan yang akan diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam waktu dekat terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

SOSIALISASI: Mulia Syahputra Nasution saat sosialisasi Perda No.9/2017 di Jalan Eka Warni, Medan Johor, Minggu (14/1).markus/sumu tpos.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution ST saat menggelar Sosialisasi Perda No.9/2017 di Jalan Eka Warni Gg Setia, Kel. Gudung Johor, Kec. Medan Johor, Minggu (14/1) sore.

“InsyaAllah Perwal tentang pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepling akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Kami di DPRD, khususnya di Komisi I akan meminta kepada setiap Camat di Kota Medan dalam menjalankanya secara benar dan objektif,” ucap Mulia.

Di hadapan ratusan masyarakat yang hadir dengan mematuhi protokol kesehatan itu, Mulia mengatakan jika Perda yang telah berusia 4 tahun dan akan diterbitkan Perwalnya itu akan menjadi sebuah solusi untuk meruntuhkan ‘dinasti kepling’ yang ada di Kota Medan.

Selain itu, Perda dan Perwal tersebut, diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemko Medan melalui camat-camat nya untuk dapat mengangkat para kepling terbaik di lingkungannya secara objektif. Ditambah lagi, Perda No.9/2017 dan Perwal itu nantinya juga akan mengatur batas usia maksimal untuk diangkat sebagai seorang kepling.

“Kita berharap ‘dinasti kepling’ akan berakhir dengan adanya Perwal ini. Tetapi kita juga sangat berharap agar Perwal itu menjadi juknis (petunjuk teknis) bagi camat dalam menjalankannya. Perda dan Perwal ini jangan menjadi ‘mainan baru’ bagi para Camat untuk mengangkat kepling yang diinginkannya, misalnya dengan mengajukan calon Kepling Tunggal, sehingga tidak ada opsi kepling yang lain untuk diajukan,” tegasnya.

Mulia pun berharap, agar masyarakat dapat memahami isi serta maksud dan tujuan Perda No.9/2017. Sebab di dalam Perda tersebut diatur dengan jelas, fungsi dan tugas kepling di tengah-tengah masyarakat. “Masyarakat juga harus tahu, apa saja yang menjadi tugas kepling. Jadi masyarakat bisa mengetahui apa saja yang salah dari kinerja para kepling, sehingga dapat melaporkannya kepada pihak kelurahan, kecamatan, ataupun kepada kami di DPRD Medan untuk kita evaluasi bersama,” ujarnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/