MEDAN, SUMUTPOS.Co – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengaku masih menyelidiki kasus dilaporkannya Dekan dan Kepala Program Studi (Prodi) Agribisnis Universitas Sumatera Utara (USU) oleh kedua mahasiswa Pascasarjana USU ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
“Kasusnya masih dalam penyelidikan,” ujarKabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos, saat ditemui di Balai Wartawan Polda Sumut, Jumat (23/4).
Sebelumnya, kedua mahasiswa USU, yakni FSP dan temannya HMJ telah membuat laporan polisi ke Polda Sumut, ditandatangi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/408/II/2021/SUMUT/SPKT ‘I’ pada 24 Februari 2021.
Adapun yang menjadi terlapor atas perkara dugaan penipuan terhadap mahasasiswa Pascasarjana USU, di antaranya Dekan Pertanian USU, DR IR HSN MS, Kepala Program Studi Pasca Sarjana Pertanian USU TA 2015-2017, DR IR TS MS dan pegawai Tata Usaha USU atas nama Is.
Atas laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sudah meminta klarifikasi kepada Rektor USU dan sejumlah nama terlapor seperti Dekan Pertanian USU, DR IR HSN MS, Wakil Dekan III Pertanian, DR IR TS MS, Sekretaris Prodi Magister Agribisnis Pertanian USU, SFA SP MM dan Dosen Agribisnis, IR ISK MM PhD serta Ketua Prodi Agribisnis USU Dr Ir RM MSi.
FSP dan temannya HMJ menempuh jalur hukum, pasca pihaknya merasa dirugikan karena usai sidang tesis meja hijau, dua mahasiswa Pascasarjana USU Stambuk 2015 tersebut tidak dapat diwisuda dan menerima ijazah. Padahal, keduanya telah mengikuti ujian meja hijau. Itu terjadi diakibatkan karena keduanya tak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDT) Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti).
Kedua mahasiswa yang sudah menamatkan akademik serta menyelesaikan sidang meja hijau tesisnya, yakni HJ pemegang Nim 2015199981303 dan FSP dengan Nim 201519998195. Selama menjalankan akademik di Program Studi Pascasrjana Agribisnis USU, keduanya memiliki catatat dan jejak rekam yang baik, dibuktikan tidak mendapatkan teguran atau sanksi administrasi maupun lisan. Begitu juga berkaitkan dengan administrasi pembiyaan, keduanya tidak mengalami ketertunggakan.
FSP menceritakan, pada tahun 2015 dirinya mendaftarkan diri sebagai mahasiswa Pasca Sarjana Agribisnis di USU. Menjalani studi dan tugas-tugas, semua telah diikuti hingga waktunya sidang tesis. Sidang meja hijau tesis usai, inilah sebuah bukti akademik sudah selesai dan kewajiban administrasi pembiayaan juga sudah dicek oleh Tata Usaha Fakultas Pertanian Prodi Agribisnis melalui IS. “Kami sama seperti mahasiswa pascasarjana lainnya, membayar sesuai kewajiban dan kami juga memiliki nomor induk mahasiswa (NIM),” katanya saat ditemui di Jalan Amir Hamzah.
Masih menurut FSP, mahasiswa yang sudah menjalankan studi dan telah selesai sidang tesis meja hijau, maka diwajibkan membayar uang wisuda Rp600 ribu. Semuanya sudah dibayarkan, tapi saat waktu wisuda pada Februari 2020 tak kunjung ada undangan hingga selesainya waktu wisuda di USU.”Saat saya pertanyakan, di sinilah baru ketahuan kalau saya dan beberapa teman tidak terdaftar di Kemendikti, kami sangat terkejut. Akhirnya kami minta pertanggungjawaban, karena tidak selesai pertanggungjawabannya. Kami sudah laporkan ke polisi,” jelasnya. (mag-1/ila)